Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menunggu Godot Perpu KPK

image-profil

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi, masuk dalam daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia Versi The Muslim 500 edisi 2020, dengan nomor urut 13. Selain Jokowi, Professor KH Said Aqil Siradj, Ketua Nahdlatul Ulama Indonesia juga berada di urutan ke-19. ANTARA/Nova Wahyudi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi, masuk dalam daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia Versi The Muslim 500 edisi 2020, dengan nomor urut 13. Selain Jokowi, Professor KH Said Aqil Siradj, Ketua Nahdlatul Ulama Indonesia juga berada di urutan ke-19. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

Denny Indrayana
Associate Director di Centre for Indonesian Law, Islam and Society, Melbourne University Law School, Australia

Presiden Joko Widodo tidak kunjung memutuskan apakah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak. Berbagai desakan dari kelompok masyarakat tidak kunjung meyakinkan Presiden. Tekanan politik, atau lebih tepatnya kepentingan dan kekuatan kelompok koruptif, membuktikan bahwa mereka masih punya daya tawar kuat di hadapan Presiden, sehingga harapan ideal untuk menantikan perpu penyelamatan KPK ibarat "menunggu Godot".

Meskipun pesimistis, saya ingin urun rembug bagaimana idealnya isi perpu tersebut dan bagaimana mengantisipasi politik hukum lanjutan agar perpu itu tidak mubazir.

Pada akhir September 2014, menjelang akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoho (SBY), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung pada 26 September 2014 mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang dikenal sebagai UU Pilkada, yang mengubah pemilihan langsung kepala daerah menjadi pemilihan tidak langsung alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam hitungan hari, penolakan atas rancangan ini meluas dan menjadi berita utama di berbagai media massa. Presiden SBY, yang kala itu sedang melawat ke Amerika Serikat, meresponsnya dengan cepat. Dalam jarak hanya sepekan, SBY menerbitkan dua perpu sekaligus, yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kebetulan, saya yang saat itu tengah mengemban amanah selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terlibat dalam proses penyiapan kedua perpu tersebut.

Hari telah larut malam, mendekati pukul 23.00 WIB, Sabtu, 27 September 2014, ketika SBY menelepon dari Amerika. Dalam pembicaraan sekitar setengah jam itu, saya mencatat dialog penting sebagai berikut. Saya bertanya, "Apakah Bapak Presiden hanya tidak sepakat dengan rancangan UU Pilkada tidak langsung yang baru saja disetujui di forum DPR atau lebih jauh Bapak betul-betul menolak pilkada tidak langsung dan tetap memperjuangkan pilkada langsung?"

"Saya ingin pilkada langsung oleh rakyat dan menolak pilkada oleh DPRD," kata SBY.

Saya mengusulkan agar SBY menjalankan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yaitu menerbitkan perpu yang mengembalikan pilkada langsung. SBY meminta saya menyiapkan bahan dan kajiannya.

Esok paginya, saya berdiskusi dengan empat ahli hukum tata negara, yaitu Mahfud Md., Jimly Asshiddiqie, Saldi Isra, dan Refly Harun. Lalu besoknya, saya kembali mengumpulkan beberapa ahli hukum tata negara untuk berdiskusi di kantor Kementerian Hukum guna menyiapkan dan mengantisipasi penerbitan perpu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setibanya di Tanah Air pada 30 September pukul 00.40, Presiden SBY langsung menggelar rapat kabinet terbatas di Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Atas perintah Presiden dan seizin Menteri Hukum Amir Syamsuddin, saya mempresentasikan ihwal perlunya perpu untuk menyelamatkan pilkada langsung. Setelah melakukan rapat selama sekitar 3,5 jam, kepada para wartawan yang telah menunggu, SBY menyampaikan tengah menyiapkan plan B untuk mencari solusi persoalan UU Pilkada. Yang dimaksudkan dengan plan B adalah menerbitkan perpu.

Esoknya, saya merampungkan dua draf perpu dan SBY bergerak cepat melakukan lobi-lobi politik dengan pimpinan partai politik di DPR. Singkat cerita, dukungan dari DPR terhadap perpu diperoleh dan SBY akhirnya menandatangani kedua perpu tersebut pada 2 Oktober 2014.

Belajar dari pengalaman tersebut, saya menyarankan agar Perpu Penyelamatan KPK segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Hal itu sejalan dengan syarat konstitusional terbitnya perpu, yakni "kegentingan yang memaksa". Makin lambat perpu diterbitkan, makin menunjukkan ketiadaan sifat genting tersebut. Makin lambat dikeluarkan, makin menunjukkan lobi dan kompromi politik sedang bergerilya di sekitar presiden untuk memastikan perpu tidak hadir atau, kalaupun lahir, perpu diaborsi melalui substansi yang tetap melemahkan KPK.

Jokowi harus segera menandatangani Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR. Penandatanganan tersebut hanyalah langkah teknis untuk menomori undang-undang itu, sehingga segera setelahnya Perpu Penyelamatan KPK dapat diterbitkan.

Saya menyarankan agar substansi Perpu Penyelamatan KPK hanya satu pasal, yaitu mencabut Undang-Undang Perubahan. Demikian sama halnya dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang mencabut UU Pilkada.

Ada pandangan bahwa substansi Perpu Penyelamatan KPK sebaiknya menerima dan membatalkan beberapa bagian saja Undang-Undang Perubahan. Saya tidak setuju dan tidak menyarankan ada norma hukum lain dalam perpu itu. Membuka ruang bagi norma hukum lain di dalam perpu sama saja dengan membuka pintu kompromi substansi yang tetap akan melemahkan KPK.

Untuk memastikan Perpu Penyelamatan KPK efektif, tidak ada jalan lain, kecuali memastikan persetujuan DPR atas perpu tersebut. Presiden Jokowi harus memastikan partai politik koalisinya di DPR mendukung perpu itu. Saya yakin, Jokowi sangat piawai dan sudah paham langkah politik apa yang perlu dilakukan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.