Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praktik Lancung Dokter Kita

Oleh

image-gnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto harus segera menertibkan segala praktik kongkalikong perusahaan farmasi, dokter, dan rumah sakit dalam hal meresepkan obat untuk pasien. Tidak hanya merugikan masyarakat karena harga obat menjadi lebih mahal, praktik lancung itu menyebabkan pasien kerap membeli obat yang sebenarnya tidak diperlukan.

Tiga tahun lalu, menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, kolusi itu menyebabkan hampir 40 persen anggaran negara untuk kesehatan tersedot ke belanja obat yang mahal. Kini, investigasi majalah Tempo mengungkap bagaimana praktik ini masih terjadi di PT Kalbe Farma Tbk.

Baca Juga:

Divisi penjualan obat di perusahaan itu kerap mengguyur para dokter dengan komisi, bonus, dan pelbagai fasilitas yang tidak wajar agar mereka meresepkan obat yang diproduksi Kalbe. Segepok dokumen internal Kalbe menunjukkan pembayaran rutin Rp 5-50 juta langsung ke rekening dokter di berbagai rumah sakit di Jakarta pada 2011-2019. Beberapa medical representative di perusahaan itu juga mengaku masih melakukan praktik serupa sampai sekarang.

Ini untuk ketiga kalinya majalah Tempo membongkar permainan kotor perusahaan farmasi dengan dokter dan rumah sakit. Pada 2001, Tempo menerbitkan laporan komisi dari Kalbe Farma, PT Sanbe Farma, serta PT Pratapa Nirmala untuk para dokter dan pada 2015 dari Interbat Pharmaceutical. Setahun kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi merilis ke publik ada perusahaan farmasi di Palembang yang memberikan gratifikasi Rp 600 miliar kepada para dokter agar meresepkan obat produksinya.

Artinya, praktik pemberian komisi tak wajar seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Sebagian dokter bahkan memandangnya sebagai hal yang wajar. Padahal Menteri Kesehatan sudah menerbitkan Peraturan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan untuk mencegah gratifikasi perusahaan obat kepada dokter. Peraturan itu melarang dokter berhubungan langsung dengan perusahaan farmasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi juga sudah mengatur larangan gratifikasi kepada tenaga kesehatan. Ada pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menjerat pelaku gratifikasi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun memperkuatnya dalam kode etik IDI yang tak membolehkan anggotanya menerima pemberian perusahaan farmasi. Sebaliknya, Ikatan Apoteker Indonesia melarang anggotanya memberikan apa pun kepada dokter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lemahnya pengawasan atas peraturan itu membuat kongkalikong perusahaan obat dengan dokter dan rumah sakit masih terjadi. Faktor kerasnya persaingan di antara perusahaan farmasi berebut pasar penjualan obat ikut memberikan andil. Kuasa dokter menentukan resep juga membuatnya berada dalam posisi diuntungkan dalam relasinya dengan tenaga pemasaran dari pabrik farmasi yang kerap dikejar target penjualan.

Yang jelas, ujung-ujungnya, masyarakatlah yang dirugikan. Dengan iming-iming insentif tak wajar dari pabrik obat, dokter dan rumah sakit bisa tergoda mengabaikan aspek perlindungan pasien. Tindakan semacam itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Inilah pekerjaan rumah besar yang mesti diselesaikan Terawan sebagai Menteri Kesehatan. Ini juga pembuktian bagi dirinya yang berjanji memerangi mafia obat. Di sisi lain, dukungan industri farmasi tentu tetap dibutuhkan untuk kepentingan kemajuan dunia kesehatan dan profesi kedokteran, bukan justru keuntungan perorangan dokter atau rumah sakit tertentu.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 11-17 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.