Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ihwal Pembebasan Pajak Hiburan

image-profil

image-gnews
Ilustrasi Film (pixabay.com)
Ilustrasi Film (pixabay.com)
Iklan

Kemala Atmojo
Pengamat Perfilman

Kata "pajak", bagi sebagian orang, termasuk orang film, memang terasa ngeri-ngeri sedap. Sebab, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Demikian juga pajak daerah. Karena sifatnya memaksa, suka tak suka harus dibayar. Para wajib pajak tidak bisa menuntut imbalan langsung dari pajak yang dibayarkan, tapi rakyat berhak mendapat pelayanan umum yang maksimal.

Hal ini berbeda dengan retribusi. Pembayar retribusi berhak atas imbalan dari nilai yang dibayarkan. Sebab, retribusi merupakan pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sudah lama sebagian insan perfilman Indonesia mendengungkan ucapan "pembebasan pajak", "keringanan pajak", "pengurangan pajak", "persamaan pajak", dan lain-lain. Salah satu yang dituju dengan pernyataan di atas adalah pajak hiburan berupa pertunjukan film yang tidak sama besarnya di setiap daerah. Besar-kecilnya pajak ini pada akhirnya ditanggung bersama antara pemilik bioskop dan produser film. Dengan demikian, wajar jika mereka berkepentingan untuk meneriakkan masalah ini.

Persoalan inilah yang kembali mengemuka dalam forum konsultasi antara pemerintah (Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri) dan insan perfilman Indonesia yang difasilitasi oleh Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada 11 November lalu. Pada intinya, hampir semua pemangku kepentingan perfilman yang hadir menginginkan keseragaman besaran pajak di seluruh Indonesia, yakni 10 persen. Dengan demikian, ada kepastian, dianggap tidak memberatkan, dan pada akhirnya dapat menarik investor untuk membuka usaha bioskop di daerah.

Dasar hukum pajak daerah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Atas dasar undang-undang itu, setiap daerah kemudian menerbitkan peraturan daerah untuk menentukan besar-kecilnya pajak hiburan, dari 10 sampai 35 persen. Untuk DKI Jakarta, selain untuk tontonan bioskop, angka 10 persen itu berlaku buat pameran yang bersifat komersial, pajak pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pijat refleksi, pusat kebugaran, dan beberapa bidang lainnya. Khusus untuk hiburan lain, seperti diskotek, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan spa, ditetapkan setinggi-tingginya 75 persen. Tapi, karena sudah dikenai pajak hiburan, beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan tidak dikenai pajak pertambahan nilai, seperti tontonan film, tontonan pertandingan olahraga, dan pergelaran kesenian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, untuk mendukung kemajuan perfilman nasional, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2012 yang intinya membebaskan sebagian pajak hiburan untuk produksi film nasional. Bentuknya adalah pembebasan sebagian pajak (75 persen) dari setiap harga tanda masuk. Maka, dari nilai 10 persen pajak hiburan yang masuk ke daerah, 75 persennya dikembalikan kepada pemilik film. Tujuannya agar dapat membantu produser untuk terus memproduksi film.

Persentase pembebasan itu kemudian diubah pada masa Gubernur DKI Joko Widodo. Melalui Peraturan Daerah DKI Nomor 148 Tahun 2014, pembebasan yang tadinya 75 persen tersebut diubah menjadi 50 persen. Kebijakan ini terus dilanjutkan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga kini. Beberapa daerah lain, seperti Ternate dan Kubu Raya, Kalimantan Barat, juga memberikan keringanan dengan cara yang berbeda-beda. Namun masih banyak daerah yang menetapkan pajak hiburan di atas 10 persen.

Menurut saya, jalan yang bisa ditempuh insan perfilman adalah ikut mendorong revisi Undang-Undang Pajak Daerah. Dalam revisi itu bisa ditentukan bahwa untuk pajak tontonan hanya boleh maksimal sebesar 10 persen atau mengeluarkan pajak tontonan dalam kelompok hiburan sehingga bisa diatur dalam pasal tersendiri. Tapi itu jalan yang panjang.

Langkah yang lebih praktis dan cepat adalah meminta Kementerian Dalam Negeri mengumpulkan para kepala daerah dan memberi pengertian agar pajak tontonan tidak lebih dari 10 persen. Argumentasi yang disampaikan harus meyakinkan. Misalnya, dalam usaha bioskop, efek domino yang ditimbulkan cukup banyak. Selain membuka lapangan kerja, banyak usaha lain, seperti restoran, yang bisa dikenai pajak sendiri. Pemerintah daerah juga bisa mendapat pemasukan dari retribusi parkir. Film sebagai produk budaya, selain menghibur, bisa menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat.

Kerelaan para kepala daerah untuk menyeragamkan tarif itu bisa selaras dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk memberi keringanan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu untuk perfilman.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.