Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sertifikasi Halal yang Kedodoran

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Pemberlakuan sertifikasi halal secara resmi kemarin adalah contoh buruknya manajemen pemerintah. Meski sudah diberi waktu lima tahun untuk mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah terkesan tergopoh-gopoh membuat aturan dan infrastruktur pelaksanaan yang lengkap. Peraturan pemerintah yang mengatur tata laksana pemberlakuan sertifikat halal, misalnya, baru terbit lima bulan lalu. Sedangkan peraturan Menteri Agama sebagai turunan aturan teknisnya sampai kini belum kunjung rampung. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sendiri baru terbentuk tahun lalu. Itu pun baru ada di Jakarta. Padahal, sesuai dengan undang-undang, badan itu juga diperlukan di daerah lain. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan instrumen sentral dalam pelaksanaan aturan baru ini. Merekalah yang akan menerbitkan sertifikasi dan label halal, berdasarkan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia. Akibatnya, pemberlakuan sertifikasi halal kemarin diwarnai banyak kebingungan dan ketidakpastian. Dunia usaha, yang bakal mendapat beban baru akibat pembayaran tarif sertifikasi, mengalami kesulitan mendapatkan informasi yang valid. Padahal mereka sudah lama mengeluhkan dampak buruk pungutan baru ini terhadap daya saing di kompetisi bisnis global. Tambahan pungutan ini jelas membuat industri kian tidak kompetitif. Berbagai persoalan di atas tampaknya lambat diantisipasi. Lima tahun masa transisi menuju implementasi aturan baru ini tak digunakan secara optimal. Walhasil, dikhawatirkan implementasi sertifikasi halal hanya akan membawa kekacauan. Lihat saja soal minimnya pasokan tenaga auditor halal di Indonesia. Pemerintah belum pernah menghitung berapa sebenarnya total kebutuhan auditor halal di Indonesia. Sampai kini, satu-satunya lembaga auditor yang siap adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini sungguh mencemaskan. Ada 1,6 juta pengusaha makanan dan minuman yang bakal antre untuk memperoleh sertifikat halal di negeri ini. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun lalu MUI hanya bisa mensertifikasi sekitar 17 ribu produk. Persiapan yang grasa-grusu seperti itu membuat dunia usaha kalang-kabut. Banyak pengusaha kecil dan menengah belum pernah mendapat sosialisasi yang memadai. Pelaku industri juga deg-degan soal tarif. Saat masih dipegang MUI, banderol sertifikasi termahal sekitar Rp 5 juta per produk dan harus diperiksa ulang setiap dua tahun. Kini tarif ala pemerintah belum diumumkan. Belum terlambat untuk memperbaiki keadaan. Toh, pemerintah berjanji akan bersikap fleksibel soal penerapan sertifikasi halal. Implementasi juga bakal dilakukan bertahap dalam lima tahun ke depan. Sembari menata hal itu, tak ada salahnya menguji kembali logika penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ketimbang menstempel semua produk halal, pemerintah lebih baik menandai mana yang tidak halal. Selain jumlahnya lebih sedikit, beban tarifnya tak akan membebani semua pelaku usaha. 

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 18 Oktober 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

35 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

35 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

41 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

56 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.


Debat Capres yang Tak Harus Dikompromikan

9 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Debat Capres yang Tak Harus Dikompromikan

Debat calon presiden yang berlangsung Minggu malam diwarnai kejutan dan peristiwa tidak terduga.