Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Kosong Pemberantasan Korupsi

image-profil

image-gnews
Ilustrasi KPK. ANTARA
Ilustrasi KPK. ANTARA
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch

Pada 2014, dalam bingkai Nawa Cita, Joko Widodo berkomitmen menolak negara lemah dengan melakukan penegakan hukum yang bebas korupsi. Narasi itu kembali ia ulangi pada masa kampanye 2019 dengan mengatakan akan menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Atas janji tersebut, akhirnya rakyat memilih dan mengantarkan Jokowi menjadi Presiden Republik Indonesia. Namun apa daya, ikrar itu dilanggar. Komitmen antikorupsi dari seorang Joko Widodo saat ini layak dipertanyakan.

Narasi tersebut bukan tanpa dasar. Jika disebutkan satu per satu, sudah terlalu banyak "serangan" yang dilakukan negara terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, dari penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang tak kunjung menemui titik terang, pemilihan komisioner yang sarat kepentingan, hingga "pembunuhan" lembaga antirasuah itu melalui revisi Undang-Undang KPK. Tiga kejadian itu sangat erat kaitannya dengan sikap orang nomor satu di Republik, yakni Joko Widodo selaku presiden.

Tulisan ini akan mengurai peran seorang Joko Widodo sebagai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas sikap negara terhadap isu pemberantasan korupsi. Pertama, Presiden terlihat membiarkan teror terhadap Novel Baswedan menguap begitu saja. Sudah lebih dari dua tahun berlalu sejak penyerangan itu terjadi pada subuh, 11 April 2017, tapi kepolisian tidak berhasil mengungkapnya. Masyarakat pun lambat laun akan mulai bosan dengan temuan yang seakan-akan bernilai "penting" padahal tidak menjawab persoalan utama sama sekali.

Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian sudah tegas menyebutkan bahwa presiden merupakan atasan langsung Korps Bhayangkara. Jadi, Presiden seharusnya dapat memberikan tenggat yang jelas, bukan hanya mengulur-ulur waktu tanpa kepastian. Tak hanya itu, rasanya institusi kepolisian mesti diberikan sanksi oleh Presiden karena belum mampu memperoleh hasil signifikan atas penanganan perkara tersebut. Ini sekaligus menjadi bukti komitmen negara dalam menjamin keamanan setiap warga negara, termasuk pegiat antikorupsi.

Sangat disayangkan, waktu terus berlalu, Kepala Polri sudah berganti, tapi Presiden hingga saat ini hanya mampu terus berjanji tanpa realisasi. Padahal sudah sejak dulu masyarakat memberikan jalan keluar bagi Presiden atas sengkarut perkara ini, yakni membentuk tim gabungan pencari fakta independen di bawah naungan Presiden. Namun masukan itu sepertinya hanya dianggap angin lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Presiden merestui Komisioner KPK terpilih yang diduga minim integritas. Poin ini juga sebenarnya telah jauh-jauh hari diingatkan oleh masyarakat, bahkan saat proses pemilihan panitia seleksi. Saat itu, dengan sekilas melihat latar belakang panitia seleksi saja, publik dengan mudah menduga ada kepentingan saat pengangkatan sembilan orang tersebut. Anehnya lagi, Presiden justru menyetujui figur yang diduga melanggar kode etik dan tidak patuh melaporkan harta kekayaan kepada KPK untuk memimpin agenda pemberantasan korupsi selama empat tahun ke depan.

Ketiga, Presiden menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang penyelamat KPK. Rasanya sudah berulang kali masyarakat mengingatkan pemerintah bahwa Undang-Undang KPK baru mempunyai banyak persoalan, baik dari sisi formal maupun substansi. Unjuk rasa mahasiswa dengan tagar #ReformasiDikorupsi sepanjang September sampai Oktober juga menuntut penyelamatan KPK. Namun Presiden tetap bergeming dan Undang-Undang KPK baru pun lahir, yang akan membuat suram iklim pemberantasan korupsi.

Dalih Presiden untuk menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang penyelamat KPK sangat mudah diperdebatkan. Presiden hanya mengutarakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (uji materi Undang-Undang KPK baru). Adapun Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupakan hak prerogatif presiden, tanpa embel-embel mesti menunggu uji materi di Mahkamah. Lagi pula, jika memang Presiden berkomitmen menyelamatkan KPK, seharusnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang telah dikeluarkan jauh-jauh hari ketika Undang-Undang KPK baru berlaku. Sampai di sini saja mudah untuk menarik kesimpulan bahwa alasan yang disampaikan Presiden untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terlalu mengada-ada.

Janji-janji manis antikorupsi Joko Widodo pada masa kampanye lalu telah membuat lebih dari setengah penduduk Indonesia terbuai dan memilihnya. Janji itu telah menguap begitu saja dan masa pemerintahan Joko Widodo akan dicatat sejarah sebagai pelaku utama "pembunuhan" lembaga antikorupsi yang selama ini sangat dipercaya oleh publik.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.