Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembalikan LSF ke Komisi Pendidikan

image-profil

image-gnews
Lembaga Sensor Film atau LSF melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Penyensoran di Medan, Jumat 9 Agustus 2019. TEMPO | Sahat Simatupang
Lembaga Sensor Film atau LSF melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Penyensoran di Medan, Jumat 9 Agustus 2019. TEMPO | Sahat Simatupang
Iklan

Kemala Atmojo
Pengamat Perfilman

Saya kembali terkejut ketika mendengar Komisi Komunikasi dan Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat dengar pendapat dengan Lembaga Sensor Film (LSF) pada 4 November lalu. Saya tidak tahu apa yang dipikirkan orang-orang di DPR, termasuk sekretariatnya, sehingga LSF masih menjadi mitra komisi ini. Apakah karena meneruskan kebiasaan lama, ketidaktahuan adanya perubahan, atau ada maksud lain di belakangnya?

Apakah orang-orang DPR itu tidak tahu bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film sudah diganti? Dalam kedua peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan pada zaman Orde Baru itu, film berada di bawah Departemen Penerangan. Maka, masuk akal jika LSF menjadi mitra kerja Komisi Komunikasi, yang antara lain membidangi masalah informasi, keamanan, dan luar negeri.

Tapi, setelah reformasi, undang-undang lama itu diganti dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, yang menempatkan perfilman, termasuk LSF, di lingkup kebudayaan. Adapun menteri yang dimaksudkan dalam undang-undang baru tersebut adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan. Undang-Undang Perfilman baru ini ingin menggeser posisi film dari rumpun politik menuju rumpun kebudayaan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karena itu, ia seharusnya menjadi mitra Komisi Pendidikan, yang antara lain membidangi masalah pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.

Sementara dalam peraturan pemerintah lama anggota LSF diangkat oleh presiden atas usul menteri, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014, anggota LSF diseleksi oleh panitia seleksi dan diangkat oleh presiden. Unsur pemerintah, yang dalam peraturan pemerintah lama cukup dominan, diubah menjadi lebih banyak unsur masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, LSF tidak bisa lagi seenaknya memenggal adegan tanpa berdialog dengan pemilik film.

Jadi, adanya RDP pada awal bulan ini menimbulkan tanda tanya. Dugaan paling ramah adalah DPR meneruskan kebiasaan lama dan tidak mengetahui adanya perubahan peraturan. Dugaan lain, adanya kekacauan DPR dalam memahami perbedaan antara Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan LSF. Pengaturan Dewan Pers terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KPI dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan LSF dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

LSF dan KPI mempunyai latar belakang sejarah yang berbeda. Singkatnya, sementara LSF meneruskan kebijakan kolonial Belanda, KPI lahir dari sejarah politik yang relatif baru. Pada zaman Orde Baru, lembaga penyiaran berada di bawah kontrol penuh penguasa dan digunakan secara maksimal untuk kepentingan penguasa. Pada era reformasi, penyiaran didasari prinsip keberagaman isi dan kepemilikan yang menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali ranah penyiaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, karena spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam yang terbatas, frekuensi tersebut harus digunakan untuk kepentingan publik. Dengan demikian, lembaga penyiaran diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat dalam arti seluas-luasnya. Untuk menjaga tujuan itulah dibentuk KPI.

Jadi, kata kunci tentang KPI adalah "penggunaan frekuensi milik publik yang terbatas". Sementara itu, bioskop adalah usaha swasta murni yang tidak ada urusan dengan frekuensi publik. Orang menonton film di bioskop tidak gratis. Bahwa ada film yang ditayangkan di stasiun televisi lalu diawasi oleh KPI, hal itu boleh-boleh saja.

Apa yang sebenarnya mengkhawatirkan jika LSF-dan perfilman-menjadi mitra tetap Komisi Komunikasi? Persoalannya tentu bukan sekadar masalah legalitasnya, tapi juga pada bayangan menakutkan tentang segala hal yang bisa terjadi pada kemudian hari. Pertama, misalnya, posisi film sebagai produk seni budaya akan tereduksi menjadi "sekadar" produk komunikasi massa. Kedua, secara politis, situasi itu akan dirasa mundur ke era Orde Lama atau Orde Baru, ketika pemerintah memegang kontrol utama dalam hal seni dan informasi. Ketiga, khusus mengenai keanggotaan LSF, dikhawatirkan DPR akan terlalu jauh terlibat dalam seleksi anggotanya.

Film memang bukan semata-mata produk hiburan. Ia bisa memberi informasi atau bermuatan ideologi tertentu. Namun film sebagai karya seni tetap harus dipandang sebagai produk seni budaya. Para seniman yang berkreasi itu dilindungi oleh konstitusi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, juga Undang-Undang Hak Cipta.

Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, misalnya, sensor tidak dilihat dengan pendekatan keamanan. Di sana dikenal apa yang disebut rating system yang dibuat oleh Motion Picture Association of America (MPAA). Tujuannya adalah membantu orang tua dan calon penonton menentukan film apa yang cocok bagi anaknya atau mereka sendiri. Kategorisasi (G, PG, PG-13, R, dan NC-17) itu dibuat oleh asosiasi produser, sementara pelaksanaan dan pengawasannya oleh lembaga independen The Classification and Ratings Administration (CARA). Jadi, bukan oleh negara.

Pada akhirnya, kembalikanlah LSF menjadi mitra kerja tetap Komisi Pendidikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.