Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aparat Negara, Radikalisme, dan Hak Asasi

image-profil

image-gnews
Ilustrasi Radikalisme. REUTERS
Ilustrasi Radikalisme. REUTERS
Iklan

Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM RI

Surat keputusan bersama (SKB) sebelas menteri/lembaga negara mengenai penanganan radikalisme aparat sipil negara (ASN) telah memicu kontroversi. Surat itu dinilai bukan instrumen yang tepat karena pembatasan hak asasi hanya diperkenankan melalui undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

SKB yang terdiri atas sebelas poin tersebut mengatur apa yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, baik melalui media sosial maupun pernyataan dan tindakan secara langsung yang mengarah atau mendukung radikalisme. Melalui SKB ini diharapkan ada sinergi antara kementerian dan lembaga dalam penanganan tindakan radikal ASN.

Berdasarkan SKB ini, dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi ASN.

Kebijakan ini melanggar hak asasi manusia. Setiap orang, termasuk ASN, berhak menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan, baik melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Pada Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Ayat 2 menggariskan bahwa, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 juga menegaskan hal serupa.

Apakah SKB itu telah sesuai serta berada di dalam koridor penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat?

Pertama, pembatasan hak asasi harus dilakukan berdasarkan aturan yang sah. Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembatasan yang diatur dalam undang-undang ini telah jelas dan tegas, sehingga setiap orang bisa memahaminya dan menerimanya dengan benar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan dijabarkan dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa dalam menyampaikan pendapat, diwajibkan untuk: a) menghormati hak-hak orang lain; b) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua, pembatasan harus mempunyai tujuan yang sah. Dalam hal ini, negara harus menjelaskan, apa tujuan SKB itu dan mengapa perlu? Sejauh mana urgensinya?

Ketiga, bila pembatasan itu memang diperlukan, apa yang menjadi dasar sehingga ada pembatasan khusus bagi kalangan ASN terkait dengan kebebasan berekspresi? Apakah karena adanya laporan bahwa di kalangan ASN banyak yang terindikasi mendukung radikalisme, sebagaimana disinyalir oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan penelitian Setara Institute yang menyatakan ada 11 perguruan tinggi negeri terpapar radikalisme?

Negara harus mempunyai data, informasi, fakta, serta bukti yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa memang ada bahaya radikalisme di kalangan ASN dan itu akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Definisi radikalisme juga harus jelas dan terukur agar tidak asal menjadi stigma dan tuduhan yang sewenang-wenang.

Sebab, sifat dan karakteristik hak kebebasan menyatakan pendapat merupakan rumpun hak yang negatif. Artinya, negara tidak diperkenankan turut campur dalam atau mengintervensi penggunaan hak itu.

Apakah pembatasan dalam SKB itu akan sejalan dengan keinginan negara untuk mencegah lebih jauh radikalisme ataukah akan berakibat sebaliknya? Pembatasan atas hak asasi memang menjadi kewenangan negara, tapi harus melalui undang-undang, sesuai dengan norma dan prinsip hak asasi manusia serta dilakukan dengan alasan yang jelas dan sah agar tidak kontraproduktif bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.