Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden

Oleh

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 27 September 2019. Dalam keterangan persnya presiden mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswa di Sulawesi Tenggara & turut berduka atas terjadinya gempa Maluku. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 27 September 2019. Dalam keterangan persnya presiden mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswa di Sulawesi Tenggara & turut berduka atas terjadinya gempa Maluku. TEMPO/Subekti.
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Keluar dari ruang praktik dokter spesialis jantung, saya langsung membuang air mineral dalam botol yang belum separuhnya diminum. Saya dilarang minum banyak karena kaki saya agak bengkak. Tadi mengira penyebabnya asam urat. "Ini soal jantung. Jangan banyak minum air putih, demi kesehatan," kata dokter setelah menekan bagian kaki yang bengkak.

Belum seminggu saya ke dokter internis, konsultasi soal ginjal. "Banyak-banyak minum air putih agar racun keluar, demi kesehatan tubuh," begitu nasihat dokter. Di mobil, saya menggerutu, seperti biasa dengan senyum, "Tuhan, nasihat mana yang harus saya ikuti?" Kedua dokter menyebut "demi kesehatan", tapi caranya bertentangan.

Saya membayangkan Tuhan juga tersenyum (padahal Tuhan tak mungkin dibayangkan) dan berkata (bahasa apa ya yang kira-kira dipakai Tuhan?), "Kamu ini lebih untung dibanding Jokowi. Presiden juga bingung, apa yang harus dilakukan dalam hal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi."

Maha Benar Tuhan. Pak Jokowi mendapat dua desakan. Partai pendukungnya meminta Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) soal KPK. Revisi UU KPK merupakan langkah untuk memperkuat KPK, begitu alasannya. Adapun para tokoh bangsa yang diundang Jokowi ke Istana menyarankan agar Presiden segera mengeluarkan perpu untuk membatalkan revisi UU KPK itu. Juga aksi demo mahasiswa (dan pelajar STM) di berbagai daerah meminta revisi UU KPK dibatalkan karena melemahkan KPK. Ini diperkuat survei LSI yang menghasilkan 70,9 persen responden menilai revisi UU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.

Bagaimana Jokowi tidak bingung? Kedua pihak menyebut "demi memperkuat KPK", tapi caranya berlawanan. Itu sulitnya menjadi presiden. Syarat utama, presiden harus didukung partai politik sejak pencalonannya. Setelah terpilih, logikanya, dia tak bisa melawan keputusan partai. Bisa dicabut dukungannya. Bisa berujung mosi tak percaya dan pemakzulan di forum MPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun ada sudut pandang lain. Benar bahwa presiden dicalonkan partai politik, tapi yang memilihnya adalah rakyat. Kalau rakyat berkehendak lahirnya perpu dan tak percaya kepada partai yang selama ini dianggap sarangnya koruptor, kenapa presiden tak berpihak kepada rakyat?

Tidak ada alternatif lain. Uji materi ke Mahkamah Konstitusi, yang selalu disebut sebagai jalan terhormat oleh DPR, diragukan bisa menyelesaikan masalah. MK hanya menguji undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Pasal mengenai pegawai KPK yang menjadi ASN, adanya dewan pengawas dan izin penyadapan, bisa jadi tak bertentangan dengan konstitusi. Namun pasal itu melemahkan KPK karena hilangnya independensi. Pasal-pasal teknis tak semua bisa diuji dengan konstitusi.

Jokowi seharusnya berani berpihak kepada rakyat, mengingat DPR dan partai politik kadang punya kepentingan lain sebagai strategi intern organisasi. Susilo Bambang Yudhoyono pernah melakukan itu. DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada, di mana gubernur dan bupati dipilih kembali oleh DPRD. SBY melahirkan perpu yang membatalkan undang-undang itu, Perpu Nomor 1 Tahun 2014, begitu undang-undang tersebut disahkan.

Kenapa Jokowi takut sementara rakyat berada di belakangnya? Partai bisa digertak, bukan oleh Jokowi, melainkan oleh rakyat sebagai konstituennya. Cuma masalahnya, berilah Jokowi waktu, jangan terlalu didesak-desak. Biarkan kabinet baru terbentuk dan menteri hukum yang baru memikirkan langkah terbaik, apakah perpu itu adalah membatalkan revisi UU KPK atau langsung mengubah pasal-pasal yang bermasalah. Kalau SBY bisa dan berani, kenapa Jokowi tidak?

 
Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

9 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

10 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

11 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

12 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

13 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

14 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

17 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

17 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

17 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.