Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Evaluasi Dua Tahun Gubernur Anies

image-profil

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers dua tahun kepemimpinannya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers dua tahun kepemimpinannya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Iklan

Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan

Jakarta tengah memasuki dua tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Berbagai kebijakan dan program pembangunan tengah dia lakukan. Narasi kebijakannya tampak ingin berbeda dengan kebijakan gubernur sebelumnya. Menata Kota Jakarta sebenarnya tinggal mengikuti arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta. Siapa pun gubernurnya, setidaknya sampai dengan 2030. Berikut ini beberapa catatan mengenai dua tahun kepemimpinan Anies.

Pertama, setelah pengoperasian jembatan multiguna di Tanah Abang terbukti tidak efektif, para pedagang kaki lima tetap menduduki trotoar di bawah jembatan, bahkan meluas ke kawasan lain di Jakarta. Rencana pelegalan pedagang kaki lima di beberapa titik ruas badan trotoar yang telah direvitalisasi oleh pemerintah DKI justru memicu masalah baru.

Pelegalan itu berindikasi melanggar Undang-Undang Jalan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Menurut Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima, gubernur dapat melakukan pendataan jumlah, jenis, lokasi, dan sebaran pedagang kaki lima untuk disepakati dan dikunci. Pedagang didistribusikan ke pasar rakyat, pusat belanja, gedung perkantoran, atau diikutkan dalam berbagai festival.

Kedua, kondisi warga Ibu Kota yang masih buang air besar sembarangan langsung ke sungai atau saluran air, seperti kasus di Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, bukanlah temuan baru dan mudah ditemukan di permukiman padat. Masih ada sekitar 500 ribu orang (4,74 persen) dari total populasi Jakarta yang melakukannya (Dinas Kesehatan DKI, 2018). Di samping itu, keberadaan permukiman padat masih rawan kebakaran dan banjir.

Keputusan Gubernur DKI Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat telah menetapkan 21 lokasi kampung yang akan ditata. Gubernur harus memastikan dulu status peruntukan kawasan sesuai dengan RDTR. Cek legalitas kepemilikan lahan, apakah tanah negara, swasta, atau perseorangan. Jika peruntukan bukan bagi hunian dan kepemilikan lahan jelas, gubernur wajib mengembalikan fungsi peruntukan sesuai dengan RDTR.

Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur penataan kampung atau permukiman padat dapat dilakukan melalui pemugaran, peremajaan kawasan, atau pemukiman kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, program Rumah tanpa Uang Muka (Nol Rupiah), yang kini menjadi Solusi Rumah Warga (Samawa), menyisakan banyak pertanyaan. Persyaratan calon peminat program bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kejelasan bantuan uang muka (tidak bisa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI) sebagai pinjaman tetap harus dicicil pengembaliannya. Skema cicilan dengan bunga 5 persen berlangsung selama maksimal 20 tahun, sedangkan jabatan gubernur hanya lima tahun.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman telah menghentikan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun pada era Ahok karena perubahan peraturan anggaran pembangunan rusunawa dari tahun jamak ke tahun tunggal. Padahal Jakarta masih kekurangan rumah (backlog) sebanyak 301.319 unit, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Keempat, penghentian izin reklamasi untuk 13 pulau, yang merupakan salah satu pemenuhan janji kampanye Anies, menyisakan pekerjaan rumah. Penerbitan izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi membuat gubernur salah langkah, sementara penyelesaian Peraturan Daerah Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta semakin tidak jelas.

Rencana induk penataan kawasan Pantai Utara Jakarta, termasuk kajian lingkungan hidup strategis, rencana aksi perbaikan lingkungan, rehabilitasi hutan bakau, revitalisasi kampung nelayan, pengembangan kawasan pantai, penyediaan air bersih, dan rencana penataan empat pulau reklamasi, masih ditunggu realisasinya.

Kelima, program-program yang berbau diksi yang sangat "Sandiaga" sudah tidak menjadi perhatian utama atau program unggulan, bahkan telah berganti nama. Program One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE) diganti Pembinaan Kewirausahaan Terpadu (PKT). Program yang diharapkan membuka lapangan kerja baru dengan target 200 ribu (40 ribu per tahun), progres realisasi Kartu Pangan Jakarta, revitalisasi pasar tradisional, pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, penataan pedagang kaki lima, atau menurut istilah Sandi pengusaha kecil mandiri (PKM), menjadi tak jelas.

Program One Kecamatan One Trip (OK OTrip) telah berubah menjadi Jak Lingko, yang berupaya mengintegrasikan seluruh jaringan angkutan umum. Selain itu, masih ada persoalan peremajaan armada bus dan angkutan kota, integrasi fisik dan sistem angkutan umum, penataan ulang rute, serta standar pelayanan minimal angkutan umum.

Dengan sejumlah masalah itu saja, Anies masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera direalisasikan. Anies tinggal memiliki tiga tahun lagi untuk membenahi semuanya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

12 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

33 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

35 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

35 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

41 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

42 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

52 hari lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

Hakim ICJ mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

56 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.