Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anomali Vonis Bebas Sofyan

image-profil

image-gnews
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA
Iklan

Rio Christiawan
Kriminolog dan Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Sofyan Basir bebas murni. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut langsung menimbulkan polemik di masyarakat. Pertimbangan hakim untuk membebaskan Sofyan adalah karena Sofyan dipandang tidak punya niat jahat dan tidak berpartisipasi secara aktif untuk melakukan korupsi, meskipun keputusan yang dibuatnya dipergunakan oleh pihak lain, seperti Eni Saragih, Johannes Kotjo, ataupun Idrus Marham, untuk melakukan korupsi.

Pertimbangan tersebut meruntuhkan seluruh dalil tuntutan, baik primer maupun subsider, yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pertimbangan bahwa ihwal niat jahat adalah tidak adanya iktikad (kesadaran) dan partisipasi aktif untuk melakukan tindakan koruptif, meskipun keputusan yang dibuat oleh Sofyan merupakan obyek dari tindak pidana korupsi yang telah terbukti dalam persidangan Eni Saragih, Johannes Kotjo, maupun Idrus Marham, tapi Sofyan tetap dipandang bukan sebagai bagian dari rangkaian kejahatan tersebut.

Konstruksi hukum oleh KPK menempatkan niat jahat dan partisipasi aktif dinilai dari keputusan yang menjadi obyek tindak pidana korupsi, sehingga Sofyan dipandang sebagai satu rangkaian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eni Saragih, Johannes Kotjo, ataupun Idrus Marham, meskipun Sofyan tidak terbukti menerima manfaat.

Putusan pengadilan Jakarta tersebut dapat dikatakan sebagai anomali, mengingat KPK sudah berulang kali menyusun dakwaan perbantuan maupun turut serta dengan konstruksi yang sama, dan tuntutan serta pembuktian KPK tersebut diterima oleh pengadilan. Bahkan pengadilan Jakarta juga berulang kali menyatakan terdakwa tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan konstruksi hukum yang digambarkan KPK dalam kasus Sofyan.

Vonis bebas murni Sofyan merupakan bentuk ambiguitas peradilan tindak pidana korupsi. Beberapa bulan lalu, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, meskipun Karen tidak mendapat keuntungan, keputusan yang dibuatnya berakibat menguntungkan pihak lain dan/atau merugikan negara. Maka, hal tersebut tetap dipandang sebagai perbuatan pidana.

Jika mengacu pada putusan kasus Karen, majelis hakim berpedoman pada akibat (kerugian) dari sebuah keputusan yang dipandang sebagai partisipasi aktif sehingga pembuat keputusan dapat dikenai tindak pidana, mengingat keputusannya berada dalam rangkaian tindak pidana korupsi. Remmelink (1970) menguraikan bahwa terjadinya sebuah tindak pidana dapat dilihat dari akibat yang ditimbulkan dan penyebabnya yang paling meyakinkan (adequate), yang dalam ilmu hukum dikenal sebagai conditio sine qua non.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun dalam peradilan ada adagium bahwa hakim dianggap tahu hukumnya, putusan bebas pada kasus Sofyan menunjukkan bahwa masih terdapat ambiguitas atas pemahaman dan implementasinya atas keputusan bisnis (business judgement) yang menjadi obyek tindak pidana korupsi. Tidak adanya standar ini menunjukkan bahwa dalam peradilan tindak pidana korupsi belum ada kepastian hukum, dan hal ini sesungguhnya sangat berbahaya.

Dalam peradilan, sesuai dengan Undang-Undang Kehakiman, memang setiap hakim memiliki kekuasaan untuk mengadili dan, sebagai negara civil law, Indonesia tidak menganut asas binding force of precedent (putusan hakim sebelumnya mengikat hakim setelahnya). Persoalannya, dunia peradilan dibatasi oleh asas in dubio pro reo, bahwa ketika dalam keraguan, hakim harus membebaskan terdakwa. Artinya, hukum harus mempunyai pedoman yang pasti. Jika hukum belum memiliki kepastian, akan tercipta keraguan, dan hakim harus membebaskan setiap terdakwa. Herbert Lang (1998) menguraikan, banyaknya ambiguitas dalam peradilan menunjukkan bahwa peradilan belum bebas dari kepentingan selain penegakan hukum.

Putusan atas vonis bebas Sofyan tersebut memang harus diuji kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat judex jurist (menguji apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh hakim). Judex jurist juga berfungsi mencegah terjadinya ambiguitas penegakan hukum yang berakibat tidak adanya kepastian hukum dan masyarakat tidak memiliki pedoman penegakan hukum yang jelas.

Jika MA tidak menemukan kekhilafan hakim, vonis bebas Sofyan dapat dikategorikan sebagai landmark decision yang mengubah paradigma penegakan hukum. Putusan MA nantinya dapat dijadikan dasar pihak lain untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya kesalahan hakim, putusan MA tersebut dapat mengembalikan patron pemahaman paradigma hukum pidana "sebab-akibat" sebagaimana digunakan dalam berbagai putusan tindak pidana korupsi sebelumnya. Putusan MA nantinya diharapkan akan mampu menghindarkan ambiguitas penegakan hukum yang dapat berakhir pada ketidakpastian hukum.

Dalam hal ini, KPK harus melakukan upaya hukum. Apa pun hasilnya nanti akan dapat memperbaiki situasi penegakan hukum yang ambigu. MA juga diharapkan mampu menjadikan kasasi oleh KPK ini sebagai momentum untuk membenahi persoalan ambiguitas penegakan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.