Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudarat Dewan Pengawas

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers
Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers "Menyikapi Rencana PERPPU KPK" di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Dalam konferensi pers ini para tokoh menyampaikan pentingnya Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan PERPPU KPK untuk menindak lanjuti RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

INILAH akibatnya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dibuat secara tertutup dan terburu-buru. Dalam hal Dewan Pengawas, misalnya, selain ketentuan yang bertabrakan satu sama lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini memberikan kewenangan sangat besar kepada presiden untuk mengendalikan komisi antikorupsi melalui lembaga baru tersebut.

Menurut pasal 37E undang-undang tersebut, ketua dan anggota Dewan Pengawas yang akan bekerja selama empat tahun dipilih presiden melalui panitia seleksi. Namun, ketentuan lainnya, yakni di pasal 69A, menyebutkan-untuk pertama kalinya presiden yang menunjuk ketua dan anggota Dewan Pengawas. Poin kedua pasal itu juga terkesan mengistimewakan aparat penegak hukum. Padahal pasal sebelumnya menyebutkan setiap orang yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas periode pertama ini akan mulai bekerja berbarengan dengan komisioner periode 2019-2023. Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantongi nama-nama kandidat anggota Dewan Pengawas. Jokowi memastikan untuk pemilihan periode pertama ini tidak melalui panitia seleksi. Pelantikan lima anggota Dewan Pengawas tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan komisioner baru pada 21 Desember mendatang.

Pernyataan Jokowi ini menegaskan statement sebelumnya bahwa ia tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK. Sejak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, undang-undang ini menuai polemik karena dianggap melemahkan komisi antirasuah. Sejumlah tokoh nasional dan lembaga pegiat antikorupsi mendesak Jokowi menerbitkan perpu. Ketentuan yang paling disorot dan dipersoalkan adalah pembentukan Dewan Pengawas.

Selain tidak perlu karena pengawasan internal KPK sudah berjalan dengan baik, keberadaan Dewan Pengawas ini salah kaprah. Lembaga tersebut tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tapi juga berwenang dalam bidang penindakan, seperti memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan kewenangan sebesar ini, Dewan Pengawas dengan mudah mengendalikan komisi antikorupsi.

Dalih pemerintah bahwa Dewan Pengawas ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh komisi antikorupsi terkesan dibuat-buat. Dengan kewenangannya yang besar, justru Dewan Pengawas-lah yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Kekhawatiran lain: lembaga ini bisa menjadi alat penguasa untuk mengintervensi dan melemahkan KPK. Relasi kekuasaan seperti ini sangat berbahaya karena komisi antikorupsi akan tunduk kepada presiden. Kecurigaan tersebut menguat karena ketua dan anggotanya dipilih langsung oleh presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilihan Dewan Pengawas melalui panitia seleksi juga tak menjamin lembaga ini bakal independen. Ini terbukti pada sistem seleksi pemimpin KPK 2019-2023. Ketua KPK terpilih, Inspektur Jenderal Firli Bahuri, misalnya, diragukan independensinya karena dia merupakan perwira tinggi polisi aktif. Dia produk dari panitia seleksi yang sebagian anggotanya merupakan staf dan pengajar kepolisian.

Lebih banyak mudaratnya, Dewan Pengawas mesti ditolak. Satu-satunya cara untuk membatalkan keberadaan Dewan Pengawas sepertinya hanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Lupakan bakal terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Mahkamah saat ini sedang menyidangkan permohonan uji materi yang diajukan pegiat antikorupsi. Kini, harapan itu kita gantungkan pada Mahkamah Konstitusi.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 05 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.