Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memberantas Tekfin Ilegal

image-profil

image-gnews
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Ananta Wiyogo menyampaikan sambutan dalam acara Seremonial Pencatatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV SMF Tahap VIII Tahun 2019 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Caesar Akbar
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Ananta Wiyogo menyampaikan sambutan dalam acara Seremonial Pencatatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV SMF Tahap VIII Tahun 2019 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

Remon Samora
Analis Bank Indonesia Provinsi Papua Barat

Polemik teknologi finansial (tekfin) ilegal bisa diibaratkan bak cendawan pada musim hujan. Ada pula yang menganalogikannya "mati satu tumbuh seribu". Ia memang akan selalu bertumbuh subur, meskipun terus diberantas.

Buktinya, Satuan Tugas Waspada Investasi mengumumkan telah memblokir 297 pemain tekfin ilegal sepanjang Oktober 2019. Apabila diakumulasi sejak 2018, total ada 1.773 pemain tekfin ilegal yang telah diblokir. Angka tersebut setara dengan 13 kali lipat jumlah pemain tekfin legal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 13 tekfin berizin dan 114 tekfin terdaftar per September 2019.

Langkah pemberantasan tekfin ilegal memang telah menjadi diskursus hangat sejak setahun lalu. Belum adanya ramuan mujarab untuk menjerat para pelaku ditengarai sebagai salah satu pemicunya. Apalagi penindakan yang selama ini berlangsung terkesan seperti bermain kucing-kucingan. Tatkala satu aplikasi atau situs pinjaman online ditutup, media serupa dengan nama berbeda akan muncul kembali dengan oknum yang sama.

Sejumlah persoalan yang mengancam nasabah terbungkus rapi dibalut oleh kemudahan tekfin ilegal memberi pinjaman. Maraknya kasus penyalahgunaan data nasabah, cara penagihan tidak beretika, dan tingginya suku bunga pinjaman merupakan sebagian contoh kecil masalah. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat ada 4.500 aduan terkait dengan permasalahan ini per Juni 2019.

Baca Juga:

Kehadiran tekfin ilegal nyatanya turut berimplikasi negatif terhadap industri pinjaman online. Reputasi positif yang dibangun asosiasi pemain tekfin bersama regulator sedang dipertaruhkan akibat ulah nakal oknum tersebut. Stigma negatif oleh sebagian masyarakat yang menjadi korban boleh jadi akan membebani industri ini dalam jangka panjang.

Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia turut menyumbang masalah dari sisi permintaan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan menunjukkan indeks inklusi keuangan di Indonesia baru mencapai 67,8 persen. Sayangnya, hanya 29,6 persen masyarakat yang telah melek keuangan. Artinya, baru 29 dari 100 penduduk Indonesia yang memahami produk dan jasa keuangan dengan baik.

Kondisi tersebut bertambah pelik lantaran fenomena sosial yang sedang menjangkiti masyarakat modern. Misalnya, dorongan pencitraan diri di media sosial yang berujung pada gaya hidup konsumtif di atas kemampuan finansial. Tak mengherankan, hasrat "besar pasak daripada tiang" bertemu dengan literasi keuangan yang rendah akan menjerumuskan seseorang ke dalam perangkap tekfin ilegal.

Berangkat dari argumentasi di atas, sejatinya kehadiran undang-undang tentang tekfin menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 sebagai dasar hukum industri pinjaman online dinilai masih belum cukup kuat. Pasalnya, sanksi yang diatur dalam ketentuan ini hanya berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Padahal sanksi pidanalah yang diyakini akan mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Solusi lewat undang-undang memang terbilang efektif di atas kertas. Namun harus disadari pula bahwa produk hukum tersebut masih memerlukan jalan panjang sebelum diterbitkan. Praktis saat ini dibutuhkan sejumlah upaya konkret lain untuk membatasi-jikalau tidak bisa menutup-ruang gerak pemain tekfin ilegal. Ada sejumlah langkah yang perlu diambil.

Pertama, melarang perbankan memproses pembukaan rekening tekfin ilegal. Tanpa adanya saluran transfer uang, operasional tekfin ilegal akan terhenti dengan sendirinya. Namun bukan tekfin ilegal namanya jika tidak mampu mengakali cara ini. Penggunaan rekening pribadi bakal menjadi modus utama yang digunakan oleh pelaku. Pada titik inilah perbankan dituntut untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) atas aktivitas nasabahnya.

Kedua, larangan yang sama seyogianya diamanatkan pula kepada penerbit uang elektronik bukan bank. Sudah menjadi rahasia umum bahwa uang elektronik merupakan sarana alternatif pengganti fungsi rekening tabungan bank. Apalagi proses KYC oleh penerbit uang elektronik bukan bank cenderung lebih longgar.

Dalam praktiknya, beberapa pemain tekfin ilegal sudah memanfaatkan media ini sebagai kamuflase. Karena itu, dibutuhkan sebuah basis data terintegrasi yang memudahkan perbankan dan penerbit uang elektronik bukan bank untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang patut dicurigai. Sinergi regulator dan aparat penegak hukum memegang peranan penting dalam menelusuri dan menyusun basis data tersebut.

Ketiga, edukasi konsumen menjadi kata kunci terakhir yang tidak boleh dilupakan. Pemerintah bersama lembaga otoritas lainnya secara berkala telah melakukan edukasi kepada masyarakat. Namun perlu ditekankan bahwa tugas ini bukan milik regulator semata. Pemain tekfin legal juga memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan hal serupa. Dengan edukasi yang intensif, pamor tekfin ilegal akan meredup secara otomatis.

Memberantas tekfin ilegal memang bukanlah perkara mudah. Tanpa ada langkah preventif yang terstruktur, sistematis, dan masif, tidak mengherankan bila pemain tekfin ilegal akan selalu satu langkah di depan.

*) Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat bekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.