Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Minerba untuk Rakyat

Oleh

image-gnews
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya membahas ulang draf Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Rancangan yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu, yang batal disahkan DPR periode silam, memberikan begitu banyak kemudahan dan insentif bagi pemegang konsesi usaha sumber daya alam, tapi mengabaikan kepentingan orang ramai.

Terdapat sejumlah aturan yang sebaiknya dihapus atau dirumuskan kembali karena melanggar prinsip-prinsip keadilan. Di antaranya Pasal 172-D. Pasal ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciutkan luas wilayah konsesi badan usaha milik negara. Di sisi lain, Pasal 169 membuka peluang bagi pengusaha pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) untuk mengajukan permohonan perluasan wilayah usaha hingga di luar area konsesi mereka.

Dengan alasan untuk memberikan kepastian usaha bagi investor, RUU ini "merampok" privilese BUMN yang merupakan perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Menurut undang-undang yang lama, BUMN diberi prioritas mengelola area yang kontrak tambangnya telah berakhir. Dalam versi revisi, pemegang kontrak karya dan PKP2B mendapat perpanjangan otomatis selama sepuluh tahun.

Sedemikian banyaknya aturan yang semata-mata menguntungkan pengusaha memunculkan kecurigaan ada kepentingan pemilik konsesi tambang dalam undang-undang ini. Hal lain yang tampaknya disusun untuk kepentingan pengusaha tambang adalah Pasal 40, yang membolehkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memiliki lebih dari satu IUP di wilayah yang sama. Lalu, dengan mengabaikan aspek keselamatan masyarakat, Pasal 99 mengizinkan lubang bekas tambang dipakai buat kepentingan lain, sehingga penambang boleh mengesampingkan kewajibannya melakukan reklamasi. Sedangkan Pasal 93 membuka peluang bagi pengusaha untuk melakukan jual-beli IUP, hal yang dilarang dalam Undang-Undang Minerba lama.

Yang juga celaka, RUU ini memungkinkan pengusaha tambang mengkriminalkan masyarakat umum dan aktivis lingkungan. Pasal 162 menggariskan amar pidana hingga satu tahun penjara bagi setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang kontrak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak mengherankan, pembahasan ulang RUU Minerba menjadi salah satu poin tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi-demonstrasi di berbagai kota sejak dua pekan lalu. Selain itu, mahasiswa menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Statemen Ketua Panitia Kerja RUU Minerba Ridwan Hisyam-juga Wakil Ketua Komisi Energi DPR periode lalu-bahwa mereka tidak akan membuka diskusi dengan masyarakat lantaran telah melakukan uji publik pada 2017 terdengar sangat jemawa.

Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba patut diapresiasi. Perbaikan undang-undang tentu saja boleh dilakukan. Tapi pemerintah dan DPR mesti memastikan niat tersebut tidak ditunggangi kelompok tertentu. Yang paling penting, revisi Undang-Undang Minerba tidak boleh memunggungi kepentingan orang banyak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.