Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keringanan Lagi untuk Koruptor

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Annas Maamun, Gubernur Riau non aktif. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Annas Maamun, Gubernur Riau non aktif. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

Presiden Joko Widodo seharusnya menolak permohonan grasi Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Keputusan Jokowi tertanggal 25 Oktober 2019 yang mengabulkan pengurangan hukuman sebanyak satu tahun bagi bekas Gubernur Riau itu melemahkan upaya penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.

Annas divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 24 Juni 2015. Ia terbukti menerima suap sebesar US$ 166.100 dan Rp 500 juta dari pengusaha yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara. Lalu Annas mengajukan grasi.

Sepatutnya Presiden mempertimbangkan dengan sangat cermat pemberian grasi kepada koruptor karena selama ini tidak ada efek jera pada para pelaku korupsi. Alasan kemanusiaan yang menjadi dalih Presiden dalam mengabulkan permohonan grasi Annas juga menimbulkan pertanyaan. Semestinya Presiden tidak langsung percaya pada klaim bahwa Annas sakit. Perlu dilakukan pengecekan terlebih dulu karena pengakuan sakit seperti ini kerap dipakai oleh terpidana untuk mengurangi masa hukuman.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan grasi kepada Syaukani Hasan Rais, terpidana empat perkara korupsi yang merugikan negara Rp 106 miliar pada 2010. Bupati Kutai Kartanegara yang tengah menjalani tahun pertama dari vonis 6 tahun penjaranya itu mengajukan grasi karena alasan sakit permanen. Permohonan grasi Syaukani dikabulkan dan dia pun bebas. Keputusan Presiden Yudhoyono itu dianggap sebagai pukulan telak terhadap gerakan pemberantasan korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengabulan grasi untuk koruptor seperti yang diperoleh Annas ini menambah panjang daftar keringanan yang didapat terpidana korupsi pada masa pemerintahan Jokowi. Sebelumnya ada pencabutan moratorium remisi, ada cuti menjelang bebas, dan bahkan ada bebas bersyarat. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan harus ada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan bersedia menjadi justice collaborator bagi narapidana korupsi yang ingin bebas bersyarat.

Pemberian grasi untuk koruptor itu kian menunjukkan bahwa Jokowi tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap gerakan antikorupsi. Jokowi selalu mengatakan akan memperkuat KPK, tapi kenyataannya ia malah mendukung pelemahan dengan menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga telah bersepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang di dalamnya memperlonggar aturan remisi bagi koruptor dan membuat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi tidak berlaku.

Grasi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 sebagai ikhtiar terakhir dari terpidana untuk mendapatkan pengurangan atau pengampunan hukuman. Namun Presiden semestinya tidak mengobral hak prerogatifnya itu, terutama untuk terpidana perkara kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Grasi bagi koruptor mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.