Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Swasta, Negara, dan Hak atas Air

image-profil

image-gnews
Ilustrasi air keran. pilotonline.com
Ilustrasi air keran. pilotonline.com
Iklan

Tadzkia Nurshafira
Manajer Program Citizen Engagement and Natural Resource Governance Education, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air menjadi undang-undang pada 17 September lalu sebagai pengganti Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015. Dengan semangat untuk tidak mereplikasi substansi undang-undang sebelumnya yang dibatalkan karena tidak mengatur dengan jelas batasan keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan air, UU SDA baru ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola air yang bisa memaksimalkan hak rakyat atas air dan perlindungan negara terhadap hak tersebut. Seberapa signifikan UU SDA dalam mengeliminasi kemungkinan privatisasi air bersih?

Pokok persoalannya adalah apakah air harus diperlakukan sebagai barang publik, yang pemenuhannya wajib dilakukan oleh negara, atau barang ekonomi, di mana air dipahami sebagai komoditas yang pemenuhannya lebih baik dan efisien jika dilakukan oleh sektor swasta.

UU SDA baru menegaskan bahwa air bersih adalah barang publik dan mengajukan bentuk pengelolaan yang dianggap paling mungkin memenuhi hak rakyat atas air dengan kontrol dan penguasaan negara yang kuat. Terdapat setidaknya empat implikasi dari cara pandang ini.

Pertama, "hak atas air" dianggap sebagai narasi yang secara utuh melandasi tata kelola air dan dianggap dapat mengeliminasi peran sektor swasta di dalamnya. Dalam arti lain, keterlibatan sektor swasta dianggap tidak kompatibel dengan konsep hak atas air. Lantas, apakah penggunaan narasi "hak" dapat menjamin pemenuhan air bersih bagi masyarakat dan mengeliminasi privatisasi?

Pembicaraan mengenai hak berangkat dari asumsi individualistis yang eurosentris dan, karena itu, kompatibel dengan sistem ekonomi-politik kapitalistik yang menggaungkan konsepsi hak milik pribadi (Bakker, 2007). Keterlibatan sektor swasta pada dasarnya cocok dengan narasi hak asasi di berbagai negara karena tolok ukur keberhasilannya adalah pemenuhan air bagi tiap individu dan metode yang dapat mencakup keterlibatan sektor swasta sejauh mekanisme tersebut dapat memenuhi kebutuhan air masyarakat. Karena itu, penggunaan narasi hak memiliki konsekuensi keterlibatan sektor swasta di dalamnya. Narasi antroposentris ini juga bersifat kontradiktif dengan upaya menjaga kelestarian ekosistem lingkungan tempat air berada. Wajar bila sektor swasta juga berbicara dalam bahasa "hak atas air" dalam aktivitas industri mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, UU SDA tersebut cenderung membekukan makna "privatisasi" yang dipahami berbasis aktor. Karena itu, aktor-aktor masuk ke perdebatan terbatas pada sektor industri pengelolaan air yang secara formal diberikan hak guna usaha air oleh pemerintah. Alih-alih menempatkannya berdasarkan aktor, privatisasi harus dipahami sebagai logika atau mekanisme pengelolaan air yang dapat dilakukan oleh berbagai aktor: pemerintah, sektor swasta, atau bahkan masyarakat sipil. Meski pemerintah berupaya membatasi keterlibatan sektor swasta, undang-undang tersebut gagal mengantisipasi bentuk-bentuk privatisasi informal di dalam masyarakat atau bahkan negara.

Ketiga, adanya penguasaan penuh dari negara dapat mengulang fenomena yang muncul pada 1970-an di negara-negara berkembang saat negara gagal mendistribusikan air bersih. Hal ini pun memberikan ruang bagi sektor swasta untuk mengambil alih peran tersebut dengan dalih "kegagalan negara". Jika hal ini terjadi, pola pengelolaan yang melibatkan sektor swasta sebagian, atau bahkan seluruhnya, dapat kembali terjadi sebagai solusi atas kegagalan tersebut. Membahas dan mengatur keterlibatan sektor swasta tanpa mengebirinya, karena itu, menjadi masuk akal untuk mencegah satu pandangan mutlak dalam pengelolaan air bersih yang dapat memunculkan respons ekstrem dari kubu sebaliknya pada masa mendatang.

Keempat, tidak adanya insentif bagi masyarakat untuk menciptakan pengelolaan air bersihnya sendiri. Upaya ini berangkat dari asumsi bahwa air dapat pula dipahami sebagai barang bersama yang dapat dikelola secara komunal oleh masyarakat. Posisi biner dalam memahami air sebagai barang publik atau swasta tidak sensitif terhadap narasi air sebagai barang bersama yang tumbuh subur di level lokal dan digunakan oleh masyarakat ketika negara atau sektor swasta tidak mampu menjangkau daerah-daerah terpencil. Akibatnya, berbagai inisiatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya akan air bersih dapat dengan mudah dikategorikan ilegal. Dalam kondisi ini, privatisasi yang dilakukan oleh sektor informal dapat dengan mudah dianggap sebagai mekanisme yang paling menguntungkan bagi masyarakat.

UU SDA adalah produk dari kontestasi dan perimbangan kekuatan yang terjadi antara tata kelola urusan publik berbasis negara, pasar, dan masyarakat. Upaya mengeliminasi privatisasi tidak dapat dilakukan dengan menghilangkannya, tapi dengan mengakui signifikansinya dan mengaturnya secara terbuka dan terlembaga.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.