Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keringanan Lagi untuk Koruptor

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Annas Maamun, Gubernur Riau non aktif. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Annas Maamun, Gubernur Riau non aktif. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

Presiden Joko Widodo seharusnya menolak permohonan grasi Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Keputusan Jokowi tertanggal 25 Oktober 2019 yang mengabulkan pengurangan hukuman sebanyak satu tahun bagi bekas Gubernur Riau itu melemahkan upaya penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.

Annas divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 24 Juni 2015. Ia terbukti menerima suap sebesar US$ 166.100 dan Rp 500 juta dari pengusaha yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara. Lalu Annas mengajukan grasi.

Sepatutnya Presiden mempertimbangkan dengan sangat cermat pemberian grasi kepada koruptor karena selama ini tidak ada efek jera pada para pelaku korupsi. Alasan kemanusiaan yang menjadi dalih Presiden dalam mengabulkan permohonan grasi Annas juga menimbulkan pertanyaan. Semestinya Presiden tidak langsung percaya pada klaim bahwa Annas sakit. Perlu dilakukan pengecekan terlebih dulu karena pengakuan sakit seperti ini kerap dipakai oleh terpidana untuk mengurangi masa hukuman.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan grasi kepada Syaukani Hasan Rais, terpidana empat perkara korupsi yang merugikan negara Rp 106 miliar pada 2010. Bupati Kutai Kartanegara yang tengah menjalani tahun pertama dari vonis 6 tahun penjaranya itu mengajukan grasi karena alasan sakit permanen. Permohonan grasi Syaukani dikabulkan dan dia pun bebas. Keputusan Presiden Yudhoyono itu dianggap sebagai pukulan telak terhadap gerakan pemberantasan korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengabulan grasi untuk koruptor seperti yang diperoleh Annas ini menambah panjang daftar keringanan yang didapat terpidana korupsi pada masa pemerintahan Jokowi. Sebelumnya ada pencabutan moratorium remisi, ada cuti menjelang bebas, dan bahkan ada bebas bersyarat. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan harus ada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan bersedia menjadi justice collaborator bagi narapidana korupsi yang ingin bebas bersyarat.

Baca Juga:

Pemberian grasi untuk koruptor itu kian menunjukkan bahwa Jokowi tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap gerakan antikorupsi. Jokowi selalu mengatakan akan memperkuat KPK, tapi kenyataannya ia malah mendukung pelemahan dengan menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga telah bersepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang di dalamnya memperlonggar aturan remisi bagi koruptor dan membuat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi tidak berlaku.

Grasi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 sebagai ikhtiar terakhir dari terpidana untuk mendapatkan pengurangan atau pengampunan hukuman. Namun Presiden semestinya tidak mengobral hak prerogatifnya itu, terutama untuk terpidana perkara kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Grasi bagi koruptor mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.