Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Menyerah, KPK

Oleh

image-gnews
Ilustrasi KPK. ANTARA
Ilustrasi KPK. ANTARA
Iklan

KOMISI Pemberantasan Korupsi kini berjalan di bawah kekacauan undang-undang baru. Sejumlah pasal bertentangan satu sama lain, membuat proses hukum yang kini dilakukan lembaga itu rawan digugat. Sejak Kamis, 17 O ktober lalu, undang-undang hasil revisi kilat pada akhir kerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 itu resmi berlaku.

Undang-undang baru KPK otomatis berjalan karena Presiden Joko Widodo tak menandatangani peraturan itu setelah 30 hari DPR mengesahkannya. Jokowi juga tak mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang atau perpu, seperti harapan masyarakat antikorupsi. Walhasil, komisi yang mendapat kepercayaan tinggi dalam berbagai jajak pendapat itu akan banyak menghadapi hambatan dalam menangkap koruptor.

Ada belasan norma hukum baru yang membuat komisi antikorupsi lemah tenaga. Di antaranya, KPK kini tak lagi independen. Pemimpin KPK kini juga tak lagi menjadi penyidik dan penuntut umum dan, karena itu, tak punya hak menandatangani surat perintah penyidikan dan penuntutan. Penyidik lembaga itu juga diharuskan meminta izin kepada dewan pengawas-yang akan dibentuk Presiden-jika hendak melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Bisa dipastikan, "operasi tangkap tangan" yang selama ini efektif untuk menjaring koruptor tak akan mudah dilakukan. Ancaman kebocoran sangat tinggi.

Undang-undang juga mencantumkan pasal-pasal yang bertentangan. Pasal 69-D menyebutkan, sebelum dewan pengawas terbentuk, tugas dan kewenangan KPK mengacu pada undang-undang sebelumnya. Sementara itu, pasal lain mengatur semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus mengacu pada undang-undang baru. Pertentangan aturan ini membuat KPK perlu berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang aturan mana yang harus dipakai.

Guna mengatasi pertentangan hukum, tak ada jalan lain, Presiden perlu kita ingatkan kembali untuk segera menerbitkan perpu. Beleid ini diperlukan untuk mengembalikan aturan ke norma hukum undang-undang lama. Presiden bisa menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi pada awal periode kedua pemerintahannya. Langkah ini tak terlalu sulit dilakukan. Apalagi sejumlah pakar hukum senior telah memberikan solusi jalan tengah yang bisa diambil Presiden.

Lembaga antikorupsi yang kuat merupakan kebutuhan utama. Pelbagai hasil penelitian menunjukkan keberadaan KPK bisa menjamin kepastian hukum. KPK juga penting untuk memastikan pembangunan era pemerintahan Jokowi dikerjakan dengan lurus dan benar. Proyek-proyek infrastruktur berbiaya jumbo perlu diawasi oleh lembaga yang kuat, yakni KPK. Apalagi, dalam waktu dekat, Jokowi akan mulai membangun ibu kota baru, yang diklaim berbiaya Rp 600-an triliun. Agar aneka proyek itu tidak keropos digerogoti korupsi, Presiden semestinya memperkuat KPK dan bukan setuju untuk melemahkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika Presiden tak juga menerbitkan perpu, masyarakat sipil perlu mengajukan permohonan uji materi undang-undang baru ke Mahkamah Konstitusi. Cara normatif ini memang memerlukan waktu. Perlu diingat pula, dengan komposisi hakim konstitusi-tiga perwakilan pemerintah, tiga dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga dari Mahkamah Agung-kemungkinan memenangi gugatan memang tidak terlalu tinggi.

Selama pasal-pasal yang melemahkan tetap berlaku, penyidik dan penyelidik KPK tidak boleh menyerah. Mereka bisa memanfaatkan aturan abu-abu akibat sejumlah pasal yang bertentangan dan tidak perlu takut menghadapi gugatan praperadilan. Komisi itu perlu terus bersemangat melawan koruptor. Sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 21-27 Oktober 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.