Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Homofobia di Lembaga Negara

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Suasana parade tahunan komunitas LGBT Gay Pride di Tel Aviv, Israel, Jumat, 14 Juni 2019. Bulan Juni dirayakan sebagai bulan LGBT di sejumlah negara. REUTERS/Ronen Zvulun
Suasana parade tahunan komunitas LGBT Gay Pride di Tel Aviv, Israel, Jumat, 14 Juni 2019. Bulan Juni dirayakan sebagai bulan LGBT di sejumlah negara. REUTERS/Ronen Zvulun
Iklan

PELARANGAN terhadap individu dengan orientasi seksual berbeda untuk ikut dalam seleksi calon pegawai negeri sipil menunjukkan bahwa negara semakin jauh dari amanat konstitusi. Pemerintah terus melembagakan sikap diskriminatif terhadap kelompok minoritas, yang dilindungi kedudukannya oleh berbagai perundang-undangan.

Kejaksaan Agung merupakan lembaga terbaru yang melanggengkan tindakan diskriminatif tersebut. Mereka mencantumkan syarat tidak cacat mental, "termasuk tidak memiliki kelainan orientasi seksual dan kelainan perilaku (transgender)", dalam penerimaan pegawai. Berbeda dengan Kementerian Perdagangan, yang mencabut larangan serupa, Kejaksaan berkukuh mempertahankan syarat tersebut hingga pendaftaran ditutup dengan dalih menginginkan calon pegawainya normal.

Kejaksaan sesat pikir ketika mengkategorikan orientasi seksual berbeda sebagai cacat mental. Sikap mereka bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Setengah abad silam, lembaga psikiatri dan psikologi di Australia, New Zealand, dan Amerika Serikat berturut-turut telah mengeluarkan gay dan lesbian dari kategori penyakit gangguan jiwa. Badan Kesehatan Dunia (WHO) sejak 1990 mencabut homoseksualitas dari klasifikasi serupa. Begitu pula Kementerian Kesehatan RI telah menghapus kelompok dengan orientasi seksual berbeda dari buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa pada 1993.

Lebih dari itu, Kejaksaan telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menerabas banyak pasal dalam konstitusi. Pasal 27 dengan jelas menyatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sejajar di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal yang sama juga menjamin hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Diskriminasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil ini pun mencederai Pasal 28I ayat 2 konstitusi, yang melindungi hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.

Sikap pongah Kejaksaan pantas membuat kita semakin khawatir akan nasib perlindungan hak asasi manusia di negeri ini. Semakin hari, diskriminasi justru disuburkan oleh lembaga negara yang semestinya bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Kita belum lupa akan tindakan serupa oleh Kepolisian RI, yang memecat Brigadir TT karena ia gay pada akhir 2018. Upaya hukum TT ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pun kandas lantaran hakim menilai penggugat belum menempuh proses keberatan secara administrasi di lingkup internal Polri-putusan yang layak dianggap mengada-ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah harus segera menghentikan pelembagaan sikap dan tindakan diskriminatif terhadap warga negara ini. Tak hanya melenceng dari konstitusi, langkah seperti yang dilakukan Kejaksaan malah memupuk stereotip serta kekhawatiran dan perilaku negatif berlebihan terhadap mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda (homofobia).

Dua tahun terakhir, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mencatat 1.226 orang dari kelompok dengan orientasi seksual berbeda telah menjadi korban tindakan persekusi, kekerasan, pengucilan, hingga kriminalisasi. Negara gagal hadir melindungi mereka.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 25 November 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.