Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Swasta, Negara, dan Hak atas Air

image-profil

image-gnews
Ilustrasi air keran. pilotonline.com
Ilustrasi air keran. pilotonline.com
Iklan

Tadzkia Nurshafira
Manajer Program Citizen Engagement and Natural Resource Governance Education, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air menjadi undang-undang pada 17 September lalu sebagai pengganti Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015. Dengan semangat untuk tidak mereplikasi substansi undang-undang sebelumnya yang dibatalkan karena tidak mengatur dengan jelas batasan keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan air, UU SDA baru ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola air yang bisa memaksimalkan hak rakyat atas air dan perlindungan negara terhadap hak tersebut. Seberapa signifikan UU SDA dalam mengeliminasi kemungkinan privatisasi air bersih?

Pokok persoalannya adalah apakah air harus diperlakukan sebagai barang publik, yang pemenuhannya wajib dilakukan oleh negara, atau barang ekonomi, di mana air dipahami sebagai komoditas yang pemenuhannya lebih baik dan efisien jika dilakukan oleh sektor swasta.

UU SDA baru menegaskan bahwa air bersih adalah barang publik dan mengajukan bentuk pengelolaan yang dianggap paling mungkin memenuhi hak rakyat atas air dengan kontrol dan penguasaan negara yang kuat. Terdapat setidaknya empat implikasi dari cara pandang ini.

Pertama, "hak atas air" dianggap sebagai narasi yang secara utuh melandasi tata kelola air dan dianggap dapat mengeliminasi peran sektor swasta di dalamnya. Dalam arti lain, keterlibatan sektor swasta dianggap tidak kompatibel dengan konsep hak atas air. Lantas, apakah penggunaan narasi "hak" dapat menjamin pemenuhan air bersih bagi masyarakat dan mengeliminasi privatisasi?

Pembicaraan mengenai hak berangkat dari asumsi individualistis yang eurosentris dan, karena itu, kompatibel dengan sistem ekonomi-politik kapitalistik yang menggaungkan konsepsi hak milik pribadi (Bakker, 2007). Keterlibatan sektor swasta pada dasarnya cocok dengan narasi hak asasi di berbagai negara karena tolok ukur keberhasilannya adalah pemenuhan air bagi tiap individu dan metode yang dapat mencakup keterlibatan sektor swasta sejauh mekanisme tersebut dapat memenuhi kebutuhan air masyarakat. Karena itu, penggunaan narasi hak memiliki konsekuensi keterlibatan sektor swasta di dalamnya. Narasi antroposentris ini juga bersifat kontradiktif dengan upaya menjaga kelestarian ekosistem lingkungan tempat air berada. Wajar bila sektor swasta juga berbicara dalam bahasa "hak atas air" dalam aktivitas industri mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, UU SDA tersebut cenderung membekukan makna "privatisasi" yang dipahami berbasis aktor. Karena itu, aktor-aktor masuk ke perdebatan terbatas pada sektor industri pengelolaan air yang secara formal diberikan hak guna usaha air oleh pemerintah. Alih-alih menempatkannya berdasarkan aktor, privatisasi harus dipahami sebagai logika atau mekanisme pengelolaan air yang dapat dilakukan oleh berbagai aktor: pemerintah, sektor swasta, atau bahkan masyarakat sipil. Meski pemerintah berupaya membatasi keterlibatan sektor swasta, undang-undang tersebut gagal mengantisipasi bentuk-bentuk privatisasi informal di dalam masyarakat atau bahkan negara.

Ketiga, adanya penguasaan penuh dari negara dapat mengulang fenomena yang muncul pada 1970-an di negara-negara berkembang saat negara gagal mendistribusikan air bersih. Hal ini pun memberikan ruang bagi sektor swasta untuk mengambil alih peran tersebut dengan dalih "kegagalan negara". Jika hal ini terjadi, pola pengelolaan yang melibatkan sektor swasta sebagian, atau bahkan seluruhnya, dapat kembali terjadi sebagai solusi atas kegagalan tersebut. Membahas dan mengatur keterlibatan sektor swasta tanpa mengebirinya, karena itu, menjadi masuk akal untuk mencegah satu pandangan mutlak dalam pengelolaan air bersih yang dapat memunculkan respons ekstrem dari kubu sebaliknya pada masa mendatang.

Keempat, tidak adanya insentif bagi masyarakat untuk menciptakan pengelolaan air bersihnya sendiri. Upaya ini berangkat dari asumsi bahwa air dapat pula dipahami sebagai barang bersama yang dapat dikelola secara komunal oleh masyarakat. Posisi biner dalam memahami air sebagai barang publik atau swasta tidak sensitif terhadap narasi air sebagai barang bersama yang tumbuh subur di level lokal dan digunakan oleh masyarakat ketika negara atau sektor swasta tidak mampu menjangkau daerah-daerah terpencil. Akibatnya, berbagai inisiatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya akan air bersih dapat dengan mudah dikategorikan ilegal. Dalam kondisi ini, privatisasi yang dilakukan oleh sektor informal dapat dengan mudah dianggap sebagai mekanisme yang paling menguntungkan bagi masyarakat.

UU SDA adalah produk dari kontestasi dan perimbangan kekuatan yang terjadi antara tata kelola urusan publik berbasis negara, pasar, dan masyarakat. Upaya mengeliminasi privatisasi tidak dapat dilakukan dengan menghilangkannya, tapi dengan mengakui signifikansinya dan mengaturnya secara terbuka dan terlembaga.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.