Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penguatan KPK Lewat DPR Baru

image-profil

image-gnews
Usai dilantik jadi anggota DPR periode 2019-2024 Johan bicara soal RUU KPK yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Usai dilantik jadi anggota DPR periode 2019-2024 Johan bicara soal RUU KPK yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Iklan

Petrus Richard Sianturi
Kandidat Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM

Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat serangan. Yang terbaru adalah serangan berupa revisi Undang-Undang KPK, yang tanpa ragu harus diakui sangat berpotensi melemahkan institusi dan fungsi KPK.

Pada saat korupsi sudah merusak dan menghancurkan bangsa ini pelan-pelan dan setiap lini kehidupan bermasyarakat digerogoti oleh keserakahan, mengapa Undang-Undang KPK harus tergesa-gesa direvisi? Sudah pasti KPK tidak sedang dalam keadaan aman-aman saja sekarang.

Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu telah salah kaprah dalam melihat fakta korupsi yang terjadi di negara ini. Mereka, misalnya, melihat korupsi yang banyak terjadi dan terlihat dari operasi tangkap tangan oleh KPK sebagai telah gagalnya KPK menjalankan fungsi pencegahan. Padahal, seharusnya, penindakan atas banyak kasus korupsi menunjukkan peningkatan efektivitas kinerja KPK dan bukan justru sebaliknya. Pengungkapan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat kelas teri sampai kelas kakap menunjukkan bahwa saat ini Indonesia masih berjuang untuk menyembuhkan borok akibat korupsi yang telah akut.

DPR periode lalu menutup mata mereka terhadap data kepercayaan publik kepada KPK. Survei Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Polling Center tahun 2017 menyatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK berada di urutan paling atas di antara 13 lembaga negara lainnya. Dari 1.819 responden, sebanyak 86 persen menyatakan percaya kepada lembaga KPK, pada saat kepercayaan terhadap DPR hanya 51 persen. Data ini menempatkan DPR hanya berada di posisi ke-12, peringkat ketiga dari bawah.

Adapun hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun yang sama menunjukkan 64,4 persen responden lebih percaya kepada KPK, dan yang menyatakan lebih percaya kepada DPR hanya 6,1 persen. Ini ironis, karena DPR adalah lembaga perwakilan rakyat.

Terkait dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja KPK, dalam survei yang sama oleh ICW dan Polling Center, 12 persen responden menyatakan sangat puas dan 58 persen menyatakan puas terhadap kinerja KPK.

Maka, bisa dimengerti mengapa rakyat menjadi emosional ketika DPR dan pemerintah tiba-tiba merevisi Undang-Undang KPK. Apalagi materi revisi terlihat jelas akan memperlemah KPK. Masyarakat merasa dilangkahi oleh lembaga yang mewakili mereka sendiri. Mengapa DPR (dan pemerintah), lembaga yang menjadi representasi langsung keterwakilan masyarakat, kok seolah-olah mau membunuh KPK?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelemahan terhadap KPK harus dihentikan. Pertama, jika DPR periode baru ingin meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja dan komitmen pemberantasan korupsi, hentikan semua usaha melemahkan KPK.

DPR kali ini jangan keras kepala, begitu juga pemerintah. Ribuan pengajar dan guru besar dari 27 perguruan tinggi dan ratusan ribu mahasiswa telah menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK. Belum lagi petisi online yang telah ditandatangani 20 ribu lebih warganet sehari setelah petisi dikeluarkan. Penolakan ini tidak boleh dianggap remeh. DPR harus sadar bahwa penolakan ini juga suara yang mutlak harus mereka pertimbangkan.

Kedua, Presiden Joko Widodo harus menunjukkan sikap yang tegas dalam mendukung kinerja KPK. Presiden harus menyatakan komitmen yang tinggi terhadap penguatan KPK. Salah satunya dengan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK.

Soal kegentingan memaksa, yang menjadi syarat utama dikeluarkannya perpu, sepenuhnya adalah hak subyektif presiden. Jika dilihat dari masifnya tuntutan agar revisi Undang-Undang KPK dicabut, sebenarnya presiden bisa menjadikannya sebagai dasar untuk menilai ada atau tidaknya kegentingan yang memaksa itu. Presiden Jokowi diharapkan tidak lupa akan janji kampanyenya untuk memihak dan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Ketiga, pernyataan-pernyataan provokatif yang menyerang KPK harus segera dihentikan. Pernyataan semacam itu, apalagi berasal dari anggota parlemen, adalah hal memalukan yang tidak pantas. Pernah adanya ancaman menahan anggaran untuk KPK terbukti menjadi blunder bagi DPR periode lalu. Karena itu, jangan lagi ada blunder-blunder dari Senayan, kecuali menginginkan hukuman dari rakyat terhadapnya dan partai politiknya pada pemilihan umum mendatang.

Keempat, meskipun rakyat meletakkan kepercayaan yang tinggi, KPK tetap harus berbenah diri agar celah untuk diganggu secara formal-prosedural dapat dihindari. KPK harus konsisten untuk membersihkan dirinya dari oknum-oknum yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang adil, transparan, dan bersih. Pimpinan KPK harus memiliki ketegasan dalam memastikan KPK berjalan sebagaimana telah diatur. Apakah ini bisa diharapkan dari pimpinan KPK yang baru?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.