Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pantang Mundur Pemberantasan Korupsi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi KPK. ANTARA
Ilustrasi KPK. ANTARA
Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh mengendurkan semangat bekerja. Meski revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi resmi berlaku hari ini, lembaga antirasuah itu tetap bisa melanjutkan penyidikan terhadap sejumlah kasus pidana korupsi. Termasuk melakukan penyitaan, penyadapan, dan melakukan operasi tangkap tangan sepanjang mengantongi bukti-bukti.

Kekhawatiran perihal mandeknya operasi KPK mengemuka setelah revisi undang-undang mewajibkan proses penindakan korupsi mengantongi izin dari dewan pengawas. Tak sedikit masyarakat sipil yang memprediksi lembaga antirasuah akan lesu darah dalam beberapa bulan ke depan. Apalagi mulai muncul kebimbangan di kalangan internal KPK. Mereka tidak mau mengambil risiko karena setiap langkah penindakan korupsi berpotensi menuai gugatan hukum di kemudian hari.

Setelah revisi Undang-Undang KPK resmi berlaku, pelemahan terhadap sendi-sendi pemberantasan korupsi memang bukan isapan jempol. Pasal 47 revisi undang-undang itu menyebutkan dewan pengawas memiliki wewenang untuk memutuskan apakah penyidik KPK boleh melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam dua tahun ke depan, pegawai KPK juga akan beralih status menjadi aparat sipil negara, bukan lagi entitas independen yang terpisah dari eksekutif. Artinya, KPK harus tunduk kepada struktur birokrasi. KPK juga nantinya harus merekrut penyidik dari kepolisian-institusi yang selama ini kita pertanyakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Meski pelemahan itu sudah di pelupuk mata, peluang KPK untuk melakukan penindakan tetap ada di sisa waktu yang tersedia. Pasal 69D undang-undang baru itu menyebutkan, sepanjang dewan pengawas belum terbentuk, kewenangan operasional KPK tetap merujuk pada payung hukum yang lama. Artinya, lembaga antirasuah ini tetap bisa melanjutkan proses penindakan terhadap berbagai kasus korupsi yang sedang mereka tangani. Jangan sampai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap tindakan lancung yang merugikan duit negara mandek di tengah jalan.

Intinya, KPK harus memaksimalkan waktu yang tersisa. Apa yang dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir sudah berada di jalur yang benar dan seyogianya dilanjutkan. Tiga hari lalu, mereka melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Indramayu Supendi. Besoknya, KPK menekuk Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere. Operasi tangkap tangan berlanjut setelah KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Sejumlah operasi senyap itu memberi sinyal kepada para pencoleng uang negara bahwa KPK masih punya nyawa. Itulah tindakan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat sipil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Publik dan KPK jangan berharap terlalu banyak kepada Istana. Sejak proses revisi ini bergulir, komitmen Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi sudah selayaknya dipertanyakan. Hingga menjelang berlakunya undang-undang baru itu, tak ada tanda sedikit pun Jokowi hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Meski akal sehat belum berpihak kepada KPK, komisi antirasuah tak perlu kendur dalam bekerja. Sepak terjang KPK dalam menindak para koruptor akan membekas di ingatan publik sebagai sebuah ikhtiar yang tidak sia-sia.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 17 Oktober 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

12 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

33 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

35 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

35 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

41 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

42 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

52 hari lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

Hakim ICJ mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

56 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.