Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan untuk Korban First Travel

image-profil

image-gnews
Polisi Gandeng OJK Sidik Saldo Janggal First Travel
Polisi Gandeng OJK Sidik Saldo Janggal First Travel
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Masyarakat kembali dikejutkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus First Travel, karena MA memutuskan harta yang disita dalam kasus ini untuk negara. Putusan tersebut mengecewakan korban First Travel, yang jumlahnya ribuan dan pada umumnya merupakan masyarakat kelas ekonomi menengah dan bawah. Putusan tersebut sejatinya tidak menjawab tuntutan keadilan dan kemanusiaan yang diharapkan oleh para korban dalam kasus tersebut.

Dalam perspektif hukum, putusan MA tersebut juga bertentangan dengan logika hukum. Emily Black (2001) menjelaskan bahwa pada tindak pidana pencucian uang, perampasan aset pelaku kejahatan dimaksudkan untuk memulihkan kerugian pada korban. Hal ini tentu dimaksudkan untuk meminimalkan kerugian ekonomi korban kejahatan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dilakukan First Travel.

Dalam tindak pidana pencucian uang, secara hukum harus ada hubungan yang logis antara perampasan aset, pengembalian, dan pihak yang berhak menerimanya kembali. Jika MA memerintahkan seluruh barang bukti dirampas untuk negara, hal ini membuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum. MA menggunakan logika penerapan hukum penanganan kasus korupsi yang merugikan negara (posisi negara sebagai korban) pada kasus tindak pidana pencucian uang dengan warga negara sebagai pelaku dan korban, sedangkan negara dalam posisi memberi perlindungan bagi warganya.

Dalam konteks ini, putusan MA menjadi tidak tepat dalam konstruksi hukumnya karena negara tidak memiliki kepentingan atas barang rampasan tersebut. Lain halnya dengan tindak pidana korupsi yang disertai dengan pencucian uang yang merugikan negara, sehingga negara secara aktual menjadi korban korupsi dan pencucian uang tersebut.

Masalahnya, kini putusan yang nyata-nyata keliru itu sudah diputuskan di tingkat MA. Upaya hukum peninjauan kembali (PK), selain tidak dapat menunda eksekusi, memerlukan syarat. Adanya bukti baru (novum) merupakan syarat utama bagi upaya hukum luar biasa PK. Persoalan pada putusan kasasi terkait dengan First Travel adalah adanya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum sehingga hampir tidak mungkin dijawab dengan bukti baru sekalipun.

Masalah lainnya, soal eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini perlu ada upaya hukum yang dapat menangguhkan eksekusi tersebut dan mengoreksi putusan MA. Sebagaimana diungkapkan oleh Gustaf Radburch (1986), jika penerapan hukum tidak bermanfaat, penegakan hukum tersebut sebenarnya telah gagal karena tidak membawa kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaannya, apa manfaat hukum dari putusan MA tersebut bagi negara, yang merampas barang yang seharusnya menjadi hak bagi seorang nenek tua yang menabung sepanjang hidupnya demi memenuhi kebutuhan religiusnya? Koreksi atas putusan MA tersebut juga merupakan bentuk pembuktian bahwa negara ada untuk melindungi warga negaranya, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Koreksi atas putusan MA tersebut juga diperlukan agar putusan itu tidak menjadi preseden bagi penegakan hukum terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Koreksi tersebut juga sekaligus meluruskan penerapan Pasal 39 dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Saat ini para korban First Travel memerlukan kepastian hukum. Maka, upaya hukum yang masih dapat dilakukan adalah melalui pengadilan niaga. Hal ini mengingat mereka perlu melakukan upaya hukum selain PK, karena PK tidak akan efektif guna melakukan koreksi atas kekeliruan putusan MA ihwal perampasan barang sitaan itu.

Upaya hukum yang masih dapat ditempuh oleh korban First Travel adalah meneruskan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga melalui mekanisme gugatan pembatalan homologasi (perdamaian) oleh korban First Travel sebagai kreditor konkuren. Jika nantinya gugatan dikabulkan, First Travel akan masuk ke status pailit dan korban First Travel akan dapat memperoleh pengembalian melalui penjualan aset First Travel.

Jika pengadilan niaga mengabulkan, putusan tersebut akan dapat dijadikan dasar bagi pembatalan eksekusi putusan MA. Jika dalam hal ini pemerintah masih berkukuh untuk melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut, pemerintah telah mengabaikan kewajibannya untuk melindungi segenap warganya sebagaimana telah dijanjikan dalam konstitusi. Demikian juga dalam hal ini, pernyataan Jaksa Agung ihwal putusan MA atas kasasi kasus First Travel yang dinilai bermasalah perlu diapresiasi, tapi ribuan korban First Travel memerlukan langkah konkret kejaksaan.

Langkah konkret kejaksaan yang diperlukan adalah tidak segera melelang aset dan menyerahkan kepada negara sesuai dengan putusan MA. Masyarakat memerlukan langkah konkret kejaksaan yang berpihak kepada kemanusiaan, terutama korban First Travel, sehingga tantangan bagi kejaksaan adalah mewujudkan hukum yang bermanfaat bagi warga negara, yakni dengan mengembalikan aset kepada korban melalui mekanisme yang dimungkinkan secara hukum.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.