Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesenjangan Ekonomi dan Desa Imajiner

image-profil

image-gnews
Mendagri Tito Karnavian telah menerjunkan tim untuk mengusut dugaan desa fiktif atau desa hantu, Rabu, 6 November 2019.
Mendagri Tito Karnavian telah menerjunkan tim untuk mengusut dugaan desa fiktif atau desa hantu, Rabu, 6 November 2019.
Iklan

Munir Sara
Mahasiswa Pascasarjana Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pembangunan yang tersentralisasi di perkotaan selama sekian lama telah membuat kesenjangan ekonomi serta kesejahteraan antara kota dan desa begitu lebar. Kota terus tersejahterakan, sementara desa dipenuhi dengan segala momok kemiskinan dan keterbelakangan. Pembangunan kota yang pesat menggeser kemiskinan bertumpuk-tumpuk atau terkonsentrasi di pedesaan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa boleh dikatakan sebagai suatu "revolusi" pembangunan nasional. Dalam waktu singkat, paradigma dan corak pembangunan berubah cepat. Undang-undang itu mengubah cara pikir negara, dari desa sebagai subordinasi pemerintahan menjadi entitas penting pemerintahan.

Dengan adanya Undang-Undang Desa, desentralisasi menemukan bentuk sempurna hingga ke bentuk entitas pemerintahan paling rendah, yakni otonomisasi pemerintahan desa beserta keistimewaan mengelola anggaran pembangunan sendiri dalam bentuk anggaran pendapatan dan belanja desa.

Menurut data Kementerian Keuangan, alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015-2020 sudah mencapai Rp 329,74 triliun. Pada APBN 2015, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 20,76 triliun, kemudian menjadi 46,9 triliun pada 2016, Rp 60 triliun pada 2017-2018, dan meningkat menjadi Rp 70 triliun pada 2019. Adapun pada 2020 meningkat lagi menjadi Rp 72 triliun. Maka, rata-rata pertumbuhan dana desa selama lima tahun adalah 28 persen dari alokasi APBN.

Baca Juga:

Dengan tren dana desa yang meningkat, diharapkan disparitas antara kota dan desa semakin tipis karena dana itu benar-benar dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dasar desa. Pembangunan itu diharapkan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi desa dengan menstimulasi tumbuhnya sentra-sentra baru ekonomi desa.

Dengan dana desa sebesar Rp 329,74 triliun dari APBN sepanjang 2015-2020, semestinya capaian pembangunan desa dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa serta menekan disparitas ekonomi kota dan desa. Namun, sejauh ini, dana desa hanya memperlihatkan hasil yang datar.

Dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 16 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan dalam pidatonya bahwa kesenjangan antara kota dan desa semakin turun. Hal ini ditunjukkan dengan penurunan rasio Gini dari 0,334 pada 2015 menjadi 0,317 pada 2019. Kesenjangan fiskal antardaerah juga menurun, dari 0,726 pada 2015 menjadi 0,597 pada 2018 berdasarkan indeks Williamson.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari alokasi dana sebesar Rp 329,74 triliun sepanjang lima tahun, dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 28 persen dari APBN, rasio Gini turun hanya 0,017 persen. Hal ini menggambarkan belum optimalnya pemanfaatan dana desa. Semestinya kesenjangan fiskal antara kota dan desa yang turun 0,129 dari 2015 hingga 2018 akan berdampak lebih besar pada penurunan rasio Gini antara kota dan desa.

Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2019), persentase penduduk miskin di daerah perkotaan sebesar 6,69 persen pada Maret 2019, turun dari 6,89 persen pada September 2018. Sementara itu, di pedesaan, persentase penduduk miskin sebesar 12,85 persen pada Maret 2019, turun dari 13,10 persen pada September 2018. Meskipun penduduk miskin di kota dan desa turun, disparitas kemiskinannya masih tinggi.

Penyelewengan dana desa juga menjadi persoalan. Menurut data Indonesia Corruption Watch, pada 2015-2018, tren penyalahgunaan dana desa terus meningkat. Sedikitnya ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar. Artinya, setiap tahun, ada penyimpangan terhadap dana desa, meskipun setiap desa didampingi dua hingga tiga tenaga ahli yang mengawasi setiap program dan mata anggaran.

Selain itu, polemik mengenai desa fiktif penerima dana desa semakin memperparah pembangunan desa ke depan. Membayangkan ada desa imajiner dan tahapan pembahasan rancangan anggaran desa yang begitu runut hingga menjadi anggaran pendapatan dan belanja desa serta mendapat alokasi dana perimbangan dari pusat adalah hal yang mustahil.

Namun, buktinya, ada desa imajiner yang ikut menikmati dana desa dari APBN. Artinya, perencanaan dan pembahasan anggaran hingga menjadi peraturan desa berlangsung secara imajiner dan dilakukan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota).

Semestinya, dengan tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, pengelolaan dana desa sudah diatur lebih ketat dari sisi data, program, serta pengawasan. Masalahnya, tiga kementerian ini belum memiliki data yang mumpuni untuk memverifikasi keberadaan desa-desa yang diusulkan mendapatkan dana desa. Idealnya, Kementerian Desa mengatur program dan pengawasan, Kementerian Dalam Negeri mengatur administrasi kepemerintahannya, dan Kementerian Keuangan mengatur dari sisi tertib fiskal.

Masalah terbesar adalah belum tersedianya suatu data terintegrasi yang memungkinkan pengawasan secara menyeluruh. Dengan data yang lemah, ketiga kementerian ini tak akan mampu menjangkau desa-desa bodong yang selama ini menerima dana desa. Maka, ke depan, dibutuhkan data yang terintegrasi dan interkoneksi, yang memungkinkan kementerian terkait dapat memverifikasi tahapan pengajuan dana desa sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

17 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

29 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.