Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aparat Negara, Radikalisme, dan Hak Asasi

image-profil

image-gnews
Ilustrasi Radikalisme. REUTERS
Ilustrasi Radikalisme. REUTERS
Iklan

Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM RI

Surat keputusan bersama (SKB) sebelas menteri/lembaga negara mengenai penanganan radikalisme aparat sipil negara (ASN) telah memicu kontroversi. Surat itu dinilai bukan instrumen yang tepat karena pembatasan hak asasi hanya diperkenankan melalui undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

SKB yang terdiri atas sebelas poin tersebut mengatur apa yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, baik melalui media sosial maupun pernyataan dan tindakan secara langsung yang mengarah atau mendukung radikalisme. Melalui SKB ini diharapkan ada sinergi antara kementerian dan lembaga dalam penanganan tindakan radikal ASN.

Berdasarkan SKB ini, dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi ASN.

Kebijakan ini melanggar hak asasi manusia. Setiap orang, termasuk ASN, berhak menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan, baik melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Pada Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Ayat 2 menggariskan bahwa, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 juga menegaskan hal serupa.

Apakah SKB itu telah sesuai serta berada di dalam koridor penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat?

Pertama, pembatasan hak asasi harus dilakukan berdasarkan aturan yang sah. Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembatasan yang diatur dalam undang-undang ini telah jelas dan tegas, sehingga setiap orang bisa memahaminya dan menerimanya dengan benar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan dijabarkan dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa dalam menyampaikan pendapat, diwajibkan untuk: a) menghormati hak-hak orang lain; b) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua, pembatasan harus mempunyai tujuan yang sah. Dalam hal ini, negara harus menjelaskan, apa tujuan SKB itu dan mengapa perlu? Sejauh mana urgensinya?

Ketiga, bila pembatasan itu memang diperlukan, apa yang menjadi dasar sehingga ada pembatasan khusus bagi kalangan ASN terkait dengan kebebasan berekspresi? Apakah karena adanya laporan bahwa di kalangan ASN banyak yang terindikasi mendukung radikalisme, sebagaimana disinyalir oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan penelitian Setara Institute yang menyatakan ada 11 perguruan tinggi negeri terpapar radikalisme?

Negara harus mempunyai data, informasi, fakta, serta bukti yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa memang ada bahaya radikalisme di kalangan ASN dan itu akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Definisi radikalisme juga harus jelas dan terukur agar tidak asal menjadi stigma dan tuduhan yang sewenang-wenang.

Sebab, sifat dan karakteristik hak kebebasan menyatakan pendapat merupakan rumpun hak yang negatif. Artinya, negara tidak diperkenankan turut campur dalam atau mengintervensi penggunaan hak itu.

Apakah pembatasan dalam SKB itu akan sejalan dengan keinginan negara untuk mencegah lebih jauh radikalisme ataukah akan berakibat sebaliknya? Pembatasan atas hak asasi memang menjadi kewenangan negara, tapi harus melalui undang-undang, sesuai dengan norma dan prinsip hak asasi manusia serta dilakukan dengan alasan yang jelas dan sah agar tidak kontraproduktif bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

20 jam lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

4 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

6 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

8 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

10 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

18 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

28 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

28 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

29 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.