Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agenda Lanjutan Perlindungan Pekerja Migran

image-profil

image-gnews
Ilustrasi penyiksaan buruh migran. shutterstock.com
Ilustrasi penyiksaan buruh migran. shutterstock.com
Iklan

Anis Hidayah
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE

Lima tahun periode pertama Presiden Joko Widodo telah terlewati. Saat ini Jokowi akan memulai lima tahun kedua menakhodai kapal besar yang bernama Indonesia. Di geladak besar kapal itu juga berpenumpang banyak pekerja migran. Namun perlindungan terhadap mereka masih minim hingga sekarang.

Sepanjang lima tahun lalu setidaknya empat pekerja migran dieksekusi mati di Arab Saudi. Mereka adalah Siti Zaenab, Karni, Zaini Misrin, dan Tuti Tursilawati. Hingga kini, masih ada 188 pekerja migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Singapura, dan Cina. Kita mengapresiasi pemerintah yang telah membebaskan 392 orang dari ancaman hukuman mati sepanjang 2011-2019. Sebanyak 279 orang di antaranya dapat dibebaskan pada era pemerintahan Jokowi. Tapi masih banyaknya pekerja migran yang terancam hukuman mati ini mesti menjadi prioritas untuk diselamatkan.

Terbitnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran pada 2017 semestinya memberi harapan untuk perlindungan yang lebih baik. Namun hingga kini belum juga tampak perubahan perlindungan yang lebih baik karena aturan turunannya tidak diprioritaskan.

Undang-undang ini dianggap menunjukkan keberpihakan secara signifikan kepada pekerja migran, seperti perbaikan tata kelola migrasi dengan mengurangi peran swasta. Hal ini sangat penting karena dominasi swasta selama ini yang banyak mengantarkan pekerja migran, terutama perempuan, rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan terjebak dalam praktik perbudakan modern.

Menurut undang-undang ini, peran swasta hanya memberangkatkan pekerja migran. Peran-peran lain menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini untuk meminimalkan praktik eksploitasi, termasuk jeratan utang, dan meminimalkan biaya penempatan. Asuransi pekerja migran juga dimasukkan ke dalam skema Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ada beberapa titik lemah dari undang-undang ini. Undang-undang ini menyerahkan tugas perlindungan pekerja migran kepada suatu badan yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Hal ini berpotensi membuka ruang konflik kewenangan antara badan dan kementerian. Selain itu, pekerja migran yang berangkat secara perseorangan bertanggung jawab atas risiko ketenagakerjaan yang akan terjadi. Hal ini mengingkari peran negara untuk bertanggung jawab atas keselamatan dan perlindungan segenap warga negara.

Itu semua adalah perlindungan pekerja migran di atas kertas. Praktiknya, hampir setiap hari di Bandar Udara Soekarno-Hatta, pekerja migran diberangkatkan secara ilegal. Mereka hanya dibekali visa kunjungan ke berbagai negara di Timur Tengah, padahal Indonesia telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman pekerja migran ke sana sejak 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Moratorium selama ini belum pernah terbukti sebagai jalan keluar perlindungan, melainkan hanya langkah sementara. Refleksi moratorium terhadap 21 negara di Timur Tengah tersebut justru memicu praktik perdagangan manusia secara masif karena tidak ada strategi jalan keluar, minim pengawasan, dan tanpa evaluasi. Bahkan, saat kebijakan moratorium masih berlaku, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat kebijakan baru one channel policy dengan Arab Saudi untuk penempatan 30 ribu pekerja migran pada pertengahan Oktober 2018.

Presiden Jokowi dan kabinet barunya perlu menuntaskan reformasi perlindungan pekerja migran. Untuk itu, pemerintah perlu segera membuat sejumlah langkah strategis berikut ini.

Pertama, melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap praktik penempatan dan perlindungan pekerja migran setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran, termasuk audit terhadap perusahaan swasta. Kedua, membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 dan 10 Tahun 2019 yang memiliki semangat menghapus biaya penempatan tapi menyerahkan berbagai bisnis, seperti medical check up, tes psikologi, dan orientasi pra-pemberangkatan, kepada swasta.

Ketiga, segera membentuk aturan turunan yang dimandatkan undang-undang di atas pada pertengahan November tahun ini. Aturan tersebut harus dipastikan selaras dengan undang-undang dan diterbitkan dengan melalui konsultasi publik, terutama dengan pekerja migran dan anggota keluarganya.

Keempat, memperkuat dan memperluas inisiatif lokal, baik di tingkat desa (Desa Peduli Pekerja Migran dan Desa Migran Produktif) maupun kabupaten dan provinsi (Layanan Terpadu Satu Atap dan Balai Latihan Kerja) sebagai ujung tombak layanan publik bagi pekerja migran di daerah.

Kelima, membangun mekanisme pengawasan berjenjang dalam proses penempatan pekerja migran sebagai basis untuk penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi pekerja. Keenam, pemerintah harus segera memperketat pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi lalu lintas perdagangan orang dengan korban para perempuan buruh migran.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.