Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perihal Presiden Tiga Periode

image-profil

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Setiap warga negara mempunyai hak untuk mengusulkan apa pun demi kebaikan bangsa dan negara ini, termasuk mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Menyampaikan pendapat dan pikiran, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Bila ada yang mengusulkan masa jabatan presiden diubah, dari dua periode menjadi tiga periode, tentu boleh-boleh saja. Tapi menolaknya pun sah-sah saja.

Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu muncul belum lama ini di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun usulan itu bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang salah satu tujuannya adalah membatasi kekuasaan presiden. Dalam UUD 1945 sebelum perubahan, presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas dan bisa sangat lama. Akibatnya, Soeharto menjadi presiden selama 32 tahun atau tujuh periode.

Masalah kekuasaan merupakan masalah klasik. Pada awalnya, di negara-negara dalam bentuk monarki, kekuasaan raja tidak dibatasi oleh waktu atau periode. Raja berkuasa hingga tidak mampu menjalankan kekuasaan atau wafat. Kondisi seperti itulah yang membuat masa jabatan raja menjadi seumur hidup. Proses pergantiannya pun sederhana, yakni melalui stelsel pewarisan. Jauh hari sebelum raja tidak mampu menjalankan kekuasaan, ia telah mempersiapkan ahli waris takhta yang dikenal sebagai putra mahkota. Putra mahkota inilah yang akan menggantikan raja bila saatnya sang raja undur diri atau wafat.

Dampak dari tidak adanya pembatasan masa jabatan kekuasaan raja itu telah melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang, persis seperti yang telah dikatakan oleh Lord Acton, yakni "dalam kekuasaan yang absolut tanpa batas pasti terjadi penyalahgunaan kekuasaan".

Negara-negara di berbagai belahan dunia berlomba mengurangi dan membatasi kekuasaan presiden. Tapi di sini malah ada yang mengusulkan penambahan periode masa jabatan presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

Gagasan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan gagasan ahistoris. Sejarah ketatanegaraan kita telah membuktikan betapa sulitnya mengubah tafsir kalimat "sesudahnya dapat dipilih kembali" dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Tafsir yang kuat dan diberlakukan pada masa Orde Baru berkuasa adalah seseorang bisa menjadi presiden terus-menerus asalkan setiap lima tahun dipilih dan terpilih. Tafsir itulah yang mengakibatkan bangsa ini terjebak dalam situasi untuk terus mengangkat Soeharto menjadi presiden.

Pada era reformasi, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode berhasil dilakukan melalui perubahan Pasal 7 UUD 1945 menjadi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan". Dengan demikian, seseorang maksimal hanya boleh menjadi presiden atau wakil presiden dalam dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka, logis dan waraskah bila kita mengubah lagi masa jabatan itu menjadi tiga periode? Saya tidak menemukan argumentasi yang rasional dan logis untuk mengubah pasal tersebut. Kalaupun ada argumentasi yang rasional, hal itu tetap sulit diterima nalar karena perpanjangan masa jabatan presiden adalah pertaruhan untuk kepentingan sesaat dan demi kepentingan golongan tertentu. Gagasan ini mencederai semangat reformasi dan keinginan membangun demokrasi yang bermartabat.

Kita perlu melihat kembali mengapa konstitusi Amerika Serikat saat ini membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Pada awalnya, konstitusi Amerika tidak mengatur berapa periode seseorang bisa menjadi presiden. Pada masa awal setelah kemerdekaan Amerika pada 1776, seseorang memang hanya menjabat maksimal dua periode. Dasarnya ialah konvensi ketatanegaraan, bukan konstitusi. Franklin Delano Roosevelt menjabat empat periode sejak 1933 tapi lebih dulu wafat pada 1945, sehingga jabatan kepresidenannya dilanjutkan oleh wakilnya, Harry S. Truman.

Setelah itu, Kongres mengamendemen konstitusi. Dalam perubahan ke-21 pada 1959, Amerika membatasi masa jabatan presidennya maksimal dua periode dengan Amendemen XXII ayat 1: "Tidak ada orang yang akan dipilih untuk jabatan presiden lebih dari dua kali." Sejak saat itu, Presiden Amerika sebaik apa pun tidak bisa menjabat lebih dari dua periode hingga kini.

Bangsa ini harus ingat bahwa kita punya sejarah yang tidak menyenangkan ihwal presiden yang diangkat seumur hidup melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno MenjadiPresidenRepublik IndonesiaSeumur Hidup. Ini berakhir dengan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno melalui Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno.

Tegasnya, MPRS yang mengangkat Sukarno sebagai presiden seumur hidup dan MPRS pula yang mencabut kekuasaan itu. Sementara itu, Soeharto pada 21 Mei 1998 menyatakan berhenti sebagai presiden setelah berkuasa selama 32 tahun.

Pelajaran dari kedua kasus itu adalah jangan sampai terulang lagi bangsa ini menjerumuskan pemimpinnya dalam kekuasaan yang besar dan lama, tapi pada akhirnya dijatuhkan dengan sangat menyakitkan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.