Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inkonstitusionalitas Undang-Undang KPK

image-profil

image-gnews
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Giri Ahmad Taufik
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sah berlaku berdasarkan konstitusi. Harapan masyarakat agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir undang-undang itu pun semakin tipis.

Harapan satu-satunya untuk mengubahnya berada pada proses pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, ketentuan mana dari undang-undang itu yang bertentangan dengan konstitusi? Tidak mudah untuk menjawabnya.

Sebagian mungkin berpendapat bahwa undang-undang tersebut memiliki cacat prosedur karena dibentuk dengan menyalahi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Walaupun mengakui adanya pengujian undang-undang yang bersifat prosedural, MK belum pernah membatalkan sebuah undang-undang karena cacat prosedur semata.

Sementara itu, pada pengujian undang-undang material, terdapat persoalan yang terkait dengan identifikasi ketentuan konstitusi yang dapat digunakan menjadi batu uji untuk menguji undang-undang ini, mengingat tidak ada norma konstitusi yang mengatur secara eksplisit keberadaan KPK ataupun antikorupsi.

Namun ketiadaan norma konstitusional yang mengatur KPK tidak menjadikan konstitusi kita menjadi steril terhadap komitmen antikorupsi dan KPK. Melalui penafsiran konstitusi pada 2006, MK telah menjadikan KPK dan antikorupsi sebagai prinsip konstitusi penting yang keberadaan dan independensinya dilindungi oleh UUD 1945.

Salah satu alasan pokok MK adalah peran KPK dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Bagi MK, KPK dan independensinya memiliki peran penting agar negara dapat mencapai salah satu tujuannya, yakni kesejahteraan umum. Banyak kajian telah mengungkapkan bahwa korupsi merupakan salah satu faktor utama dari terampasnya kesejahteraan umum. Korupsi menyebabkan penyimpangan alokasi sumber daya yang sejatinya untuk kesejahteraan umum.

Bagi MK, independensi KPK merupakan penegasan agar tidak terdapat keragu-raguan dalam diri pejabat KPK untuk melakukan penindakan. Hal ini menjadi penting karena pihak-pihak yang paling potensial untuk diselidiki dan dituntut oleh KPK adalah aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan yang dapat mengganggu proses hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, salah satu konsideran Undang-Undang Perubahan KPK menyebutkan bahwa undang-undang lama tidak sesuai lagi dengan kehidupan ketatanegaraan dan perkembangan hukum. Tampaknya, konsideran ini merujuk pada putusan MK mengenai hak angket DPR yang menyebutkan KPK sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif.

Jika Undang-Undang Perubahan KPK lahir dari pemahaman atas putusan MK mengenai hak angket, terdapat kekeliruan mendasar terhadap esensi putusan tersebut. Pertama, MK sebenarnya membatasi putusannya hanya untuk memberikan justifikasi kewenangan DPR guna melaksanakan hak angket kepada KPK. Menjadikan putusan ini sebagai dasar untuk mengubah Undang-Undang KPK akan melampaui maksud dan tujuan dari putusan MK tersebut.

Kedua, walaupun putusan MK ini menjadikan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif, secara eksplisit ditegaskan mengenai pengecualian kewenangan hak angket DPR terhadap hal-hal yang terkait dengan tugas yudisialnya (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan). Karena itu, jika pun pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengubah desain kelembagaan KPK berdasarkan putusan MK, pembuat undang-undang mutlak tidak dapat menyentuh aspek independensi KPK dalam tugas yudisialnya.

Tidak dapat dimungkiri bahwa Undang-Undang Perubahan KPK telah menghilangkan banyak aspek dari independensi KPK, terutama terkait dengan tugas yudisialnya. Padahal independensi itu merupakan aspek terpenting yang menjadikan KPK sebagai institusi tersukses dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hilangnya independensi KPK setidaknya dapat dilihat pada tiga aspek pengaturan. Pertama, menjadikan pegawai KPK sebagai aparat sipil negara, yang berpotensi mendudukkan penyidik KPK sebagai bagian dari penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi kepolisian.

Kedua, terancamnya integritas pegawai KPK karena struktur dan sistem Indonesia saat ini belum kondusif mendukung profesionalitas dan independensi. Padahal, menurut penelitian Sofie Arjon Schutee (2015), pemisahan pegawai KPK dari struktur aparat sipil negara pada umumnya merupakan salah satu faktor suksesnya pegawai negeri melakukan "sapu bersih" dalam memberantas korupsi. Ketiga, berpotensi menundukkan penuntutan KPK kepada koordinasi Kejaksaan Agung.

Hilangnya independensi KPK dalam Undang-Undang Perubahan KPK bertentangan dengan independensi KPK sebagai prinsip konstitusi penting oleh MK. Undang-undang itu jelas bertentangan dengan yurisprudensi yang digariskan oleh MK dan melampaui apa yang dimaksud dalam putusan MK mengenai hak angket. Maka, cukup alasan bagi MK untuk memutuskan bahwa Undang-Undang Perubahan KPK bertentangan dengan konstitusi atau paling tidak MK dapat mengoreksi agar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini bisa selaras dengan prinsip konstitusi dari KPK dan independensinya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.