Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Strategi Ekonomi Jokowi

image-profil

image-gnews
Iklan

Esther Sri Astuti
Direktur Program INDEF

Dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada Ahad, 20 Oktober lalu, Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia akan masuk lima besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen dan produk domestik bruto mencapai US$ 7 triliun pada 2045. Mimpi Indonesia menjadi negara maju yang sejahtera dengan pendapatan Rp 320 juta per kapita per tahun bukan tidak mungkin diwujudkan jika kita bekerja keras dan menjalankan strategi yang tepat.

Bukti empiris menunjukkan bahwa Cina, misalnya, termasuk salah satu negara yang berevolusi dengan cepat. Hanya dalam 69 tahun sejak kemerdekaannya pada 1949, PDB Cina melesat tajam, dari US$ 59,7 miliar pada 1960 menjadi US$ 13,6 triliun pada 2018 (Bank Dunia, 2019). Indonesia pun dapat menggapai mimpi indah tersebut.

Setidaknya lima prioritas telah disampaikan Jokowi dalam pidatonya. Pertama, pembangunan sumber daya manusia yang terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu bersaing di dunia global. Tantangan terbesarnya adalah meningkatkan kapasitas tenaga kerja. Badan Pusat Statistik (2019) menunjukkan mayoritas tenaga kerja masih berpendidikan rendah. Sebab, hanya 12,57 persen yang lulus universitas dan diploma, sementara yang berpendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah sebanyak 87,43 persen.

Jika Indonesia ingin menjadi negara yang kuat, pendidikan seharusnya dibentuk untuk memenuhi ambisi sebagai negara adidaya. Langkah konkretnya adalah meningkatkan enrolment ratio melalui program wajib sekolah, memperkecil kesenjangan gender di tingkat pendidikan tinggi, dan mengurangi ketimpangan antar-daerah, baik berupa sumber daya, kualitas guru, pendanaan, maupun kualitas sekolah.

Kedua, pembangunan infrastruktur akan dilanjutkan untuk mempermudah akses dari kawasan produksi ke kawasan distribusi serta kawasan wisata. Oxford Economies (2017) memprediksi pembangunan infrastruktur Indonesia di sektor transportasi (jalan, rel, laut, bandar udara) terus meningkat dari US$ 31 miliar pada 2020 menjadi US$ 40 miliar pada 2025. Namun pembangunan infrastruktur telekomunikasi relatif kecil dibandingkan dengan transportasi, hanya berkisar US$ 2 miliar pada 2020 menjadi US$ 2,7 miliar pada 2025.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut PWC (2017), kebutuhan infrastruktur yang terus meningkat ini disebabkan oleh perubahan jumlah penduduk, faktor geopolitik dan lingkungan, serta era disrupsi. Biaya belanja infrastruktur tidaklah sedikit. Jadi, identifikasi infrastruktur yang urgen sangat diperlukan untuk menentukan proyek infrastruktur yang efektif. Selain itu, proyek infrastruktur seharusnya menggunakan dana jangka panjang, seperti obligasi, mengingat payback period dari pembangunan infrastruktur bersifat jangka panjang. Pembangunan infrastruktur juga sebaiknya mempertimbangkan recycling capital, sehingga modal yang digunakan dapat diinvestasikan kembali untuk proyek infrastruktur yang baru.

Ketiga, menyederhanakan dan merevisi regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Langkah positif ini patut didukung, tapi sebaiknya pemerintah juga mengurangi kompleksitas regulasi secara keseluruhan, baik di pusat maupun daerah. Menurut Bank Dunia (2019), data ease of doing business Indonesia secara umum berada di peringkat ke-73, tapi dalam hal starting business masih berada di peringkat ke-134 dan dealing with construction permit di peringkat ke-112. Artinya, regulasi di Indonesia dinilai rumit dan lama, sehingga menciptakan regulasi yang ramah terhadap investasi, simplifikasi, dan sinkronisasi regulasi, baik di pemerintah pusat maupun daerah, juga harus dilakukan.

Keempat, penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran agar tercipta birokrasi yang ramping, sehat, dan efisien. Langkah ini akan lebih optimal jika pemerintah juga menelaah kembali berapa jumlah kementerian dan lembaga negara yang ideal agar anggaran belanja negara efisien. Di Indonesia, belanja pemerintah pusat dibagi menjadi 87 pos, terdiri atas 34 kementerian dan 53 lembaga. Negara lain, seperti Malaysia, hanya memiliki 26 kementerian, Thailand (19), Singapura (16), dan Vietnam (16). Gemuknya kabinet Indonesia tentu berimplikasi pada inefisiensi anggaran belanja negara. Akibatnya, pemerintah terjebak menggunakan belanja negara lebih banyak untuk belanja rutin daripada belanja pembangunan. Pembagian tugas pokok dan fungsi yang jelas antar-kementerian dan lembaga negara sangat diperlukan agar peran dan fungsinya tidak tumpang-tindih.

Kelima, transformasi ekonomi akan dilakukan agar mengurangi ketergantungan sumber daya alam serta meningkatkan daya saing manufaktur dan jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi. Tentunya kebijakan ini patut didukung, mengingat selama ini ekspor Indonesia berupa komoditas mentah. Pemerintah sebaiknya mendorong para eksportir mengolah komoditasnya agar nilai ekspornya lebih tinggi dengan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal.

Kesimpulannya, jalan panjang menuju gerbang kesejahteraan masih terbentang. Selain itu, diperlukan kemauan kuat, strategi jitu, dan langkah nyata untuk menciptakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat guna merealisasi mimpi bangsa Indonesia menjadi salah satu negara adidaya di dunia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.