Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wasangka terhadap Majelis Taklim

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Jamaah Majelis Taklim An-Nahdlha melaksanakan salat Idul Fitri di Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 4 Juni 2019. Jamaah Majelis Taklim An-Nahdlha melaksanakan salat Idul Fitri lebih awal berdasarkan rukyat global yang telah melihat hilal Syawal di beberapa daerah di belahan dunia. ANTARA
Jamaah Majelis Taklim An-Nahdlha melaksanakan salat Idul Fitri di Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 4 Juni 2019. Jamaah Majelis Taklim An-Nahdlha melaksanakan salat Idul Fitri lebih awal berdasarkan rukyat global yang telah melihat hilal Syawal di beberapa daerah di belahan dunia. ANTARA
Iklan

Peraturan Menteri Agama yang mengharuskan semua majelis taklim terdaftar memberi kesan adanya kecurigaan berlebihan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Peraturan tersebut seperti gebyah uyah bahwa semua majelis taklim rawan disusupi penyebar radikalisme dalam beragama.

Peraturan Nomor 29 Tahun 2019 yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada 13 November 2019 mengharuskan setiap majelis taklim mendaftar ke Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan agar mengantongi surat keterangan terdaftar majelis taklim dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Majelis taklim juga harus menyertakan susunan kepengurusan beserta anggota, materi yang disampaikan dalam setiap pertemuan, serta melaporkan semua kegiatan dan pendanaannya secara berkala.

Pejabat Kementerian Agama kemudian bersilat lidah dengan menyatakan, meski merupakan keharusan, pendaftaran majelis taklim bukanlah kewajiban yang disertai sanksi. Keharusan mendaftar diklaim sebatas memenuhi prosedur administratif agar pemerintah dapat membina dan menyalurkan bantuan untuk majelis taklim.

Tentu saja penjelasan pejabat Kementerian Agama yang ambigu itu jauh dari menjernihkan persoalan. Apalagi, aturan wajib daftar ini tidak terbit ujug-ujug alias tanpa asbabun nuzul. Konteks politiknya, orang ramai mafhum bahwa aturan ini keluar setelah pejabat Kementerian Agama melontarkan rentetan pernyataan ihwal ancaman radikalisme.

Pemerintah memang sudah seharusnya mencegah penyebarluasan radikalisme serta intoleransi dalam beragama, demi merawat keberagaman di negeri ini. Tapi caranya bukan dengan mencurigai setiap majelis taklim. Sebab, tak sedikit majelis taklim yang menyebarkan paham yang moderat serta toleran dalam beragama. Apalagi, secara teknis, Kementerian Agama pun tak akan punya cukup tenaga untuk mengawasi semua majelis taklim yang jumlahnya entah berapa banyak.

Alih-alih memelototi majelis taklim, pemerintah seharusnya berfokus mengawasi pentolan serta simpul-simpul jaringan penyebar intoleransi. Para demagog berkedok agama, yang kerap mengumbar ujaran kebencian dalam pelbagai pertemuan atau lewat media konvensional dan media sosial, lebih dulu harus ditertibkan. Begitu pula dengan pengurus dan anggota organisasi kemasyarakatan yang kerap melakukan pelbagai kekerasan atas nama agama. Bila dibiarkan, daya rusak mereka bagi keberagaman di negeri ini jelas sangat nyata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam menertibkan kelompok atau organisasi penebar kebencian serta intoleransi, pemerintah semestinya mengacu pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal ini melarang ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Ketika ada pengurus atau anggota ormas yang melakukan kekerasan, pemerintah jangan ragu memproses mereka ke jalur pidana.

Ketimbang merecoki majelis taklim, sebaiknya Kementerian Agama mengurusi hal lain yang lebih penting. Pemerintah, misalnya, masih memiliki banyak "pekerjaan rumah" untuk membenahi sistem pendidikan sekolah berbasis agama, seperti madrasah dan pesantren. Lewat institusi pendidikan itu, Kementerian Agama bisa lebih leluasa menanamkan benih-benih toleransi dan menyebarluaskan wajah Islam yang bersahabat.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 02 Desember 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.