Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pikir Ulang Penyelamatan Jiwasraya

Oleh

image-gnews
Iklan

MENTERI Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir semestinya menghitung kembali skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dirancang pendahulunya. Di zaman Rini Soemarno, empat perusahaan negara diminta patungan memodali PT Jiwasraya Putra, anak perusahaan pelat merah yang gagal bayar utang Rp 802 miliar pada Oktober 2018 itu.

Memaksakan badan usaha lain menanggung risiko kerugian suatu perusahaan merupakan praktik ekonomi tak sehat. Prahara Jiwasraya disebabkan oleh kesalahan manajemen menempatkan investasi atas polis bancassurance-nya, JS Proteksi Plan. Dalam hal ini, tidak sepatutnya negara menanggung kekeliruan suatu lembaga keuangan. Berbeda dengan bank, perusahaan asuransi tak memiliki lembaga penjamin simpanan. Skema penyelamatan untuk Jiwasraya akan menjadi preseden buruk bahwa kerugian lembaga keuangan mana pun akan ditanggung pemerintah.

Kalaupun berhasil, skema pembentukan anak usaha ini diperkirakan baru dapat membantu restrukturisasi keuangan Jiwasraya dalam 5-10 tahun, setelah anak perusahaan itu dijual ke investor. Masalahnya, seberapa kuat PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PT Pegadaian, dan PT Telekomunikasi Selular menanggung risiko gagal bayar Jiwasraya yang disebut mencapai Rp 16 triliun itu? Penyelamatan institusi keuangan oleh lembaga lain hanya bisa dilakukan jika lembaga penolong betul-betul kuat. Jika tidak, justru lembaga penyelamat yang terseret ke jurang kerugian.

Bagaimanapun, masalah di Jiwasraya perlu segera dibereskan. Apalagi wajah bopeng asuransi jiwa di Indonesia pun menjadi perhatian internasional. Bank Dunia juga menyoroti problem keuangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, yang harus segera pula diselesaikan Otoritas Jasa Keuangan. Kesulitan keuangan Bumiputera yang berujung pada kegagalan membayar klaim tidak menunjukkan perkembangan berarti selama tiga tahun.

Meski demikian, penyelesaian masalah Jiwasraya perlu dilakukan dengan cara yang tepat. Wacana penyuntikan modal dari pemerintah yang sempat digagas pun merupakan pilihan lebih buruk. Dengan kesulitan likuiditas dan utang jatuh tempo, Jiwasraya hampir pasti menggunakan dana segar suntikan pemerintah tersebut untuk membayar utang. Ujung-ujungnya, modal tersebut ambyar dan negara bisa merugi.

Baca Juga:

Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham bisa melakukan audit investigasi Jiwasraya bersama Otoritas Jasa Keuangan. Audit ini bisa menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang pada 2016 mendeteksi investasi tak wajar, yakni pembelian saham PT Trikomsel Oke Rp 449,5 miliar, PT Sugih Energy Rp 318,1 miliar, dan PT Eureka Prima Jakarta Rp 118 miliar. BPK menilai transaksi itu kurang cermat karena lemahnya fundamen perusahaan-perusahaan tersebut. Hingga kini, belum ada seorang pun yang dinyatakan bersalah. Kelalaian OJK, sebagai pengawas pasar modal dan asuransi, ikut berkontribusi dalam kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih ada jalan untuk meredakan gonjang-ganjing Jiwasraya. Misalnya mencairkan aset finansial. Berdasarkan laporan keuangan terakhir, 2017-laporan keuangan 2018 belum disampaikan-perusahaan ini memiliki reksa dana senilai Rp 19,2 triliun, saham Rp 6,6 triliun, deposito berjangka Rp 4,3 triliun, surat utang negara Rp 3,1 triliun, dan obligasi korporasi Rp 1,8 triliun. Ada juga aset berupa properti senilai Rp 6,6 triliun, di antaranya pusat belanja Cilandak Town Square di Jakarta Selatan. Mencairkan aset tersebut dapat memulihkan kepercayaan nasabah Jiwasraya.

Penyakit di Jiwasraya, juga Bumiputera, telah menurunkan kepercayaan publik terhadap asuransi. Pada awal kepemimpinannya di Kementerian BUMN, Erick Thohir perlu mengambil langkah yang tepat. Kepercayaan publik terhadap asuransi harus dipulihkan. Sebab, modal utama asuransi adalah kepercayaan.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 28 Oktober- 03 November 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.