Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anomali Vonis Bebas Sofyan

image-profil

image-gnews
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA
Iklan

Rio Christiawan
Kriminolog dan Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Sofyan Basir bebas murni. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut langsung menimbulkan polemik di masyarakat. Pertimbangan hakim untuk membebaskan Sofyan adalah karena Sofyan dipandang tidak punya niat jahat dan tidak berpartisipasi secara aktif untuk melakukan korupsi, meskipun keputusan yang dibuatnya dipergunakan oleh pihak lain, seperti Eni Saragih, Johannes Kotjo, ataupun Idrus Marham, untuk melakukan korupsi.

Pertimbangan tersebut meruntuhkan seluruh dalil tuntutan, baik primer maupun subsider, yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pertimbangan bahwa ihwal niat jahat adalah tidak adanya iktikad (kesadaran) dan partisipasi aktif untuk melakukan tindakan koruptif, meskipun keputusan yang dibuat oleh Sofyan merupakan obyek dari tindak pidana korupsi yang telah terbukti dalam persidangan Eni Saragih, Johannes Kotjo, maupun Idrus Marham, tapi Sofyan tetap dipandang bukan sebagai bagian dari rangkaian kejahatan tersebut.

Konstruksi hukum oleh KPK menempatkan niat jahat dan partisipasi aktif dinilai dari keputusan yang menjadi obyek tindak pidana korupsi, sehingga Sofyan dipandang sebagai satu rangkaian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eni Saragih, Johannes Kotjo, ataupun Idrus Marham, meskipun Sofyan tidak terbukti menerima manfaat.

Putusan pengadilan Jakarta tersebut dapat dikatakan sebagai anomali, mengingat KPK sudah berulang kali menyusun dakwaan perbantuan maupun turut serta dengan konstruksi yang sama, dan tuntutan serta pembuktian KPK tersebut diterima oleh pengadilan. Bahkan pengadilan Jakarta juga berulang kali menyatakan terdakwa tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan konstruksi hukum yang digambarkan KPK dalam kasus Sofyan.

Vonis bebas murni Sofyan merupakan bentuk ambiguitas peradilan tindak pidana korupsi. Beberapa bulan lalu, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, meskipun Karen tidak mendapat keuntungan, keputusan yang dibuatnya berakibat menguntungkan pihak lain dan/atau merugikan negara. Maka, hal tersebut tetap dipandang sebagai perbuatan pidana.

Jika mengacu pada putusan kasus Karen, majelis hakim berpedoman pada akibat (kerugian) dari sebuah keputusan yang dipandang sebagai partisipasi aktif sehingga pembuat keputusan dapat dikenai tindak pidana, mengingat keputusannya berada dalam rangkaian tindak pidana korupsi. Remmelink (1970) menguraikan bahwa terjadinya sebuah tindak pidana dapat dilihat dari akibat yang ditimbulkan dan penyebabnya yang paling meyakinkan (adequate), yang dalam ilmu hukum dikenal sebagai conditio sine qua non.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun dalam peradilan ada adagium bahwa hakim dianggap tahu hukumnya, putusan bebas pada kasus Sofyan menunjukkan bahwa masih terdapat ambiguitas atas pemahaman dan implementasinya atas keputusan bisnis (business judgement) yang menjadi obyek tindak pidana korupsi. Tidak adanya standar ini menunjukkan bahwa dalam peradilan tindak pidana korupsi belum ada kepastian hukum, dan hal ini sesungguhnya sangat berbahaya.

Dalam peradilan, sesuai dengan Undang-Undang Kehakiman, memang setiap hakim memiliki kekuasaan untuk mengadili dan, sebagai negara civil law, Indonesia tidak menganut asas binding force of precedent (putusan hakim sebelumnya mengikat hakim setelahnya). Persoalannya, dunia peradilan dibatasi oleh asas in dubio pro reo, bahwa ketika dalam keraguan, hakim harus membebaskan terdakwa. Artinya, hukum harus mempunyai pedoman yang pasti. Jika hukum belum memiliki kepastian, akan tercipta keraguan, dan hakim harus membebaskan setiap terdakwa. Herbert Lang (1998) menguraikan, banyaknya ambiguitas dalam peradilan menunjukkan bahwa peradilan belum bebas dari kepentingan selain penegakan hukum.

Putusan atas vonis bebas Sofyan tersebut memang harus diuji kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat judex jurist (menguji apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh hakim). Judex jurist juga berfungsi mencegah terjadinya ambiguitas penegakan hukum yang berakibat tidak adanya kepastian hukum dan masyarakat tidak memiliki pedoman penegakan hukum yang jelas.

Jika MA tidak menemukan kekhilafan hakim, vonis bebas Sofyan dapat dikategorikan sebagai landmark decision yang mengubah paradigma penegakan hukum. Putusan MA nantinya dapat dijadikan dasar pihak lain untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya kesalahan hakim, putusan MA tersebut dapat mengembalikan patron pemahaman paradigma hukum pidana "sebab-akibat" sebagaimana digunakan dalam berbagai putusan tindak pidana korupsi sebelumnya. Putusan MA nantinya diharapkan akan mampu menghindarkan ambiguitas penegakan hukum yang dapat berakhir pada ketidakpastian hukum.

Dalam hal ini, KPK harus melakukan upaya hukum. Apa pun hasilnya nanti akan dapat memperbaiki situasi penegakan hukum yang ambigu. MA juga diharapkan mampu menjadikan kasasi oleh KPK ini sebagai momentum untuk membenahi persoalan ambiguitas penegakan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.