Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspadai Kembalinya Orde Baru

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2019. TEMPO/Putri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2019. TEMPO/Putri.
Iklan

DEMOKRASI berjalan mundur di negeri ini. Dengan kekuasan politik yang nyaris absolut, koalisi pemerintah kini merencanakan perubahan-perubahan yang berpotensi membawa sistem ketatanegaraan kita kembali seperti pada masa Orde Baru. Yang terbaru adalah niat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghentikan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Gagasan yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan DPR pada Rabu pekan lalu ini mesti ditentang.

Pilkada secara langsung memiliki dasar kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 24 ayat (5) undang-undang itu menyatakan: "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan." Peraturan ini mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Rujukannya adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menggariskan bahwa gubernur, bupati, ataupun wali kota dipilih secara demokratis. Cita-cita menjaga kedaulatan rakyat dalam demokrasi tersebut juga dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Pemerintah ingin mengembalikan pemilihan kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alasannya, pilkada langsung menguras biaya dan merugikan masyarakat lantaran pejabat sibuk berkampanye. Itu jelas mengada-ada. Lagi pula bukankah ada baiknya pejabat bertemu dan melihat persoalan rakyatnya secara langsung dalam kampanye?

Rencana menghapus pilkada langsung sudah muncul sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi SBY tegas menolaknya. Pada akhir masa kepemimpinannya, SBY bahkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan dua undang-undang tentang wewenang pemilihan kepada daerah oleh DPRD. Pemerintah Presiden Joko Widodo malah hendak melakukan hal sebaliknya.

Rencana menghapus pilkada langsung, menjadi seperti sebelum 2005, harus kita curigai sebagai upaya elite politik untuk kembali menggenggam kekuasaan politik sepenuhnya. Kalau rencana itu terlaksana, negara akhirnya hanya diatur oleh tawar-menawar politik para oligark di pemerintahan dan dewan, persis seperti masa Orde Baru. Apalagi, partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah telah bersepakat untuk mengamendemen UUD 1945 guna menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara. Secara politik, itu berarti menempatkan presiden kembali menjadi mandataris MPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peta politik saat ini amat memungkinkan gagasan tersebut lolos. Dengan masuknya partai oposisi dalam lingkaran pemerintah-kecuali Partai Keadilan Sejahtera yang hanya punya 8,21 persen kursi di DPR-fungsi checks and balances jomplang. Koalisi pendukung Jokowi bisa melakukan apa saja. Bukan tidak mungkin mereka juga akan meloloskan berbagai aturan yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam demokrasi prosedural, rakyat mesti menunggu pemilihan mendatang untuk mendorong perubahan politik ke arah yang lain. Tapi, melihat perkembangan saat ini, lima tahun akan sangat lama. Suara lantang masyarakat dalam membela demokrasi dibutuhkan segera, mulai sekarang.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 11 November 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.