Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan untuk Korban First Travel

image-profil

image-gnews
Polisi Gandeng OJK Sidik Saldo Janggal First Travel
Polisi Gandeng OJK Sidik Saldo Janggal First Travel
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Masyarakat kembali dikejutkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus First Travel, karena MA memutuskan harta yang disita dalam kasus ini untuk negara. Putusan tersebut mengecewakan korban First Travel, yang jumlahnya ribuan dan pada umumnya merupakan masyarakat kelas ekonomi menengah dan bawah. Putusan tersebut sejatinya tidak menjawab tuntutan keadilan dan kemanusiaan yang diharapkan oleh para korban dalam kasus tersebut.

Dalam perspektif hukum, putusan MA tersebut juga bertentangan dengan logika hukum. Emily Black (2001) menjelaskan bahwa pada tindak pidana pencucian uang, perampasan aset pelaku kejahatan dimaksudkan untuk memulihkan kerugian pada korban. Hal ini tentu dimaksudkan untuk meminimalkan kerugian ekonomi korban kejahatan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dilakukan First Travel.

Dalam tindak pidana pencucian uang, secara hukum harus ada hubungan yang logis antara perampasan aset, pengembalian, dan pihak yang berhak menerimanya kembali. Jika MA memerintahkan seluruh barang bukti dirampas untuk negara, hal ini membuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum. MA menggunakan logika penerapan hukum penanganan kasus korupsi yang merugikan negara (posisi negara sebagai korban) pada kasus tindak pidana pencucian uang dengan warga negara sebagai pelaku dan korban, sedangkan negara dalam posisi memberi perlindungan bagi warganya.

Dalam konteks ini, putusan MA menjadi tidak tepat dalam konstruksi hukumnya karena negara tidak memiliki kepentingan atas barang rampasan tersebut. Lain halnya dengan tindak pidana korupsi yang disertai dengan pencucian uang yang merugikan negara, sehingga negara secara aktual menjadi korban korupsi dan pencucian uang tersebut.

Baca Juga:

Masalahnya, kini putusan yang nyata-nyata keliru itu sudah diputuskan di tingkat MA. Upaya hukum peninjauan kembali (PK), selain tidak dapat menunda eksekusi, memerlukan syarat. Adanya bukti baru (novum) merupakan syarat utama bagi upaya hukum luar biasa PK. Persoalan pada putusan kasasi terkait dengan First Travel adalah adanya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum sehingga hampir tidak mungkin dijawab dengan bukti baru sekalipun.

Masalah lainnya, soal eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini perlu ada upaya hukum yang dapat menangguhkan eksekusi tersebut dan mengoreksi putusan MA. Sebagaimana diungkapkan oleh Gustaf Radburch (1986), jika penerapan hukum tidak bermanfaat, penegakan hukum tersebut sebenarnya telah gagal karena tidak membawa kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaannya, apa manfaat hukum dari putusan MA tersebut bagi negara, yang merampas barang yang seharusnya menjadi hak bagi seorang nenek tua yang menabung sepanjang hidupnya demi memenuhi kebutuhan religiusnya? Koreksi atas putusan MA tersebut juga merupakan bentuk pembuktian bahwa negara ada untuk melindungi warga negaranya, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Koreksi atas putusan MA tersebut juga diperlukan agar putusan itu tidak menjadi preseden bagi penegakan hukum terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Koreksi tersebut juga sekaligus meluruskan penerapan Pasal 39 dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Saat ini para korban First Travel memerlukan kepastian hukum. Maka, upaya hukum yang masih dapat dilakukan adalah melalui pengadilan niaga. Hal ini mengingat mereka perlu melakukan upaya hukum selain PK, karena PK tidak akan efektif guna melakukan koreksi atas kekeliruan putusan MA ihwal perampasan barang sitaan itu.

Upaya hukum yang masih dapat ditempuh oleh korban First Travel adalah meneruskan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga melalui mekanisme gugatan pembatalan homologasi (perdamaian) oleh korban First Travel sebagai kreditor konkuren. Jika nantinya gugatan dikabulkan, First Travel akan masuk ke status pailit dan korban First Travel akan dapat memperoleh pengembalian melalui penjualan aset First Travel.

Jika pengadilan niaga mengabulkan, putusan tersebut akan dapat dijadikan dasar bagi pembatalan eksekusi putusan MA. Jika dalam hal ini pemerintah masih berkukuh untuk melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut, pemerintah telah mengabaikan kewajibannya untuk melindungi segenap warganya sebagaimana telah dijanjikan dalam konstitusi. Demikian juga dalam hal ini, pernyataan Jaksa Agung ihwal putusan MA atas kasasi kasus First Travel yang dinilai bermasalah perlu diapresiasi, tapi ribuan korban First Travel memerlukan langkah konkret kejaksaan.

Langkah konkret kejaksaan yang diperlukan adalah tidak segera melelang aset dan menyerahkan kepada negara sesuai dengan putusan MA. Masyarakat memerlukan langkah konkret kejaksaan yang berpihak kepada kemanusiaan, terutama korban First Travel, sehingga tantangan bagi kejaksaan adalah mewujudkan hukum yang bermanfaat bagi warga negara, yakni dengan mengembalikan aset kepada korban melalui mekanisme yang dimungkinkan secara hukum.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.