Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perihal Presiden Tiga Periode

image-profil

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Setiap warga negara mempunyai hak untuk mengusulkan apa pun demi kebaikan bangsa dan negara ini, termasuk mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Menyampaikan pendapat dan pikiran, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Bila ada yang mengusulkan masa jabatan presiden diubah, dari dua periode menjadi tiga periode, tentu boleh-boleh saja. Tapi menolaknya pun sah-sah saja.

Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu muncul belum lama ini di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun usulan itu bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang salah satu tujuannya adalah membatasi kekuasaan presiden. Dalam UUD 1945 sebelum perubahan, presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas dan bisa sangat lama. Akibatnya, Soeharto menjadi presiden selama 32 tahun atau tujuh periode.

Masalah kekuasaan merupakan masalah klasik. Pada awalnya, di negara-negara dalam bentuk monarki, kekuasaan raja tidak dibatasi oleh waktu atau periode. Raja berkuasa hingga tidak mampu menjalankan kekuasaan atau wafat. Kondisi seperti itulah yang membuat masa jabatan raja menjadi seumur hidup. Proses pergantiannya pun sederhana, yakni melalui stelsel pewarisan. Jauh hari sebelum raja tidak mampu menjalankan kekuasaan, ia telah mempersiapkan ahli waris takhta yang dikenal sebagai putra mahkota. Putra mahkota inilah yang akan menggantikan raja bila saatnya sang raja undur diri atau wafat.

Dampak dari tidak adanya pembatasan masa jabatan kekuasaan raja itu telah melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang, persis seperti yang telah dikatakan oleh Lord Acton, yakni "dalam kekuasaan yang absolut tanpa batas pasti terjadi penyalahgunaan kekuasaan".

Negara-negara di berbagai belahan dunia berlomba mengurangi dan membatasi kekuasaan presiden. Tapi di sini malah ada yang mengusulkan penambahan periode masa jabatan presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

Gagasan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan gagasan ahistoris. Sejarah ketatanegaraan kita telah membuktikan betapa sulitnya mengubah tafsir kalimat "sesudahnya dapat dipilih kembali" dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Tafsir yang kuat dan diberlakukan pada masa Orde Baru berkuasa adalah seseorang bisa menjadi presiden terus-menerus asalkan setiap lima tahun dipilih dan terpilih. Tafsir itulah yang mengakibatkan bangsa ini terjebak dalam situasi untuk terus mengangkat Soeharto menjadi presiden.

Pada era reformasi, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode berhasil dilakukan melalui perubahan Pasal 7 UUD 1945 menjadi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan". Dengan demikian, seseorang maksimal hanya boleh menjadi presiden atau wakil presiden dalam dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka, logis dan waraskah bila kita mengubah lagi masa jabatan itu menjadi tiga periode? Saya tidak menemukan argumentasi yang rasional dan logis untuk mengubah pasal tersebut. Kalaupun ada argumentasi yang rasional, hal itu tetap sulit diterima nalar karena perpanjangan masa jabatan presiden adalah pertaruhan untuk kepentingan sesaat dan demi kepentingan golongan tertentu. Gagasan ini mencederai semangat reformasi dan keinginan membangun demokrasi yang bermartabat.

Kita perlu melihat kembali mengapa konstitusi Amerika Serikat saat ini membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Pada awalnya, konstitusi Amerika tidak mengatur berapa periode seseorang bisa menjadi presiden. Pada masa awal setelah kemerdekaan Amerika pada 1776, seseorang memang hanya menjabat maksimal dua periode. Dasarnya ialah konvensi ketatanegaraan, bukan konstitusi. Franklin Delano Roosevelt menjabat empat periode sejak 1933 tapi lebih dulu wafat pada 1945, sehingga jabatan kepresidenannya dilanjutkan oleh wakilnya, Harry S. Truman.

Setelah itu, Kongres mengamendemen konstitusi. Dalam perubahan ke-21 pada 1959, Amerika membatasi masa jabatan presidennya maksimal dua periode dengan Amendemen XXII ayat 1: "Tidak ada orang yang akan dipilih untuk jabatan presiden lebih dari dua kali." Sejak saat itu, Presiden Amerika sebaik apa pun tidak bisa menjabat lebih dari dua periode hingga kini.

Bangsa ini harus ingat bahwa kita punya sejarah yang tidak menyenangkan ihwal presiden yang diangkat seumur hidup melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno MenjadiPresidenRepublik IndonesiaSeumur Hidup. Ini berakhir dengan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno melalui Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno.

Tegasnya, MPRS yang mengangkat Sukarno sebagai presiden seumur hidup dan MPRS pula yang mencabut kekuasaan itu. Sementara itu, Soeharto pada 21 Mei 1998 menyatakan berhenti sebagai presiden setelah berkuasa selama 32 tahun.

Pelajaran dari kedua kasus itu adalah jangan sampai terulang lagi bangsa ini menjerumuskan pemimpinnya dalam kekuasaan yang besar dan lama, tapi pada akhirnya dijatuhkan dengan sangat menyakitkan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.