Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Mayoritas atas Suku Minoritas

image-profil

image-gnews
Sejumlah anak mengenakan pakaian adat dari Indonesia bagian timur saat mengikuti pawai kebangsaan dan budaya dalam rangka Peringatan Sumpah Pemuda ke-91 di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2019. Pawai yang melibatkan pelajar, santri, TNI-Polri, warga dan sejumlah organisasi masyarakat itu guna meningkatkan nilai-nilai nasionalisme, persatuan dan kesatuan bangsa khususnya di kalangan generasi muda. ANTARA/Aji Styawan
Sejumlah anak mengenakan pakaian adat dari Indonesia bagian timur saat mengikuti pawai kebangsaan dan budaya dalam rangka Peringatan Sumpah Pemuda ke-91 di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2019. Pawai yang melibatkan pelajar, santri, TNI-Polri, warga dan sejumlah organisasi masyarakat itu guna meningkatkan nilai-nilai nasionalisme, persatuan dan kesatuan bangsa khususnya di kalangan generasi muda. ANTARA/Aji Styawan
Iklan

Alek Karci Kurniawan
Analis Hukum dan Kebijakan pada Program Suku Adat Marginal Komunitas Konservasi Indonesia

Masyarakat adat yang masih eksis saat ini umumnya adalah suku-suku minoritas yang sudah ada sejak 100 tahun lalu. Mereka jarang diperhatikan dan lambat mengikuti modernitas. Kala Sumpah Pemuda menghadirkan pemuda-pemudi terdidik untuk memikirkan bangunan kemerdekaan, suku-suku besarlah yang tampil: Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, Pemuda Kaum Betawi, dan lain-lain.

Dari Sumatera saja, apakah ada perwakilan suku Anak Laut, Bonai, Kuala, Rawa, Sakai, Talang Mamak, Ulu Muara Sipongi, Lubu, Siberut, Siladang, Mentawai, Belom, Gumbak Cadek, Orang Rimba, dan suku-suku lain? Jelas tidak.

Maka wajarlah bunyi "hak-hak tradisionalnya dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam Undang-Undang Dasar 1945 lebih condong pada kepentingan mayoritas. Hal itu dapat dibuktikan dengan penempatan hak masyarakat adat dalam produk hukum turunan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang baru diterbitkan pada Oktober lalu.

Pasal 4 peraturan menteri itu menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat tidak berlaku terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya: (1) sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah; atau (2) yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Masyarakat adat diperlakukan secara apriori. Mereka berada dalam konteks harus sesuai dengan perkembangan masyarakat dan NKRI, seakan-akan mereka bukan merupakan bagian dari bangsa ini. Bahkan Undang-Undang Pokok Agraria pun memakai kalimat yang lebih represif: masyarakat adat "harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara".

Apa yang dimaksud harus "sedemikian rupa" sehingga sesuai dengan kepentingan nasional itu? Apakah ketika ada kebijakan pemerintah membuat pelepasan kawasan hutan, masyarakat adat harus menyesuaikannya? Apakah ketika pemerintah sudah membuat program sertifikasi tanah yang dinilai cocok untuk "kepentingan nasional dan negara", masyarakat adat pun harus menyesuaikannya pula? Apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan kepentingan nasional itu? Apakah kepentingan masyarakat adat berada di luar atau di dalamnya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, kepentingan nasional diartikan sebagai kepentingan umum, perlindungan subyek hukum Republik Indonesia, dan yurisdiksi nasional. Arti "kepentingan umum" itu sendiri, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sekarang, apa pula maksudnya "sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?"

Mahkamah Konstitusi dalam beberapa perkara pengujian Undang-Undang yang dihadapkan kepadanya telah secara tegas memberi tolok ukur arti dari kalimat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Adapun tolok ukur tersebut adalah (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; serta (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam. Tolok ukur di atas pula yang menjadi dasar Mahkamah Konstitusi, dalam perkara nomor 35/PUU-X/2012 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melepaskan subordinasi hutan adat dari hutan negara.

Berkenaan dengan syarat "sepanjang kenyataannya masih ada" dan "diakui keberadaannya", MK menafsirkan, dalam kenyataannya status dan fungsi hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung pada status keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri. Maka ada dua kemungkinan yang terjadi: kenyataannya masih ada tapi tidak diakui keberadaannya; dan kenyataannya tidak ada tapi diakui keberadaannya.

Jika kenyataannya masih ada tapi tidak diakui keberadaannya, dapat merugikan masyarakat bersangkutan. Misalnya, hutan adat mereka digunakan untuk kepentingan lain tanpa seizin mereka melalui penggusuran.

Maka dengan mengikuti alur penalaran di atas, Pasal 4 peraturan menteri tersebut, yang menempatkan hak atas tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat, jelas merupakan kemunduran hukum dan inkonstitusional.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

13 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


15 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

25 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

40 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

41 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.