Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langit Runtuh Revisi Undang-Undang KPK

image-profil

image-gnews
Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers
Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers "Menyikapi Rencana PERPPU KPK" di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Dalam konferensi pers ini para tokoh menyampaikan pentingnya Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan PERPPU KPK untuk menindak lanjuti RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammdiyah Malang

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan September lalu. Undang-undang ini belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih memerlukan dua langkah lagi: disahkan oleh presiden selaku kepala negara dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Sejauh ini, presiden belum menandatangani undang-undang tersebut. Posisi presiden kini menjadi dilematis. Di satu sisi, presiden mendapat masukan dan dorongan dari berbagai pihak untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Di sisi lain, undang-undang ini merupakan produk hukum DPR yang disetujui penuh oleh partai politik yang berkoalisi mencalonkan kembali Joko Widodo sebagai presiden periode kedua.

Keberadaan undang-undang ini bisa dikaitkan dengan “fiat justitia ruat coelum” (“tegakkan hukum walaupun langit runtuh”), salah satu frasa yang terkenal di bidang hukum. Pada prinsipnya, ungkapan itu bermakna apa pun yang terjadi, hukum telah ditetapkan dan harus dilaksanakan.

Dalam pengertian negatif, contoh pelaksanaan dari frasa ini dialamatkan kepada kisah Gnaeus Calpurnius Piso, Gubernur Romawi kuno. Dalam satu kasus, Piso menjatuhkan hukuman mati kepada serdadu yang dituduh telah membunuh temannya. Namun, pada detik-detik terakhir menjelang serdadu itu dieksekusi, serdadu yang dikira telah dibunuh itu muncul. Algojo pun mengurungkan eksekusinya dan melapor kepada Piso bahwa serdadu yang disangka telah dibunuh itu ternyata masih hidup. Alih-alih memperbaiki putusan vonis matinya, Piso marah dan justru menghukum mati algojo tersebut karena menolak menjalankan putusan pengadilan, juga serdadu yang disangka dibunuh. Kesalahan Piso dalam mengambil keputusan bukannya dikoreksi, tapi justru diikuti kesalahan berikutnya dengan menghukum mati algojo dan serdadu yang disangka dibunuh itu.

Ungkapan fiat justitia ruat coelum menjadi relevan dengan isu aktual mengenai Undang-Undang Perubahan KPK yang sangat menyita perhatian publik saat ini. Dengan pendekatan negatif fiat justitia ruat coelum, seburuk apa pun undang-undang itu, ia harus tetap dihormati, harus dilaksanakan, dan harus ditaati. Untungnya, ada beberapa kalangan, terutama kalangan akademikus, yang menyarankan agar Presiden Jokowi membuat Perpu KPK sebagai langkah hukum untuk memperbaikinya. Perpu menjadi sarana koreksi atas kekurangan yang terdapat di dalam undang-undang itu.

Dasar hukum hadirnya Perpu terdapat pada Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sejauh ini, Perpu sering menjadi jalan pintas untuk mengatur berbagai persoalan karena aturan ini dapat diberlakukan tanpa persetujuan DPR. Meskipun demikian, dalam masa sidang DPR berikutnya, Perpu akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009 bahwa alasan yang dapat dijadikan dasar oleh presiden untuk mengeluarkan Perpu ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dimaksud belum mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang yang sesuai dengan prosedur pembuatan undang-undang. Melihat kondisi saat ini, sangatlah tepat bagi presiden untuk membuat Perpu yang isinya mengoreksi Undang-Undang Perubahan KPK.

Bila presiden bersedia membuat Perpu itu, makna negatif ungkapan fiat justitia ruat coelum tidak akan terjadi di negara ini. Presiden Jokowi sesungguhnya beruntung mendapat masukan positif dari kalangan cendekiawan dan masyarakat melalui aksi mahasiswa.

Pengambilan keputusan membuat Perpu KPK memang keputusan yang berat dan dilematis karena bertolak belakang dengan keinginan partai politik pengusung Jokowi. Namun presiden harus berani mengambil keputusan dan berani mengambil risiko. Perlu diingat, tidak ada dasar bagi DPR untuk memakzulkan presiden dengan alasan mengeluarkan perpu ini.

Perpu semacam ini pernah diterbitkan pada masa akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Perpu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang dikenal sebagai Perpu Pemilihan Kepala Daerah. Perpu ini diterbitkan pada 2 Oktober 2014, hanya berselang seminggu setelah rancangan Undang-Undang Pilkada disahkan DPR.

Bila Presiden Jokowi berkenan mengeluarkan Perpu KPK, yang isinya minimal mengembalikan KPK seperti undang-undang sebelumnya, Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang pro-pemberantasan korupsi, bukan presiden yang mengikuti jejak Piso yang memaksakan penegakan hukum meski langit runtuh. Mudah-mudahan Presiden Jokowi memiliki nyali yang cukup sehingga mengabaikan kepentingan politik dan memihak kepada keadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.