Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Di Balik Rencana GBHN

Oleh

image-gnews
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara. (GBHN).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara. (GBHN).
Iklan

RANGRANGAN menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. Dicetuskan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam kongres di Bali, Agustus 2019, kembalinya GBHN akan diwujudkan lewat amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan ini akan membawa negara kita ke tatanan otoriter.

Ikhtiar mewujudkan ide itu tampak makin serius. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat 2014-2019 Zulkifli Hasan sudah menyerahkan draf amendemen untuk dibahas MPR periode sekarang. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun sigap bermanuver. Ia menyokong Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR periode sekarang dengan syarat khusus: bersedia mengamendemen konstitusi.

Kalangan partai politik semestinya berpikir ulang untuk memunculkan lagi GBHN. Prinsip demokrasi yang hilang adalah mekanisme bottom-up dalam perencanaan pembangunan. Setelah reformasi 1998, perencanaan pembangunan diselenggarakan bertingkat dari desa hingga nasional demi menampung suara rakyat. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

GBHN akan lebih cocok untuk rezim otoriter seperti di era Orde Baru. Haluan negara itu bisa dilaksanakan tanpa hambatan, bahkan bisa dijabarkan lebih rinci lewat Rencana Pembangunan Lima Tahun. Hal serupa terjadi pada era Presiden Sukarno. Setelah membubarkan Konstituante dan memproklamasikan Demokrasi Terpimpin pada 1959, ia memberlakukan Haluan Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Dengan adanya haluan negara yang kaku, arah pembangunan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Rakyat hanya menjadi penonton. Dalam sejarahnya, pembuatan haluan negara banyak dilakukan negara-negara komunis tempat pemerintah mengontrol ketat bahkan menguasai rakyatnya.

Konsekuensi lain dari pemberlakuan GBHN adalah presiden akan kembali menjadi mandataris MPRsesuatu yang sudah kita tinggalkan selepas Orde Baru. Hal ini menyebabkan pemilihan presiden secara langsung menjadi tidak relevan sekaligus mengacaukan sistem presidensial. Buat apa presiden dipilih secara langsung jika ia harus tunduk pada GBHN dan tidak bisa memenuhi janjinya kepada pemilih?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jangan heran bila banyak pengamat politik melihat GBHN hanyalah pintu masuk untuk perubahan yang lebih besar. Agenda yang lain boleh jadi penerapan pemilihan presiden oleh MPR. Bahkan sejumlah politikus menyebutkan amendemen juga akan mengubah masa jabatan presiden menjadi tujuh atau delapan tahun tapi hanya bisa dipilih satu kali. Jika benar-benar terjadi, pola ini akan menguntungkan Presiden Joko Widodo. Ia dapat dipilih lagi karena dua periode yang sudah dilaluinya tidak diperhitungkan dalam sistem yang baru.

Presiden Jokowi semestinya tidak tergoda iming-iming politik itu dan tidak membiarkan manuver yang mengobrak-abrik konstitusi. Dalih PDIP bahwa GBHN diperlukan untuk menangkal ideologi radikal sungguh tak masuk akal. Radikalisme agama berkembang luas jika hukum tidak ditegakkan. GBHN pun bisa diubah lagi jika partai pendukung radikalisme di kemudian hari menguasai MPR.

Dengan kata lain, sulit untuk tak menduga di balik rencana menghidupkan GBHN itu ada kehendak untuk memberangus demokrasi dengan memanfaatkan demokrasi. Kekuasaan akan kembali dipegang di satu kendali dan hak rakyat menentukan jalannya pemerintahan diberangus. Jika benar, rencana besar ini harus bersama sama kita tentang.

Catatan:

Ini merupakan artikel opini majalah tempo edisi 14-20 Oktober 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

36 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

36 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

42 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

56 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.


Debat Capres yang Tak Harus Dikompromikan

9 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Debat Capres yang Tak Harus Dikompromikan

Debat calon presiden yang berlangsung Minggu malam diwarnai kejutan dan peristiwa tidak terduga.