Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Minerba untuk Rakyat

Oleh

image-gnews
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya membahas ulang draf Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Rancangan yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu, yang batal disahkan DPR periode silam, memberikan begitu banyak kemudahan dan insentif bagi pemegang konsesi usaha sumber daya alam, tapi mengabaikan kepentingan orang ramai.

Terdapat sejumlah aturan yang sebaiknya dihapus atau dirumuskan kembali karena melanggar prinsip-prinsip keadilan. Di antaranya Pasal 172-D. Pasal ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciutkan luas wilayah konsesi badan usaha milik negara. Di sisi lain, Pasal 169 membuka peluang bagi pengusaha pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) untuk mengajukan permohonan perluasan wilayah usaha hingga di luar area konsesi mereka.

Dengan alasan untuk memberikan kepastian usaha bagi investor, RUU ini "merampok" privilese BUMN yang merupakan perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Menurut undang-undang yang lama, BUMN diberi prioritas mengelola area yang kontrak tambangnya telah berakhir. Dalam versi revisi, pemegang kontrak karya dan PKP2B mendapat perpanjangan otomatis selama sepuluh tahun.

Sedemikian banyaknya aturan yang semata-mata menguntungkan pengusaha memunculkan kecurigaan ada kepentingan pemilik konsesi tambang dalam undang-undang ini. Hal lain yang tampaknya disusun untuk kepentingan pengusaha tambang adalah Pasal 40, yang membolehkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memiliki lebih dari satu IUP di wilayah yang sama. Lalu, dengan mengabaikan aspek keselamatan masyarakat, Pasal 99 mengizinkan lubang bekas tambang dipakai buat kepentingan lain, sehingga penambang boleh mengesampingkan kewajibannya melakukan reklamasi. Sedangkan Pasal 93 membuka peluang bagi pengusaha untuk melakukan jual-beli IUP, hal yang dilarang dalam Undang-Undang Minerba lama.

Yang juga celaka, RUU ini memungkinkan pengusaha tambang mengkriminalkan masyarakat umum dan aktivis lingkungan. Pasal 162 menggariskan amar pidana hingga satu tahun penjara bagi setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang kontrak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak mengherankan, pembahasan ulang RUU Minerba menjadi salah satu poin tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi-demonstrasi di berbagai kota sejak dua pekan lalu. Selain itu, mahasiswa menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Statemen Ketua Panitia Kerja RUU Minerba Ridwan Hisyam-juga Wakil Ketua Komisi Energi DPR periode lalu-bahwa mereka tidak akan membuka diskusi dengan masyarakat lantaran telah melakukan uji publik pada 2017 terdengar sangat jemawa.

Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba patut diapresiasi. Perbaikan undang-undang tentu saja boleh dilakukan. Tapi pemerintah dan DPR mesti memastikan niat tersebut tidak ditunggangi kelompok tertentu. Yang paling penting, revisi Undang-Undang Minerba tidak boleh memunggungi kepentingan orang banyak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.