Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembantuan dan Vonis Bebas Sofyan

image-profil

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Petrus Richard Sianturi
Kandidat Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM

Vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 cukup mengejutkan. Sebagian pihak menyebutkan bahwa vonis bebas terhadap Sofyan menjadi dasar untuk menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi memang telah gagal.

Dalam kasus ini, meski nama Sofyan kerap disebut dalam persidangan, nyatanya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan tidak terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Jaksa mendakwa Sofyan diduga mengetahui dan memfasilitasi pemberian uang kepada salah satu partai politik. Dakwaan jaksa menggunakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal terakhir adalah pasal tentang pembantuan (medeplichtigheid).

Atas dasar itu, KPK meyakini bahwa Sofyan menjadi salah satu pihak yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun hakim mengatakan sebaliknya. Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan dari Sofyan dalam konteks pembantuan sebagaimana dakwaan jaksa.

Menurut Simons (1937), pembantuan merupakan keikutsertaan yang tidak berdiri sendiri (zelfstandige deelneming): orang dianggap telah melakukan pembantuan jika pelaku utamanya terbukti melakukan tindak pidana. Hal penting kedua adalah perlunya dicari unsur kesengajaan (opzet). Dalam kasus Sofyan, perlu dikonstruksikan apakah, misalnya, upaya mempertemukan para terdakwa dalam kasus itu merupakan suatu unsur kesengajaan.

Dalam kacamata hukum, putusan itu harus dihormati sesuai dengan asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar sampai ada putusan lain yang mengubah sebaliknya. Namun kasus Sofyan ini sendiri tidak berarti otomatis selesai begitu saja. Ada beberapa implikasi terhadap proses penegakan hukumnya.

Pertama, hanya ada tiga kemungkinan putusan dalam kasus pidana, yaitu putusan bebas, lepas, atau dipidana. Kedua, terkait dengan poin pertama, putusan bebas atas terdakwa korupsi seperti kasus Sofyan adalah hal biasa. Sayangnya, dengan budaya kesadaran hukum yang rendah, beberapa pihak cepat-cepat membuat kesimpulan, seperti KPK sudah gagal atau KPK sudah kalah.

Ketiga, setiap putusan pengadilan memiliki konsekuensinya sendiri. Dalam kasus Sofyan, meskipun dia dinyatakan bebas, jaksa KPK memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap meskipun Sofyan harus dibebaskan sebagaimana perintah putusan.

Tiga implikasi itu adalah penalaran hukum biasa untuk memahami sebuah pola penegakan hukum, termasuk kasus tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pendapat yang mengatakan bahwa karena Sofyan bebas sehingga seolah-olah KPK nyata-nyata sudah "gagal" adalah bentuk lompatan berpikir yang salah kaprah. Kesimpulan itu tidak kuat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu diingat, pada 2012, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya divonis bersalah 6 tahun penjara oleh MA setelah jaksa KPK mengajukan kasasi. Pada 2016, Bupati Rokan Hulu Suparman juga sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, di tingkat kasasi, MA menghukumnya 6 tahun penjara.

Jika jaksa mengajukan kasasi dalam kasus Sofyan, kemungkinannya hanya dua: putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dikuatkan sehingga Sofyan memang bebas atau, sebaliknya, dibatalkan sehingga Sofyan menjadi terpidana. Karena bentuknya kemungkinan, kita tidak boleh cepat-cepat berasumsi, apalagi menyudutkan penegak hukum, termasuk KPK.

Lagi pula, usulan kepada komisioner KPK untuk membentuk majelis etik agar memeriksa penyidik-penyidik KPK dalam perkara a quo sama sekali tidak relevan. Selain karena putusan ini belum selesai, proses penanganan sebuah kasus korupsi tidak serta-merta berbeban hanya kepada penyidik, termasuk karena dugaan adanya abuse of power.

Kontrol ketat terhadap KPK adalah hal yang tidak bisa dibantah. KPK tetap perlu memastikan bahwa komitmen penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak malah kontraproduktif, misalnya dengan adanya oknum-oknum KPK yang bermasalah.

Berkaca dari putusan bebas Sofyan, jelas bahwa penegakan hukum korupsi tetap harus diperkuat. KPK harus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan agar legitimasi dalam pembelaan terhadap KPK semakin kuat. KPK juga perlu memastikan dirinya berbenah diri agar secara formal-prosedural tidak mudah diganggu koruptor dan kroni-kroninya.

Kini, jika jaksa KPK melakukan kasasi, MA perlu memeriksa perkara ini benar-benar, khususnya perihal penerapan hukum ihwal pembantuan. Ihwal "adanya unsur dengan sengaja" harus diperhatikan betul, khususnya secara material dan intelektual sebagaimana diistilahkan Simons. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi MA untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tegas terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi.

Kita harus proporsional. Tidak ada tendensi untuk mendukung atau menolak putusan bebas ini. Yang jauh lebih penting adalah setelah putusan ini dikeluarkan, perdebatan atas penegakan hukum dalam kasus korupsi harus semakin terarah.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.