Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudarat SKB Anti-Radikalisme

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Bagi aparatur sipil negara atau PNS, kehati-hatian menggunakan media sosial harus diperhatikan.
Bagi aparatur sipil negara atau PNS, kehati-hatian menggunakan media sosial harus diperhatikan.
Iklan

PENERBITAN surat keputusan bersama (SKB) lima menteri dan enam kepala lembaga negara tentang penanganan radikalisme di kalangan aparat sipil negara (ASN) amat berlebihan. Pemerintah menjadikan radikalisme sebagai momok, padahal belum membuat definisi dan parameter yang jelas. Tidak semua perbuatan yang dilarang dalam SKB tersebut masuk kategori radikal.

SKB itu membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi cap terhadap pegawai negeri yang, antara lain, hanya memberikan "like" pada suatu unggahan yang dianggap radikal di media sosial. Dalam hal menyebarkan kabar yang menyesatkan, seorang ASN mungkin melanggar etik ataupun pidana, tapi belum tentu radikal. Stigmatisasi ini bisa menimbulkan saling curiga di masyarakat seperti pada era Orde Baru, ketika orang yang dianggap berseberangan dengan pemerintah sampai dilabeli "komunis".

Dengan parameter radikalisme yang masih samar, SKB tersebut juga rentan disalahgunakan. Kritik ASN terhadap pemerintah bisa dianggap sebagai bentuk radikalisme. Karena itu, selain melegalkan prasangka, SKB tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat pegawai negeri.

Untuk menangani perilaku lancung ASN, pemerintah sebenarnya memiliki inspektorat, Komisi Aparatur Negara, dan Ombudsman. Adanya satuan tugas anti-radikalisme yang dibentuk berdasarkan SKB itu justru memotong fungsi lembaga-lembaga tersebut. Karena itu, ketimbang membentuk satuan tugas khusus, pemerintah sebaiknya memberdayakan lembaga yang ada.

Penanganan radikalisme di kalangan ASN memang penting. Tapi membuat instrumen yang berlebihan, seperti SKB, tidaklah perlu. Pemerintah semestinya menggunakan pendekatan yang cenderung preventif dan edukatif. ASN harus mendapat pemahaman bahwa mereka adalah pelayan publik yang profesional, yang semata-mata mengabdi kepada negara. Cara ini lebih baik dibanding hal yang bersifat hukuman.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberantasan radikalisme yang serampangan justru akan mengaburkan akar masalahnya. Kebijakan semacam itu ibarat mengusir tikus ke bawah karpet. Tikus terus ada dan beranak-pinak. Pemerintah seharusnya mengembangkan budaya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam iklim demokrasi yang sehat, masyarakat tak akan gampang terhasut rayuan radikalisme.

Alih-alih mengatasi radikalisme, pemerintah malah memupuk ketakutan yang berlebihan di masyarakat. Selain perihal SKB ini, Presiden Joko Widodo dan sejumlah menterinya berulang-ulang pula menyampaikan jargon anti-radikalisme. Ini berbahaya, karena ketakutan akan hantu Islam radikal bisa membuat sebagian orang memaklumi tindakan sewenang-wenang pemerintah. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, diamini sebagian masyarakat karena mereka percaya bahwa lembaga antikorupsi itu telah dikuasai kelompok Islam garis keras yang sering disebut "Taliban". Padahal revisi tersebut memangkas kewenangan dan independensi KPK.

Karena itu, publik harus tetap awas. Jangan sampai ketakutan yang berlebihan terhadap radikalisme membuat kita enggan memprotes ketika demokrasi dan segenap produk reformasi dilucuti satu per satu. Terbitnya SKB anti-radikalisme jelas merupakan kemunduran. Pemberlakuannya membawa kita seperti kembali ke era Orde Baru.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.