Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tutup Celah Impor Limbah

Oleh

image-gnews
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sampah impor terpapar limbah asal Australia di Terminal Petikemas Surabaya, 9 Juli 2019. Sampah plastik itu tercampur ke dalam sampah kertas (waste paper) yang diimpor dari negara seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Prancis, Jerman dan Hong Kong oleh sejumlah pabrik kertas untuk bahan baku kertas baru. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sampah impor terpapar limbah asal Australia di Terminal Petikemas Surabaya, 9 Juli 2019. Sampah plastik itu tercampur ke dalam sampah kertas (waste paper) yang diimpor dari negara seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Prancis, Jerman dan Hong Kong oleh sejumlah pabrik kertas untuk bahan baku kertas baru. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TAK ada lagi alasan bagi pemerintah untuk mengizinkan impor limbah, terutama plastik, karena ancamannya terhadap kesehatan manusia kian nyata. Fakta terbaru berupa kontaminasi racun pada telur ayam di Jawa Timur seharusnya menjadi alasan kuat bagi pemerintah mencabut aturan yang memberi peluang masuknya sampah plastik dari luar negeri secara ilegal.

Hasil riset sejumlah lembaga pro-lingkungan menyuguhkan data yang mengerikan. Para peneliti mengidentifikasi telur ayam yang dilepasliarkan di Desa Tropodo, Sidoarjo, dan Desa Bangun, Mojokerto, Jawa Timur, tercemar 16 jenis bahan beracun. Satu di antaranya dioksin, zat pemicu penyakit berbahaya bagi manusia, yang muncul dari asap pembakaran plastik. Rupanya, di kawasan tersebut sampah plastik dipakai untuk bahan bakar industri dan asapnya meracuni tanah tempat ayam mencari makanan.

Temuan ini berkorelasi dengan hasil investigasi Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) pada Juli lalu, yang mengindikasikan Jawa Timur sebagai "penampungan" sampah plastik selundupan. Limbah plastik bercampur dengan kertas bekas yang diimpor untuk bahan baku 12 pabrik kertas di wilayah tersebut. Jumlahnya bakal makin tinggi seiring dengan bertambahnya permintaan limbah kertas untuk industri, yang di Jawa Timur saja mencapai 35 persen tahun lalu.

Impor limbah plastik sebetulnya diizinkan dengan batasan tertentu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengizinkan limbah plastik dari luar negeri masuk dalam bentuk cacahan bersih, tidak terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3), tersortir, tidak bercampur limbah lain, serta harus diolah menjadi produk akhir. Namun, dalam praktiknya, sampah plastik yang masuk tidak berbentuk scrap atau cacahan, bercampur limbah basah, bahkan diduga mengandung bahan B3. Sampah-sampah itu pada kenyataannya tak bisa diserap industri.

Fakta ini menjadi indikasi bahwa negara asal sampah, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Jerman, menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah. Kecenderungan ini menguat setelah dua tahun lalu Cina menutup rapat celah impor limbah, sehingga negara-negara maju mencari destinasi lain untuk membuang sisa aktivitas industrinya. Gayung bersambut tatkala ada segelintir pihak di Tanah Air yang bersedia menampung limbah berbahaya tersebut, tentu demi memperoleh keuntungan.

Baca Juga:

Sudah saatnya pemerintah merevisi atau bahkan mencabut aturan impor limbah. Kasus masuknya sampah plastik bercampur kertas bekas menjadi bukti lemahnya pengawasan aparat pabean dan otoritas lain di titik-titik masuk barang impor. Sepanjang peluang impor dibuka, selama itu pula ada ancaman limbah berbahaya bocor ke ruang publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebutuhan plastik bekas untuk material industri sebetulnya bisa tertutupi jika pemerintah serius mengelola limbah rumah tangga domestik. Sebagai gambaran, data Sustainable Waste Indonesia pada 2017 menyebutkan Indonesia menghasilkan 6,5 juta ton sampah per hari. Sebanyak 14 persen di antaranya atau 910 ribu ton berupa plastik dan 9 persen atau 585 ribu ton berupa kertas. Jauh lebih tinggi dari kebutuhan industri kertas yang mencapai 6,4 juta ton per tahun atau sekitar 17 ribu ton sehari.

Hanya, industri tak bisa menyerap limbah lokal lantaran sebagian besar berada di tempat pembuangan yang tak dikelola dengan benar. Cuma 7 persen yang sudah didaur ulang. Jika pemerintah serius menerapkan sistem pengolahan sampah kertas dan plastik yang memadai, tak perlu lagi mendatangkan sampahyang ternyata juga beracun.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 25 November- 01 Desember 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

17 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.