Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudarat Dewan Pengawas

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers
Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers "Menyikapi Rencana PERPPU KPK" di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Dalam konferensi pers ini para tokoh menyampaikan pentingnya Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan PERPPU KPK untuk menindak lanjuti RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

INILAH akibatnya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dibuat secara tertutup dan terburu-buru. Dalam hal Dewan Pengawas, misalnya, selain ketentuan yang bertabrakan satu sama lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini memberikan kewenangan sangat besar kepada presiden untuk mengendalikan komisi antikorupsi melalui lembaga baru tersebut.

Menurut pasal 37E undang-undang tersebut, ketua dan anggota Dewan Pengawas yang akan bekerja selama empat tahun dipilih presiden melalui panitia seleksi. Namun, ketentuan lainnya, yakni di pasal 69A, menyebutkan-untuk pertama kalinya presiden yang menunjuk ketua dan anggota Dewan Pengawas. Poin kedua pasal itu juga terkesan mengistimewakan aparat penegak hukum. Padahal pasal sebelumnya menyebutkan setiap orang yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas periode pertama ini akan mulai bekerja berbarengan dengan komisioner periode 2019-2023. Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantongi nama-nama kandidat anggota Dewan Pengawas. Jokowi memastikan untuk pemilihan periode pertama ini tidak melalui panitia seleksi. Pelantikan lima anggota Dewan Pengawas tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan komisioner baru pada 21 Desember mendatang.

Pernyataan Jokowi ini menegaskan statement sebelumnya bahwa ia tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK. Sejak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, undang-undang ini menuai polemik karena dianggap melemahkan komisi antirasuah. Sejumlah tokoh nasional dan lembaga pegiat antikorupsi mendesak Jokowi menerbitkan perpu. Ketentuan yang paling disorot dan dipersoalkan adalah pembentukan Dewan Pengawas.

Selain tidak perlu karena pengawasan internal KPK sudah berjalan dengan baik, keberadaan Dewan Pengawas ini salah kaprah. Lembaga tersebut tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tapi juga berwenang dalam bidang penindakan, seperti memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan kewenangan sebesar ini, Dewan Pengawas dengan mudah mengendalikan komisi antikorupsi.

Baca Juga:

Dalih pemerintah bahwa Dewan Pengawas ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh komisi antikorupsi terkesan dibuat-buat. Dengan kewenangannya yang besar, justru Dewan Pengawas-lah yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Kekhawatiran lain: lembaga ini bisa menjadi alat penguasa untuk mengintervensi dan melemahkan KPK. Relasi kekuasaan seperti ini sangat berbahaya karena komisi antikorupsi akan tunduk kepada presiden. Kecurigaan tersebut menguat karena ketua dan anggotanya dipilih langsung oleh presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilihan Dewan Pengawas melalui panitia seleksi juga tak menjamin lembaga ini bakal independen. Ini terbukti pada sistem seleksi pemimpin KPK 2019-2023. Ketua KPK terpilih, Inspektur Jenderal Firli Bahuri, misalnya, diragukan independensinya karena dia merupakan perwira tinggi polisi aktif. Dia produk dari panitia seleksi yang sebagian anggotanya merupakan staf dan pengajar kepolisian.

Lebih banyak mudaratnya, Dewan Pengawas mesti ditolak. Satu-satunya cara untuk membatalkan keberadaan Dewan Pengawas sepertinya hanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Lupakan bakal terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Mahkamah saat ini sedang menyidangkan permohonan uji materi yang diajukan pegiat antikorupsi. Kini, harapan itu kita gantungkan pada Mahkamah Konstitusi.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 05 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.