Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Niat Gawal Menghapus Amdal

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Anak-anak warga Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, bermain di area tempat pembuatan girder kereta cepat Jakarta Bandung yang akhirnya disegel pemerintah, Senin 4 Februari 2019. Pemkot Bandung menyegel area pabrik PT Central International Property yang belum memiliki IMB dan Amdal terkait aktivitas pembuatan girder untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung, TEMPO/Prima Mulia
Anak-anak warga Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, bermain di area tempat pembuatan girder kereta cepat Jakarta Bandung yang akhirnya disegel pemerintah, Senin 4 Februari 2019. Pemkot Bandung menyegel area pabrik PT Central International Property yang belum memiliki IMB dan Amdal terkait aktivitas pembuatan girder untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung, TEMPO/Prima Mulia
Iklan

RENCANA Kementerian Agraria dan Tata Ruang menghapus syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) adalah keberpihakan yang buruk terhadap korporasi. Dalih mereduksi syarat yang ruwet untuk menggaet investasi mencerminkan pemerintahan Joko Widodo periode kedua ini tidak kreatif dalam strategi menumbuhkan ekonomi.

Ekonomi dunia akan melemah pada tahun-tahun mendatang, yang bakal berimbas pada lesunya investasi. Tapi hal ini tak harus disambut dengan kebijakan yang akan mengorbankan lingkungan. Di seluruh dunia, program ekonomi kini selalu mengedepankan isu ini, kecuali di negara-negara yang kepala negaranya terpilih karena program populis. Revolusi industri dua abad silam, yang mengabaikan aspek lingkungan, menimbulkan bencana yang mengancam kelangsungan bumi dan spesies manusia.

Tren dunia kini adalah meningkatkan ekonomi untuk meredakan gejolak sosial, dan pertama-tama harus mengutamakan urusan lingkungan. Maka, jika Indonesia ikut dalam genderang para populis itu, kita sedang punya andil dalam menghancurkan masa depan kita sendiri.

IMB dan amdal adalah cara negara memproteksi lingkungan dan manusia dengan membatasi nafsu korporasi meluaskan skala ekonomi yang cenderung intrusif. Tanpa proteksi itu, pembangunan ekonomi hanya akan menghasilkan pelbagai kerusakan hingga pelanggaran hak asasi dan kerugian alam yang lebih besar.

Jika masalahnya adalah tumpang-tindih karena kewenangan IMB dan amdal berada di pemerintah daerah, tak sepatutnya pemerintah pusat potong kompas menghilangkannya. Siapa yang bisa menjamin, di birokrasi tingkat pusat, korupsi pengurusan izin tak terjadi? Maka, alasan yang dikemukakan Menteri ATR dan wakilnya soal rencana itu menunjukkan mereka tidak kreatif dan naif dalam membuat kebijakan tata ruang.

Baca Juga:

Tumpang-tindih kewenangan adalah penyakit lama birokrasi kita. Selain dengan penegakan hukum, cara terbaik menguatkan sistem perizinan adalah dengan membuatnya setransparan mungkin. Pengurusan IMB dan amdal yang mahal, lama, dan tak pasti, misalnya, bisa diselesaikan dengan cara digital. Rencana Kementerian ATR itu terkesan menyerah kepada keadaan, kepada korupsi yang berurat-berakar, alih-alih menguatkan sistem agar semua kegilaan tersebut berhenti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seharusnya ide sederhana ini diterapkan oleh Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR, pengacara muda pembela buruh yang terpilih menjadi Calon Legislator Pilihan Tempo 2018. Rencana yang dikemukakannya setelah menjadi pejabat publik sungguh bertolak belakang dengan yang selama ini ia lakukan dan kampanyekan.

Surya seharusnya sadar keberadaannya di kabinet mendorongnya menjadi penyeimbang kekuasaan yang cenderung korup. Sebagai pengacara buruh dan pembela orang kecil, ia semestinya juga paham korban pertama pembangunan yang buruk adalah konstituennya sendiri: mereka yang mengandalkan hidup pada alam, yang akan rusak jika pembangunan menghilangkan syarat kelestarian lingkungan.

Maka, rencana menghapus IMB dan amdal harus ditinggalkan dan dilupakan segera. Selain menimbulkan kegaduhan dan tak sejalan dengan zaman, rencana itu menunjukkan pemerintah Jokowi tunduk kepada pemodal politik yang berniat mengeruk sumber daya seraya mengabaikan faktor alam dan manusia, seperti reklamasi pantai dan pembangunan infrastruktur, dari energi hingga jalan raya.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 21 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.