Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelemahan Perlindungan Perempuan dalam Rancangan Undang-Undang Baru

image-profil

image-gnews
Pelantikan DPR RI hasil Pemilu 2019, telah dilaksanakan, 575 orang resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Pelantikan DPR RI hasil Pemilu 2019, telah dilaksanakan, 575 orang resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Iklan

Gita Putri Damayana
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Proses untuk buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan menunda-nunda Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menegaskan bahwa perempuan terus menjadi korban dalam berbagai aspek. Bahwa perempuan kerap diasosiasikan sebagai warga kelas dua Indonesia bukanlah hal baru. Hak-hak perempuan masih terbatas dan mereka rentan menjadi korban kekerasan seksual, apa pun afiliasi politiknya. Namun akan terjadi kemunduran gerakan perempuan yang signifikan jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tetap mengesahkan RUU KUHP dan membatalkan pemberlakuan RUU PKS.

Awal pergerakan perempuan Indonesia adalah pada pergantian abad ke-20, sejak perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk bersekolah dari pemerintah kolonial Belanda. Pada masa Orde Lama, Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) mencoba memberi warna pada kebijakan yang berdampak pada perempuan, seperti upah pekerja dan menolak poligami. Karena peristiwa 1965, transisi gerakan perempuan dari Orde Lama ke Orde Baru mengalami stagnasi, meski bukan berarti tanpa perlawanan dan baru menemukan arahnya lagi pada masa reformasi.

Pada era reformasi, kemajuan perlindungan terhadap perempuan kini dihalangi dengan penundaan RUU PKS dan proses RUU KUHP yang buru-buru. Partai-partai politik menolak untuk mengesahkan RUU PKS dengan mempermasalahkan materinya yang dianggap berbau Barat dan liberal. Padahal, pasal-pasal dalam RUU PKS berusaha melindungi korban, baik lelaki maupun perempuan, dari segala bentuk kekerasan seksual serta mencakup tindak pidana yang belum termuat dalam KUHP dan undang-undang lainnya.

Pasal 11 RUU PKS menyebutkan sembilan bentuk kekerasan seksual, termasuk pemaksaan perkawinan. Dalam KUHP sekarang, materi tersebut belum merupakan delik pidana. RUU KUHP, yang diniatkan untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial, justru memiliki pasal-pasal semakin mengkriminalisasi perempuan.

Baca Juga:

Pasal 417, misalnya, mendefinisikan persetubuhan di luar perkawinan sebagai tindak pidana. Meski merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan orang tua, suami, istri, atau anak, hal ini dikhawatirkan bisa menciptakan tindakan main hakim sendiri serta rentan menjadi kasus persekusi.

Pasal ini juga memperburuk peluang pernikahan anak karena orang tua, yang khawatir anaknya sudah melakukan persetubuhan, buru-buru menikahkan anaknya dengan paksa. Menurut data UNICEF, pemicu prevalensi pernikahan dini di Indonesia adalah ekonomi dan satu dari sembilan perempuan telah menikah sebelum usia 18 tahun.

Pernikahan usia dini memiliki konsekuensi signifikan pada kesehatan perempuan. Perempuan yang menikah dini berpeluang kecil melanjutkan pendidikan dan meninggikan angka kehamilan yang berisiko. Ditambah lagi, data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan, dalam 80 persen kasus, pelaku utama kekerasan seksual adalah anggota keluarga dekat.

Contoh lain, Pasal 414 dan 416, yang sebetulnya bertujuan mencegah perilaku berisiko dan penularan HIV/AIDS, malah menjadikan bentuk-bentuk promosi alat kontrasepsi sebagai tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persentase perempuan di bawah usia 18 tahun yang berprofesi sebagai pekerja seksual mencapai 30 persen. Kuatnya prasangka dan stigma masyarakat akan profesi pekerja seks dan minimnya akses untuk peningkatan kualitas hidup membuat para perempuan semakin rentan dieksploitasi.

Usaha perbaikan dalam peraturan bukannya tak ada sama sekali. Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Uncang-Undang Perlindungan Anak, Uncang-Undang Peradilan Pidana Anak, dan kebijakan yang memperhitungkan penyakit menular seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan inisiatif positif yang harus diapresiasi. Namun, semua ini belum cukup memberikan implikasi signifikan karena kompleksitas permasalahan dan terbatasnya kehendak politik, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Di sisi lain, ketika perempuan berusaha memperjuangkan haknya dalam koridor hukum, mereka malah mendapat hukuman. Kasus Baiq Nuril dan Rizky Amelia adalah contohnya.

Sebuah survei online yang dilakukan pada 2016 menunjukkan bahwa 93 persen korban kekerasan seksual enggan melapor ke polisi. Diduga, budaya permisif atas kekerasan seksual yang masih melekat di publik membuat korban enggan melaporkan kejadian yang menimpa mereka.

Puluhan tahun setelah Indonesia merdeka, upaya perempuan untuk mengusahakan keadilan justru terpenjara oleh institusi formal hukum dan melemahkan nilai juang perempuan. Semangat pembuat undang-undang dan kecenderungan wacana yang berkembang di masyarakat cenderung mengungkung dan mendomestifikasi perempuan.

Meminjam tulisan Pramoedya Ananta Toer, mengesahkan RUU PKS dan menunda pengesahan RUU KUHP adalah cara kita untuk berusaha sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya demi masa depan perempuan Indonesia.

*) Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Koran Tempo dan The Conversation

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.