Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Kaprah Sertifikasi Pranikah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Petugas memperlihatkan surat nikah asli dari tersangka wanita Suwarti alias Efendi Saputra di kantor Polres Boyolali, Jawa Tengah, 15 Juli 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Petugas memperlihatkan surat nikah asli dari tersangka wanita Suwarti alias Efendi Saputra di kantor Polres Boyolali, Jawa Tengah, 15 Juli 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

RENCANA pemerintah mewajibkan calon pengantin untuk mendapat sertifikat layak kawin sebelum menikah sudah selayaknya ditentang. Selain mencampuri urusan privat masyarakat, penerbitan sertifikat sebelum menikah bisa memperumit birokrasi pelayanan pernikahan dan menciptakan peluang terjadinya "kesepakatan" di bawah meja.

Sertifikasi layak nikah ini pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Pemerintah berencana menerapkan sertifikasi layak nikah bagi semua calon pasangan pengantin pada tahun depan. Sebelum menikah, calon pasangan harus mengikuti program pelatihan selama tiga bulan, yang tujuannya sebagai bekal pengetahuan mereka sebelum berumah tangga.

Sepintas, tidak ada yang keliru dengan ikhtiar tersebut. Tak cuma diajarkan perihal tujuan pernikahan serta hak dan kewajiban suami-istri, calon pengantin bisa mempelajari kesehatan alat reproduksi, pencegahan penyakit, pentingnya ekonomi rumah tangga, hingga tip merawat janin dan mengasuh anak sejak usia dini. Semua hal itu tentu berguna bagi pasangan suami-istri di kemudian hari.

Sayangnya, tak sedikit pemberian konseling pranikah yang selama ini diberikan kantor urusan agama justru menyuburkan benih-benih budaya patriarki dalam rumah tangga dengan menempatkan posisi kaum lelaki lebih tinggi ketimbang kaum perempuan. Misalnya istri yang haram menolak berhubungan badan hingga wajib mengerjakan urusan domestik-seperti halnya pendapat yang umumnya dipahami kaum konservatif. Materi yang disampaikan sering kali hanya untuk memperkuat peran tradisional suami-istri.

Agar hal itu tidak terulang, negara cukup memfasilitasi program pembekalan pranikah pasangan suami-istri tanpa perlu mengambil alih program tersebut. Apalagi tradisi pembekalan ini sudah ada pada sejumlah agama. Salah satunya kursus persiapan perkawinan yang wajib diikuti dalam aturan gereja Katolik. Yang juga harus dipastikan adalah jangan sampai materi pembekalan pranikah memaksakan nilai-nilai keyakinan kelompok mayoritas terhadap minoritas. Biarkan setiap agama berpegang pada tradisinya.

Selanjutnya, pembekalan tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk menerbitkan sertifikat pranikah, apalagi sampai menjadi syarat dalam sebuah pernikahan. Peran negara cukup sampai memfasilitasi administrasi pencatatan kependudukan hingga menerbitkan buku nikah. Pendek kata, negara tidak usah terlalu jauh mencampuri urusan privat yang sifatnya interpersonal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain akan memperumit birokrasi, sertifikasi pranikah bisa menciptakan peluang pemerasan dan suap. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pungutan liar kerap terjadi terkait dengan pelayanan nikah. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 jelas-jelas menyebutkan bahwa biaya menikah di luar kantor urusan agama bertarif Rp 600 ribu. Pernikahan bahkan tidak dikenai biaya bila berlangsung di KUA. Pada praktiknya, tak sedikit pegawai KUA meminta lebih dari tarif resmi yang ditetapkan.

Bukan tidak mungkin, praktik lancung tersebut

juga akan terjadi pada sertifikasi layak nikah. Agar persyaratanini tidak menyusahkan masyarakat, wacana penerbitan sertifikat pranikah harus segera dihentikan.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 19 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.