Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Mayoritas atas Suku Minoritas

image-profil

image-gnews
Sejumlah anak mengenakan pakaian adat dari Indonesia bagian timur saat mengikuti pawai kebangsaan dan budaya dalam rangka Peringatan Sumpah Pemuda ke-91 di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2019. Pawai yang melibatkan pelajar, santri, TNI-Polri, warga dan sejumlah organisasi masyarakat itu guna meningkatkan nilai-nilai nasionalisme, persatuan dan kesatuan bangsa khususnya di kalangan generasi muda. ANTARA/Aji Styawan
Sejumlah anak mengenakan pakaian adat dari Indonesia bagian timur saat mengikuti pawai kebangsaan dan budaya dalam rangka Peringatan Sumpah Pemuda ke-91 di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2019. Pawai yang melibatkan pelajar, santri, TNI-Polri, warga dan sejumlah organisasi masyarakat itu guna meningkatkan nilai-nilai nasionalisme, persatuan dan kesatuan bangsa khususnya di kalangan generasi muda. ANTARA/Aji Styawan
Iklan

Alek Karci Kurniawan
Analis Hukum dan Kebijakan pada Program Suku Adat Marginal Komunitas Konservasi Indonesia

Masyarakat adat yang masih eksis saat ini umumnya adalah suku-suku minoritas yang sudah ada sejak 100 tahun lalu. Mereka jarang diperhatikan dan lambat mengikuti modernitas. Kala Sumpah Pemuda menghadirkan pemuda-pemudi terdidik untuk memikirkan bangunan kemerdekaan, suku-suku besarlah yang tampil: Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, Pemuda Kaum Betawi, dan lain-lain.

Dari Sumatera saja, apakah ada perwakilan suku Anak Laut, Bonai, Kuala, Rawa, Sakai, Talang Mamak, Ulu Muara Sipongi, Lubu, Siberut, Siladang, Mentawai, Belom, Gumbak Cadek, Orang Rimba, dan suku-suku lain? Jelas tidak.

Maka wajarlah bunyi "hak-hak tradisionalnya dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam Undang-Undang Dasar 1945 lebih condong pada kepentingan mayoritas. Hal itu dapat dibuktikan dengan penempatan hak masyarakat adat dalam produk hukum turunan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang baru diterbitkan pada Oktober lalu.

Pasal 4 peraturan menteri itu menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat tidak berlaku terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya: (1) sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah; atau (2) yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat adat diperlakukan secara apriori. Mereka berada dalam konteks harus sesuai dengan perkembangan masyarakat dan NKRI, seakan-akan mereka bukan merupakan bagian dari bangsa ini. Bahkan Undang-Undang Pokok Agraria pun memakai kalimat yang lebih represif: masyarakat adat "harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara".

Apa yang dimaksud harus "sedemikian rupa" sehingga sesuai dengan kepentingan nasional itu? Apakah ketika ada kebijakan pemerintah membuat pelepasan kawasan hutan, masyarakat adat harus menyesuaikannya? Apakah ketika pemerintah sudah membuat program sertifikasi tanah yang dinilai cocok untuk "kepentingan nasional dan negara", masyarakat adat pun harus menyesuaikannya pula? Apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan kepentingan nasional itu? Apakah kepentingan masyarakat adat berada di luar atau di dalamnya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, kepentingan nasional diartikan sebagai kepentingan umum, perlindungan subyek hukum Republik Indonesia, dan yurisdiksi nasional. Arti "kepentingan umum" itu sendiri, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sekarang, apa pula maksudnya "sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?"

Mahkamah Konstitusi dalam beberapa perkara pengujian Undang-Undang yang dihadapkan kepadanya telah secara tegas memberi tolok ukur arti dari kalimat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Adapun tolok ukur tersebut adalah (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; serta (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam. Tolok ukur di atas pula yang menjadi dasar Mahkamah Konstitusi, dalam perkara nomor 35/PUU-X/2012 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melepaskan subordinasi hutan adat dari hutan negara.

Berkenaan dengan syarat "sepanjang kenyataannya masih ada" dan "diakui keberadaannya", MK menafsirkan, dalam kenyataannya status dan fungsi hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung pada status keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri. Maka ada dua kemungkinan yang terjadi: kenyataannya masih ada tapi tidak diakui keberadaannya; dan kenyataannya tidak ada tapi diakui keberadaannya.

Jika kenyataannya masih ada tapi tidak diakui keberadaannya, dapat merugikan masyarakat bersangkutan. Misalnya, hutan adat mereka digunakan untuk kepentingan lain tanpa seizin mereka melalui penggusuran.

Maka dengan mengikuti alur penalaran di atas, Pasal 4 peraturan menteri tersebut, yang menempatkan hak atas tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat, jelas merupakan kemunduran hukum dan inkonstitusional.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.