Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inkonstitusionalitas Undang-Undang KPK

image-profil

image-gnews
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Giri Ahmad Taufik
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sah berlaku berdasarkan konstitusi. Harapan masyarakat agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir undang-undang itu pun semakin tipis.

Harapan satu-satunya untuk mengubahnya berada pada proses pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, ketentuan mana dari undang-undang itu yang bertentangan dengan konstitusi? Tidak mudah untuk menjawabnya.

Sebagian mungkin berpendapat bahwa undang-undang tersebut memiliki cacat prosedur karena dibentuk dengan menyalahi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Walaupun mengakui adanya pengujian undang-undang yang bersifat prosedural, MK belum pernah membatalkan sebuah undang-undang karena cacat prosedur semata.

Sementara itu, pada pengujian undang-undang material, terdapat persoalan yang terkait dengan identifikasi ketentuan konstitusi yang dapat digunakan menjadi batu uji untuk menguji undang-undang ini, mengingat tidak ada norma konstitusi yang mengatur secara eksplisit keberadaan KPK ataupun antikorupsi.

Namun ketiadaan norma konstitusional yang mengatur KPK tidak menjadikan konstitusi kita menjadi steril terhadap komitmen antikorupsi dan KPK. Melalui penafsiran konstitusi pada 2006, MK telah menjadikan KPK dan antikorupsi sebagai prinsip konstitusi penting yang keberadaan dan independensinya dilindungi oleh UUD 1945.

Salah satu alasan pokok MK adalah peran KPK dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Bagi MK, KPK dan independensinya memiliki peran penting agar negara dapat mencapai salah satu tujuannya, yakni kesejahteraan umum. Banyak kajian telah mengungkapkan bahwa korupsi merupakan salah satu faktor utama dari terampasnya kesejahteraan umum. Korupsi menyebabkan penyimpangan alokasi sumber daya yang sejatinya untuk kesejahteraan umum.

Bagi MK, independensi KPK merupakan penegasan agar tidak terdapat keragu-raguan dalam diri pejabat KPK untuk melakukan penindakan. Hal ini menjadi penting karena pihak-pihak yang paling potensial untuk diselidiki dan dituntut oleh KPK adalah aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan yang dapat mengganggu proses hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, salah satu konsideran Undang-Undang Perubahan KPK menyebutkan bahwa undang-undang lama tidak sesuai lagi dengan kehidupan ketatanegaraan dan perkembangan hukum. Tampaknya, konsideran ini merujuk pada putusan MK mengenai hak angket DPR yang menyebutkan KPK sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif.

Jika Undang-Undang Perubahan KPK lahir dari pemahaman atas putusan MK mengenai hak angket, terdapat kekeliruan mendasar terhadap esensi putusan tersebut. Pertama, MK sebenarnya membatasi putusannya hanya untuk memberikan justifikasi kewenangan DPR guna melaksanakan hak angket kepada KPK. Menjadikan putusan ini sebagai dasar untuk mengubah Undang-Undang KPK akan melampaui maksud dan tujuan dari putusan MK tersebut.

Kedua, walaupun putusan MK ini menjadikan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif, secara eksplisit ditegaskan mengenai pengecualian kewenangan hak angket DPR terhadap hal-hal yang terkait dengan tugas yudisialnya (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan). Karena itu, jika pun pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengubah desain kelembagaan KPK berdasarkan putusan MK, pembuat undang-undang mutlak tidak dapat menyentuh aspek independensi KPK dalam tugas yudisialnya.

Tidak dapat dimungkiri bahwa Undang-Undang Perubahan KPK telah menghilangkan banyak aspek dari independensi KPK, terutama terkait dengan tugas yudisialnya. Padahal independensi itu merupakan aspek terpenting yang menjadikan KPK sebagai institusi tersukses dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hilangnya independensi KPK setidaknya dapat dilihat pada tiga aspek pengaturan. Pertama, menjadikan pegawai KPK sebagai aparat sipil negara, yang berpotensi mendudukkan penyidik KPK sebagai bagian dari penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi kepolisian.

Kedua, terancamnya integritas pegawai KPK karena struktur dan sistem Indonesia saat ini belum kondusif mendukung profesionalitas dan independensi. Padahal, menurut penelitian Sofie Arjon Schutee (2015), pemisahan pegawai KPK dari struktur aparat sipil negara pada umumnya merupakan salah satu faktor suksesnya pegawai negeri melakukan "sapu bersih" dalam memberantas korupsi. Ketiga, berpotensi menundukkan penuntutan KPK kepada koordinasi Kejaksaan Agung.

Hilangnya independensi KPK dalam Undang-Undang Perubahan KPK bertentangan dengan independensi KPK sebagai prinsip konstitusi penting oleh MK. Undang-undang itu jelas bertentangan dengan yurisprudensi yang digariskan oleh MK dan melampaui apa yang dimaksud dalam putusan MK mengenai hak angket. Maka, cukup alasan bagi MK untuk memutuskan bahwa Undang-Undang Perubahan KPK bertentangan dengan konstitusi atau paling tidak MK dapat mengoreksi agar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini bisa selaras dengan prinsip konstitusi dari KPK dan independensinya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.