Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pantang Mundur Pemberantasan Korupsi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi KPK. ANTARA
Ilustrasi KPK. ANTARA
Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh mengendurkan semangat bekerja. Meski revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi resmi berlaku hari ini, lembaga antirasuah itu tetap bisa melanjutkan penyidikan terhadap sejumlah kasus pidana korupsi. Termasuk melakukan penyitaan, penyadapan, dan melakukan operasi tangkap tangan sepanjang mengantongi bukti-bukti.

Kekhawatiran perihal mandeknya operasi KPK mengemuka setelah revisi undang-undang mewajibkan proses penindakan korupsi mengantongi izin dari dewan pengawas. Tak sedikit masyarakat sipil yang memprediksi lembaga antirasuah akan lesu darah dalam beberapa bulan ke depan. Apalagi mulai muncul kebimbangan di kalangan internal KPK. Mereka tidak mau mengambil risiko karena setiap langkah penindakan korupsi berpotensi menuai gugatan hukum di kemudian hari.

Setelah revisi Undang-Undang KPK resmi berlaku, pelemahan terhadap sendi-sendi pemberantasan korupsi memang bukan isapan jempol. Pasal 47 revisi undang-undang itu menyebutkan dewan pengawas memiliki wewenang untuk memutuskan apakah penyidik KPK boleh melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam dua tahun ke depan, pegawai KPK juga akan beralih status menjadi aparat sipil negara, bukan lagi entitas independen yang terpisah dari eksekutif. Artinya, KPK harus tunduk kepada struktur birokrasi. KPK juga nantinya harus merekrut penyidik dari kepolisian-institusi yang selama ini kita pertanyakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Meski pelemahan itu sudah di pelupuk mata, peluang KPK untuk melakukan penindakan tetap ada di sisa waktu yang tersedia. Pasal 69D undang-undang baru itu menyebutkan, sepanjang dewan pengawas belum terbentuk, kewenangan operasional KPK tetap merujuk pada payung hukum yang lama. Artinya, lembaga antirasuah ini tetap bisa melanjutkan proses penindakan terhadap berbagai kasus korupsi yang sedang mereka tangani. Jangan sampai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap tindakan lancung yang merugikan duit negara mandek di tengah jalan.

Intinya, KPK harus memaksimalkan waktu yang tersisa. Apa yang dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir sudah berada di jalur yang benar dan seyogianya dilanjutkan. Tiga hari lalu, mereka melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Indramayu Supendi. Besoknya, KPK menekuk Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere. Operasi tangkap tangan berlanjut setelah KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Sejumlah operasi senyap itu memberi sinyal kepada para pencoleng uang negara bahwa KPK masih punya nyawa. Itulah tindakan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat sipil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Publik dan KPK jangan berharap terlalu banyak kepada Istana. Sejak proses revisi ini bergulir, komitmen Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi sudah selayaknya dipertanyakan. Hingga menjelang berlakunya undang-undang baru itu, tak ada tanda sedikit pun Jokowi hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Meski akal sehat belum berpihak kepada KPK, komisi antirasuah tak perlu kendur dalam bekerja. Sepak terjang KPK dalam menindak para koruptor akan membekas di ingatan publik sebagai sebuah ikhtiar yang tidak sia-sia.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 17 Oktober 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.