Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabinet Jokowi Minus Catatan KPK

image-profil

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyatakan akan memperkenalkan siapa saja yang akan menjadi pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan 5 tahun ke depan pada Senin pagi 21 Oktober 2019.
Presiden Joko Widodo menyatakan akan memperkenalkan siapa saja yang akan menjadi pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan 5 tahun ke depan pada Senin pagi 21 Oktober 2019.
Iklan

Rio Christiawan
Penulis adalah kriminolog dan dosen hukum Universitas Prasetiya Mulya

Ada perbedaan mendasar ihwal cara Presiden Joko Widodo menentukan kabinetnya dulu dan sekarang. Pada Kabinet Kerja periode 2014-2019, Jokowi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyeleksi kandidat menteri. Kala itu, terlepas dari spekulasi bahwa catatan KPK merupakan cara presiden untuk "menolak" kandidat secara halus, masyarakat juga memaknainya sebagai langkah maju Presiden dalam memilih calon menteri.

Masyarakat melihat bahwa Presiden tidak sekadar menggunakan hak prerogatifnya dalam memilih menteri atau sekadar hasil kompromi politik dan "bagi-bagi kue kekuasaan". Masyarakat melihat ada semangat untuk membangun integritas sesuai dengan Nawacita, khususnya pada bagian semangat pemberantasan korupsi.

Masyarakat setidaknya masih mengingat catatan dengan kode stabilo KPK pada 2014 dan hasilnya terbukti cukup efektif, meskipun tetap ada menteri aktif di Kabinet Kerja periode pertama yang terlibat kasus korupsi. Selama pemerintahan Jokowi periode pertama, ada dua menteri aktif yang terlibat kasus korupsi dan harus berurusan dengan KPK sebagai tersangka. Pertama, Idrus Marham, mantan menteri sosial yang masuk setelah perombakan kabinet (sehingga tidak melewati telaah rekam jejak oleh KPK). Kedua, yang masih hangat adalah mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi, yang sekalipun melewati telaah dan lulus uji rekam jejak oleh KPK di awal seleksi sebagai calon menteri, kenyataannya di pengujung masa jabatannya berakhir dengan rompi oranye KPK.

Artinya, walaupun pada awalnya seorang kandidat menteri memiliki integritas yang baik, pada kenyataannya jabatan menteri adalah jabatan yang penuh dengan "godaan" perilaku koruptif. Sebagaimana diuraikan oleh kriminolog Gabriel Tarde (1994), niat dan perbuatan jahat sangat dominan dipengaruhi oleh lingkungan. Meskipun kandidat menteri memiliki rekam jejak yang baik, lingkungan kementerian yang belum sepenuhnya bebas dari korupsi dapat menyebabkan seorang menteri terlibat dalam korupsi.

Baca Juga:

Jika kini dalam menentukan kabinetnya Jokowi tidak melibatkan KPK, sesungguhnya tersimpan potensi besar untuk terjadi peristiwa serupa seperti Idrus Marham ataupun Imam Nahrawi. Sturige (2010) menjelaskan bahwa orang yang di awal masa jabatannya sudah memiliki catatan kriminal, perbuatan koruptif di masa lampau, atau konflik kepentingan, maka ketika mendapat kesempatan berkuasa ia akan cenderung menggunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan yang menyimpang.

Memang tidak ada kewajiban presiden untuk melibatkan KPK dalam seleksi kandidat menteri, tapi mengapa Jokowi mengubah "tradisi" positif ini? Sebenarnya, dengan melibatkan KPK, presiden juga mempersempit kemungkinan terulangnya peristiwa menteri yang terlibat korupsi sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pidato pelantikannya sebagai presiden pada 20 Oktober 2019, Jokowi mengakui masih banyak terjadi birokrasi korup yang menghambat pembangunan. Artinya, menyapu lantai kotor haruslah dengan sapu yang bersih. Mutlak pada saat ini presiden harus memilih menteri yang memiliki integritas yang baik.

Presiden juga perlu memastikan tidak terjadi konflik kepentingan pada para menteri dari partai politik, sehingga jabatan menteri nantinya juga akan terbebas dari penyimpangan berupa jual-beli pengaruh, seperti pada kasus mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, di Kementerian Agama.

Tanpa telaah KPK dan di tengah tarik-menarik kepentingan partai politik, tampaknya pemilihan menteri hanya ditentukan berdasarkan penilaian profil. Sarlito (1999) menguraikan bahwa penilaian profil merupakan tahapan penilaian yang hanya melihat kecocokan seseorang terhadap jabatan yang akan diberikan (aspek kecocokan dan kompetensi, tapi dalam hal ini tidak ada penilaian yang mendalam terhadap aspek rekam jejak dan integritas yang bersangkutan).

Tanpa menggunakan penilaian integritas oleh KPK, mitigasi terhadap rekam jejak menteri dalam kabinet tidak memiliki parameter yang jelas. Maka, akan sangat besar kemungkinannya bahwa menteri di kabinet baru akan kembali tersangkut korupsi karena lingkungan kementerian yang masih dipenuhi perbuatan koruptif.

Pada akhirnya, apa pun kriteria yang dipergunakan oleh presiden dalam menyusun kabinetnya, penilaian masyarakat cenderung didasarkan pada fakta historis dan empiris: apakah Jokowi benar-benar membuktikan janjinya untuk membentuk kabinet yang bersih dari korupsi sehingga dapat berdampak positif bagi lingkungan kementerian yang dipimpinnya, atau justru sebaliknya?

Hal ini akan menjadi pembuktian janji kampanye Presiden sebagaimana tertulis dalam kemeja Presiden Joko Widodo kala kampanye, yakni bersih dan merakyat. Dalam hal ini, membentuk kabinet 2019-2024 yang bersih dalam melayani rakyat merupakan cerminan janji politik Presiden Joko Widodo kepada rakyat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.