Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembaruan Substansi Hukum Kita

image-profil

image-gnews
Pembaruan Substansi Hukum Kita
Pembaruan Substansi Hukum Kita
Iklan

Muhamad Ilham
Tim Rencana Strategis Komisi Yudisial RI

Seluruh strategi kerja pemerintah sepatutnya disusun melalui tahapan yang terukur, rasional, dan komprehensif. Hari ini, kita memasuki tahun saat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 memasuki fase keempat, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Fokus tulisan ini terletak pada dokumen Narasi RPJMN IV 2020-2024 revisi per 28 Juni 2019, terutama pada pilar Kelembagaan Politik dan Hukum yang Mantap. Sebagaimana penjelasan di dalam dokumen tersebut, salah satu sasaran yang ditetapkan untuk bidang hukum adalah penataan regulasi dan pembaruan substansi hukum. Penguatan tata kelola regulasi akan dilakukan melalui penguatan institusi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pelembagaan evaluasi regulasi ke dalam siklus penyusunan peraturan perundang-undangan, optimalisasi partisipasi publik, dan dukungan basis data regulasi berbasis teknologi informasi.

Dalam dokumen RPJMN disebutkan bahwa pembaruan substansi hukum akan dicapai melalui perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, regulasi mengenai badan usaha, jaminan fidusia, dan kepailitan. Adapun indikator keberhasilannya diukur dengan menurunnya persentase permohonan judicial review yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Bagaimana mungkin pembaruan substansi hukum yang meliputi pembaruan regulasi dicapai dalam lima tahun? KUHP setidaknya membutuhkan waktu lebih dari 20 tahun. Sementara itu, di tengah waktu lima tahun tersebut, sangat mungkin ada banyak masalah hukum yang perlu sentuhan strategis dari pemerintah. Dengan kata lain, pembaruan substansi hukum tidak bisa dilakukan hanya dari sisi norma hukum melalui regulasi baru, tapi juga kaidah pada kasus konkret yang diuji di pengadilan.

Baca Juga:

Konsep yang kita anut bukanlah pemisahan kekuasaan, melainkan pembagian kekuasaan, karena pemisahan memiliki konsekuensi tak adanya relasi antar-kekuasaan sama sekali.

Dalam konteks pembaruan substansi hukum, penciptaan norma atau regulasi baru berada di ranah eksekutif dan legislatif. Maka, guna memastikan pendekatannya komprehensif, perlu juga didorong penggunaan sumber hukum lain yang berasal dari ranah yudikatif. Jika sumber hukum berupa doktrin dari sisi waktu lebih lama dicapai, pembaruan substansi hukum yang bersumber dari kaidah hukum di dalam yurisprudensi atau putusan hakim, baik MA maupun MK, menjadi alternatif yang tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2011, National Legal Reform Program (NLRP) memperkenalkan sebuah metode yang dinamakan restatement (penjelasan hukum). Beberapa kajian tematik dilakukan melalui proyek tersebut untuk menjawab banyak masalah di sisi ketidakpastian hukum guna mewujudkan suatu gambar yang jelas tentang beberapa konsep penting hukum Indonesia modern.

Metode yang mereka gunakan adalah analisis terhadap tiga sumber hukum: peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang otoritatif. Metode ini seolah-olah ingin membangun kembali legal method, yaitu sistem penelitian dan wacana hukum yang riil oleh kalangan universitas.

Di sisi lain, pada 2009-2015, Komisi Yudisial telah meneliti lebih dari 1.539 putusan dari tingkat pertama, banding, dan kasasi. Komisi menemukan bahwa mayoritas hakim terlalu positivistik dan kurang memperkaya putusannya dengan sumber hukum lain, seperti yurisprudensi dan doktrin, sehingga dalam beberapa kasus ditemukan putusan yang masih menggunakan dasar hukum yang telah dibatalkan atau penafsiran lama.

Dua penelitian tersebut membuktikan bahwa merujuk pada norma regulasi semata akan menciptakan putusan yang positivistik dan tak bisa menjawab persoalan rutin di lapangan.

Tulisan ini diharapkan cukup menjadi masukan bagi isi RPJMN bidang hukum kita. Kesenjangan atau kekosongan hukum akibat jauhnya jarak antara norma dan peristiwa dapat dijawab oleh kaidah hukum pada putusan hakim. Berfokus hanya pada pembaruan substansi hukum melalui norma regulasi, jelas tidak cukup. Dorongan bagi produktivitas penciptaan kaidah hukum melalui putusan menjadi penting untuk juga dijadikan upaya atau indikator keberhasilan capaian kerja negara ini di bidang hukum.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.