Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Premanisme di Lahan Parkir

Oleh

image-gnews
Para tersangka dihadirkan saat rilis hasil Operasi Cipta Kondisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018. Operasi Cipta Kondisi digelar untuk memberantas premanisme, curanmor, dan tindak kriminal lain. TEMPO/M Taufan Rengganis
Para tersangka dihadirkan saat rilis hasil Operasi Cipta Kondisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018. Operasi Cipta Kondisi digelar untuk memberantas premanisme, curanmor, dan tindak kriminal lain. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

PEMBERIAN mandat Pemerintah Kota Bekasi kepada anggota organisasi kemasyarakatan untuk memungut retribusi parkir di minimarket sungguh tak bisa diterima akal sehat. Tak efektif menambah kas daerah, praktik ini justru mempersubur premanisme dan meresahkan masyarakat.

Pemberian izin itu terungkap setelah unjuk rasa ormas di minimarket yang berada di pompa bensin di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Oktober lalu. Massa yang sempat memblokade jalan itu menuntut pengelolaan parkir di minimarket tersebut. Bukannya menolak tekanan massa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda dalam video yang viral di media sosial malah meminta pengelola minimarket bekerja sama dengan ormas.

Belakangan, terungkap Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat tugas penarikan retribusi parkir di 150 minimarket untuk sejumlah ormas yang berlaku mulai pertengahan Agustus hingga akhir September lalu. Menerapkan sistem bagi hasil, pemerintah daerah mendapat 40 persen dari jumlah duit yang ditarik. Setelah menuai kecaman, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan surat izin itu sudah dicabut karena jumlah duit yang masuk ke kas daerah tak signifikan.

Pemakaian jasa ormas untuk memungut uang parkir di minimarket tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Penarikan uang parkir dan pajak parkir seharusnya dilakukan untuk penyelenggaraan parkir resmi berbayar. Minimarket umumnya menyediakan tempat parkir gratis. Mereka tidak boleh dipaksa mengadakan parkir berbayar, apalagi menyetor pajak parkir.

Boleh jadi pengerahan ormas dalam urusan parkir merupakan balas jasa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terhadap pihak yang menyokongnya dalam pemilihan kepala daerah. Salah satu penerima "surat sakti" adalah Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi alias Gibas, yang tercatat beberapa kali terlibat bentrokan fisik dengan ormas lain. Dalam pemilihan Wali Kota Bekasi 2018, Gibas ikut mendukung Rahmat Effendi.

Baca Juga:

Wali Kota Bekasi seharusnya menyadari bahwa melibatkan ormas yang identik dengan premanisme dalam urusan parkir justru menjadi bumerang. Minimarket bakal dibanjiri juru parkir dengan karakter memaksa dan mengandalkan otot. Tak jarang pula terjadi perebutan lahan parkir di antara mereka. Kehadiran juru parkir yang dibekingi ormas hanya akan meresahkan masyarakat sekaligus membebani konsumen. Pemerintah Bekasi semestinya melindungi tempat usaha dari premanisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecerobohan pemerintah Bekasi juga terlihat dari ketiadaan mekanisme setoran duit yang diterima juru parkir. Mereka pun tidak dibekali dengan tiket parkir, yang bisa menjadi alat kontrol penerimaan. Alih-alih memberdayakan ormas seperti disampaikan Wali Kota, sistem itu malah memanjakan preman yang tak perlu berkeringat untuk mendapat duit.

Rahmat Effendi tak hanya harus membuang jauh-jauh kelanjutan kerja sama pemungutan retribusi parkir dengan ormas bergaya preman. Sepatutnya dia juga menghentikan politik patronase yang memberikan keistimewaan kepada individu atau organisasi. Pola yang juga terjadi di banyak daerah ini menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Pemerintah pusat pun harus turun tangan memerangi premanisme dalam urusan parkir dengan memaksimalkan peran polisi. Bukan cuma di Kota Bekasi, fenomena ini terjadi di hampir semua kota dan kabupaten. Negara tidak boleh menyerah, apalagi kalah, melawan premanisme demi menjamin kemudahan berbisnis dan menjaga ketenteraman masyarakat.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 11-17 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.