Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapor Merah Hak Asasi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmaf Taufan Damanik memberikan speech mengenai Pemilu 2019 di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmaf Taufan Damanik memberikan speech mengenai Pemilu 2019 di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

Ponten buruk disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lembaga itu mencatat masih banyak peraturan pemerintah daerah yang diskriminatif sepanjang 2018. Temuan tersebut menunjukkan semakin rendahnya komitmen terhadap penghormatan hak asasi.

Sepanjang 2018, Komnas HAM menerima 6.071 berkas laporan. Dari jumlah itu, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yakni 682 kasus. Komisi juga menyebutkan tak sampai sepersepuluh jumlah pemerintah daerah yang memakai prinsip HAM dalam kebijakannya. Salah satu contoh buruknya kebijakan pemerintah daerah ditunjukkan oleh Bupati Bantul Suharsono pada akhir Juli lalu, yang meneken surat pencabutan izin mendirikan bangunan rumah ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu.

Sempitnya pola pikir Wali Kota Depok Mohammad Idris pada awal Agustus lalu, yang mengusulkan perubahan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Kementerian Pemberdayaan Keluarga dan Anak, juga menjadi contoh lain. Idris beralasan perubahan nama kementerian diperlukan agar laki-laki sebagai suami dan penanggung jawab juga diberdayakan untuk melindungi keluarga.

Hal ini menunjukkan bahwa seorang kepala daerah tak paham ihwal alasan keberpihakan kepada perempuan dan anak, yang selama ini dianggap sebagai kelompok paling rentan.

Ada juga pelarangan anak usia 17 tahun ke bawah dan perempuan di Aceh Utara untuk keluar rumah pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua. Hal tersebut ada dalam deklarasi bersama oleh 28 organisasi masyarakat, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, dan sejumlah ulama serta tokoh masyarakat pada awal Juli lalu.

Pada level lebih tinggi, komitmen Presiden Joko Widodo pada isu ini juga rendah. Tak mungkin berharap pemerintah daerah menggunakan standar HAM dalam kebijakan pembangunannya jika pemerintah pusat abai terhadap sejumlah kasus HAM yang menahun.

Selama lima tahun pada periode pertama pemerintahan Jokowi, tercatat sejumlah pelanggaran HAM masih terjadi. Di antaranya pelarangan unjuk rasa, pemberlakuan hukuman mati, kekerasan oleh aparat negara, konflik antara warga dan aparat keamanan di Papua, hingga kebebasan beragama yang dibatasi. Belum lagi kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang gagal dituntaskan Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu di antaranya kasus Trisakti, Semanggi I dan II, peristiwa 1965, kasus Talangsari, dan kasus Munir. Padahal Jokowi pula yang menjanjikan penyelesaian kasus HAM berat itu dalam kampanye pemilihan presidennya.

Harapan pun makin pupus karena menteri yang diangkat Jokowi, khususnya di jabatan strategis pada periode kedua kepemimpinannya, adalah sosok bermasalah. Prabowo Subianto, yang diduga sebagai dalang penculikan aktivis prodemokrasi, malah ditunjuk menjadi Menteri Pertahanan.

Peraturan-peraturan daerah yang tidak menghormati hak asasi semestinya dicabut. Pemerintah haruslah melindungi hak asasi seluruh warga negaranya, bukan malah merampasnya.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 22 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.