Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyoal Hak Veto Menko

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Jokowi melantik menteri-menteri anggota kabinet periode kedua pemerintahannya. Ia merangkul sebagian besar partai dan hanya menyisakan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, serta Partai Amanat Nasional di luar pemerintahan. Kekuatan koalisi pemerintah menguasai tiga perempat jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden Jokowi melantik menteri-menteri anggota kabinet periode kedua pemerintahannya. Ia merangkul sebagian besar partai dan hanya menyisakan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, serta Partai Amanat Nasional di luar pemerintahan. Kekuatan koalisi pemerintah menguasai tiga perempat jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat.
Iklan

Presiden Joko Widodo perlu membuat aturan yang jelas sebagai landasan pemberian hak veto menteri kooordinator terhadap kebijakan kementerian-kementerian di bidangnya. Undang-Undang tentang Kementerian Negara ataupun peraturan yang pernah dikeluarkan Jokowi belum ada yang mengatur tentang veto menko dalam tugas sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian.

Soal pemberian hak veto untuk menko ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Mahfud menyampaikannya selepas mengikuti sidang kabinet paripurna yang pertama pada Kamis pekan lalu. Adapun Luhut mengatakan hal itu sehari sebelumnya, selepas pelantikan menjadi menteri, di hadapan pegawai Kemenko Kemaritiman yang menyambutnya kembali.

Penerapan hak veto menko bisa jadi positif untuk memastikan kebijakan para menteri pada bidang sama tetap sejalan dan sesuai dengan visi presiden-wakil presiden. Para menko non-partisan dapat menggunakan hak tersebut untuk mengoreksi kebijakan kementerian di bawah koordinasinya yang sekadar mengusung kepentingan partai atau pribadi.

Tapi masalah berbeda bisa muncul di bidang yang koordinatornya justru berasal dari wakil partai, seperti perekonomian. Belum lagi sikap saling curiga yang bisa berkembang di antara menko dan menteri-menteri yang kebijakannya bisa dianulir bukan oleh presiden. Soalnya, menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kedudukan menteri dan menko sama di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Berdasarkan undang-undang itu, juga Perpres Nomor 7 Tahun 2015 mengenai hal yang sama, menko hanya dikatakan mendapat penugasan dari presiden untuk sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian. Perpres hanya menyatakan fungsi menko dengan menyebutkan, di antaranya, pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya dan pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya. Tidak ada sepatah kata pun tentang hak menganulir kebijakan kementerian di bawah koordinasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar tidak terjadi kekacauan birokrasi, Presiden Jokowi harus menerbitkan peraturan baru mengenai kewenangan veto menko. Hak veto seharusnya hanya boleh dipakai dengan alasan-alasan yang obyektif demi kepentingan masyarakat luas dan dilakukan secara transparan.

Sekaligus, perlu diatur pula tata cara penggunaannya serta kriteria dan situasi ketika menko boleh menggunakan hak veto tersebut. Harus jelas betul apa saja kebijakan kementerian yang bisa diintervensi oleh menteri koordinator. Misalnya, apakah menko boleh memveto sebuah peraturan menteri.

Kabinet Indonesia Maju yang sangat akomodatif terhadap partai koalisi, pendukung, dan lawan politik sudah cukup rawan masalah. Karena itu, demi kelancaran kerja Kabinet, Presiden Jokowi semestinya menghindari tata kelola yang tidak prudent yang hanya akan memicu kekacauan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.