Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Penampungan Politikus Senayan

Oleh

image-gnews
Lima Pimpinan BPK RI di gedung DPR saat pengesahan oleh DPR RI. TEMPO/RIdian Eka Saputra
Lima Pimpinan BPK RI di gedung DPR saat pengesahan oleh DPR RI. TEMPO/RIdian Eka Saputra
Iklan

PEMILIHAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019-2024 menggambarkan pengkhianatan kepada konstitusi yang menyatakan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Seleksi yang semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas dan kredibilitas auditor negara itu malah digunakan untuk ajang bagi-bagi kekuasaan partai politik. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK harus segera direvisi untuk mengakhiri kesewenang-wenangan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

Pemilihan dan pengesahan anggota BPK pekan lalu menunjukkan sepak terjang DPR memanfaatkan lemahnya undang-undang demi menancapkan kepentingan mereka. Empat dari lima anggota baru yang terpilih adalah bekas legislator, yakni politikus Partai Gerindra, Pius Lustrilanang; politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Daniel Lumban Tobing; politikus Partai Golkar, Harry Azhar Azis; serta politikus Partai Demokrat, Achsanul Qosasi. Hanya satu calon nonpartai yang terpilih, yakni Hendra Susanto, auditor internal BPK.

Hasil itu menguatkan kesan bahwa BPK tak lebih sebagai tempat penampungan politikus Senayan. Pius dan Daniel tak kebagian kursi DPR dalam pemilihan umum legislatif yang digelar April lalu. Adapun Harry dan Achsanul, dua kandidat inkumben yang kembali terpilih, menjabat anggota BPK di periode sebelumnya setelah terdepak dalam pemilu 2014. Dengan hasil ini pula, lima dari sembilan kursi pemimpin BPK kini diduduki para mantan legislator.

Dimulai pertengahan Juni lalu, proses seleksi anggota BPK memang janggal sejak awal. Berselang tiga hari setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi dari Komisi Keuangan DPR memangkas hampir separuh dari 64 pendaftar-termasuk 28 orang dari kalangan akademikus, auditor, dan akuntan profesional-hanya berbekal penilaian terhadap makalah para kandidat. Seluruh prosesnya berlangsung tertutup, tanpa uji publik. Aroma konflik kepentingan menguat karena DPR justru meloloskan sejumlah politikus yang kompetensinya meragukan.

Undang-Undang Dasar 1945 memang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih anggota BPK. Masalahnya, dalam 13 tahun terakhir, Undang-Undang BPK sebagai aturan turunannya justru punya banyak kelemahan. Undang-undang ini tak mengatur detail mekanisme pemilihan yang bisa memastikan DPR menjalankan kewenangannya secara transparan dan akuntabel. Aturan tersebut hanya menyebutkan anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besarnya kekuasaan DPR dalam pemilihan anggota BPK jelas mengancam independensi lembaga auditor negara yang juga dijamin konstitusi ini. Dominasi abadi para politikus di tubuh BPK terus menggerus marwah lembaga yang kini berada di ujung tanduk akibat sejumlah perkara jual-beli hasil pemeriksaan itu. Kasus terbaru bahkan menyeret anggota BPK periode 2014-2019, Rizal Djalil. Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan politikus Partai Amanat Nasional itu sebagai tersangka dugaan suap yang dilatarbelakangi audit terhadap Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Meski sebagian isinya muka lama, bola kini beralih ke anggota DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pekan ini. Mereka harus segera membahas draf revisi Undang-Undang BPK, yang setahun terakhir mandek kendati telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2019. Usul pemerintah agar seleksi anggota BPK dilakukan panitia seleksi independen-sebelum diputuskan DPR- semestinya direalisasi untuk menjamin transparansi.

Pengabaian terhadap pentingnya revisi undang-undang ini akan menguatkan bukti bahwa DPR ingin menumpulkan taring BPK sebagai lembaga pengawal keuangan negara. Mereka baru saja memereteli kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memangkas berbagai kewenangan lembaga ini. Rakyat Indonesia pantas menggugat pengkhianatan itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.