Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Penghapusan Izin Bangunan

Oleh

image-gnews
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

RENCANA pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan sungguh tak masuk akal. Jika dijalankan, rencana itu akan memperparah kerusakan lingkungan serta bisa menurunkan kelayakan dan keamanan bangunan.

Wacana penghapusan IMB dan amdal itu pertama kali dikemukakan Sofyan Djalil. Menteri Agraria dan Tata Ruang ini berdalih proses administrasi dan birokrasi yang berbelit-belit dalam proses perizinan telah menyumbat aliran investasi. Menurut dia, kewajiban menyusun analisis lingkungan bisa dilewati bila rencana usaha terletak di wilayah yang telah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR). Syaratnya, rencana itu telah dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis.

Masalahnya, dari 2.000 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, hanya 53 daerah yang memiliki rencana detail tata ruang dalam lima tahun terakhir. Kualitas RDTR di sejumlah daerah juga layak dipertanyakan. Contoh paling konkret adalah RDTR Kota Bandung, yang pernah mengubah Kawasan Bandung Utara dari zona hijau atau kawasan lindung menjadi kawasan untuk permukiman.

Kajian lingkungan hidup strategis juga tidak serta-merta bisa menggantikan dokumen amdal. Sebab, suatu proyek membutuhkan evaluasi setelah selesai. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan adalah elemen penting dalam penataan tata kota di daerah. Tiga tahap ini setidaknya tecermin dalam IMB dan dokumen analisis lingkungan.

Keberadaan IMB dan amdal tidak boleh dipandang remeh. Kita tidak boleh melihat dua perizinan itu sebatas sebagai prasyarat administrasi dan persoalan prosedural belaka. Lebih jauh dari itu, IMB dan amdal mesti ditempatkan sebagai alat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengontrol dan mengendalikan lingkungan demi melindungi hajat hidup masyarakat.

Harus diakui, proses perizinan di beberapa daerah masih rumit dan berjenjang. Belum lagi banyaknya aturan turunan yang terkait dengan perizinan. Lamanya proses pengurusan IMB dan amdal memicu investor meninggalkan Indonesia. Tak sedikit pengusaha properti asing batal membangun apartemen setelah mengetahui rumitnya proses perizinan. Sedangkan pengusaha lokal tak sungkan menyelipkan uang setoran agar izin lekas keluar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk pada studi Jakarta Property Institute, pelaku usaha setidaknya wajib menaati 39 peraturan untuk membangun sebuah gedung bertingkat di Jakarta. Mereka harus menghadapi satuan kerja perangkat daerah yang beragam, dari Badan Pertanahan Nasional hingga Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Tak aneh bila pengurusan izin gedung tinggi di atas 8 lantai dengan luas di atas 5.000 meter persegi setidaknya butuh waktu 21 bulan. Bandingkan dengan Kota Ho Chi Minh di Vietnam, yang mematok proses perizinan maksimal 12 bulan. Proses perizinan pembangunan gedung di Jakarta menelan biaya US$ 7.600, sementara biaya di Ho Chi Minh hanya US$ 696.

Namun rumitnya proses perizinan yang menyumbat investasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus IMB dan penyusunan amdal. Agar tidak membebani dunia usaha, pemerintah justru harus menyederhanakan mekanisme pengajuan IMB dan amdal, tanpa mesti mengorbankan faktor lingkungan. Kualitas amdal yang akurat tetap harus menjadi prioritas utama.

Izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan adalah dua elemen kunci yang menjadi pegangan dalam proses perencanaan dan pengembangan sebuah kawasan. Kedua perizinan ini merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditiadakan.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 18-24 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.