Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebasnya Sofyan Basir

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu Eni menerima suap Rp 4,7 miliar dalam proyek  PLTU Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu Eni menerima suap Rp 4,7 miliar dalam proyek PLTU Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, amat mengherankan. Ia dinyatakan tidak terlibat korupsi kendati fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi perlu didukung karena bebasnya Sofyan bukan akibat dakwaan yang lemah.

Sofyan dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin Hariono menegaskan terdakwa tak terbukti membantu atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk korupsi. Ia juga dinyatakan tidak mengetahui adanya suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Dengan kata lain, sebagai bos PLN, terdakwa dinilai tidak tahu-menahu soal suap yang diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo demi mempermulus proyek itu. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, misalnya, terbukti menerima fee Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Politikus Golkar ini telah divonis 6 tahun penjara gara-gara kasus tersebut.

Politikus dari partai yang sama, Idrus Marham, juga terjerat kasus tersebut dan dihukum 5 tahun penjara. Adapun Kotjo, yang semula divonis 2 tahun 8 bulan penjara, diperberat hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding pada Februari 2019.

Penyidik KPK sebetulnya memiliki bukti dan kesaksian yang kuat mengenai keterlibatan Sofyan. Dalam persidangan, jaksa telah mengungkapkan serangkaian pertemuan terdakwa dengan Eni dan Kotjo untuk membahas proyek tersebut. Pertemuan itu antara lain terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 6 November 2017. Di sana Sofyan, Eni, dan Kotjo membahas masa pengendalian proyek itu oleh perusahaan pemegang kontrak.

Pertemuan antara Sofyan dan Eni bahkan masih terjadi sepuluh hari sebelum politikus ini dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan pada pertengahan Juli tahun lalu. Tak cuma dibeberkan dalam sidang kasus Sofyan Basir, serentetan pertemuan yang mengindikasikan keterlibatan terdakwa juga masuk dalam berkas putusan para pelaku yang sudah divonis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itulah mengapa vonis bebas Sofyan sungguh janggal. Apalagi jaksa KPK menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Selain menerapkan delik suap, jaksa menggunakan Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan ini menjerat siapa pun yang "dengan sengaja memberikan kesempatan" untuk melakukan suatu kejahatan.

Jaksa juga melengkapinya dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang bisa menjaring "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk korupsi". Dengan dakwaan seperti ini, semestinya terdakwa sulit lolos. Soalnya, jaksa tidak perlu membuktikan bahwa Sofyan kecipratan fee atas proyek PLTU tersebut.

Langkah KPK mengajukan kasasi bukan hanya agar jerih payah tim penyidik tidak sia-sia, tapi yang lebih penting lagi adalah demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 06 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.