Aksi penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menimbulkan pertanyaan besar seputar keandalan lembaga intelijen negara kita. Lembaga telik sandi itu bisa dikatakan kecolongan dan kurang tangkas dalam mengantisipasi serangan terhadap pejabat negara. Ini mencemaskan, karena jika keamanan pejabat negara saja tak terjamin, bagaimana pula dengan rakyat sipil?
Wiranto diserang oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya, Fitria Diana, pada Kamis pekan lalu di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten. Wiranto mengalami dua tusukan di bagian perut dan masih dirawat di rumah sakit hingga saat ini. Selain Wiranto, ada dua orang lagi yang menjadi korban serangan.
Polisi dan intelijen sudah membantah tudingan bahwa mereka kecolongan. Tapi fakta bahwa Wiranto diserang dalam jarak amat dekat dan di tempat terbuka menunjukkan kelengahan intelijen dan keamanan. Lagi pula ini bukan kunjungan kerja mendadak. Jadi, semestinya antisipasi atas kemungkinan ancaman bisa dilakukan lebih baik.
Abu Rara dan Fitria diketahui terkait dengan Jamaah Ansarud Daulah (JAD) Bekasi pimpinan Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghuroba. Pemimpin dan anggota kelompok ini telah ditangkap Detasemen Khusus 88, September lalu. Jauh sebelumnya, intelijen sudah mengendus nama Abu Rara sebagai sosok yang terpapar ide radikalisme agama. Abu Rara juga diketahui mengumpulkan aneka senjata tajam. Ia sudah dalam pengawasan.
JAD, tempat Abu Rara menggabungkan diri, adalah organisasi yang terkait dengan peristiwa bom panci Surabaya, Mei 2018. Kelompok ISIS mengklaim bertanggung jawab atas bom Surabaya yang menewaskan 13 orang itu. Oleh Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat, JAD dikategorikan sebagai organisasi teroris. Semua latar belakang ini pasti sudah dipahami intelijen. Tapi, di alun-alun Menes itu, pasangan suami-istri yang sudah menunggu Wiranto tersebut terlewat dari perhatian.
Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi intelijen dan petugas keamanan untuk berbenah. Menghadapi kegiatan-kegiatan yang mengancam keselamatan negara (terorisme dan lain-lain), kita tidak hanya membutuhkan tentara dan penegakan hukum, tapi juga analisis dan perkiraan intelijen yang akurat dan berkesinambungan.
Karena itu, lembaga intelijen harus memperkuat diri. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tugas utama lembaga intelijen adalah mendeteksi hingga menyajikan data intelijen yang akurat guna mencegah ancaman yang membahayakan keselamatan nasional. Untuk itu, lembaga dan aparat intelijen mesti profesional dan kredibel.
Namun tetap harus diwanti-wanti, peristiwa penusukan terhadap Wiranto ini jangan dimanfaatkan oleh aparat untuk melakukan operasi-operasi represif, seperti yang belakangan ini menimpa para pengkritik pemerintah. Jangan pula melakukan penangkapan sewenang-wenang atas nama pemberantasan terorisme. Operasi pemberantasan teroris yang semena-mena dan mengabaikan hak asasi manusia hanya akan menciptakan teror baru bagi masyarakat.
Catatan:
Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 14 Oktober 2019