Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tindak Tegas Hakim Lancung

Oleh

image-gnews
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro (batik), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat memberi keterangan pers terkait kasus Baiq Nuril, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro (batik), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat memberi keterangan pers terkait kasus Baiq Nuril, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

SUMBER bau amis putusan kontroversial Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman bagi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, mulai terkuak. Syamsul Rakan Chaniago, satu dari tiga hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini, ternyata sempat bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, dua pekan sebelum vonis dijatuhkan. Sang hakim harus ditindak tegas dan putusan perkara ini ditinjau kembali.

Sebelumnya, Syafruddin divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diterima Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuding Syafruddin menghapuskan sisa utang BDNI tanpa dasar yang jelas. Akibat kebijakan itu, pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun.

Baca Juga:

Dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, serta Menteri Koordinator Perekonomian yang juga menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Dengan bebasnya Syafruddin, berguguran pula kasus yang menjerat Sjamsul, Itjih, dan Dorodjatun.

Sejak awal, putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini terasa janggal. Bagaimana mungkin tiga hakim bisa memiliki tiga pendapat berbeda dan putusan akhir hanya diambil berdasarkan kategori pendapat mereka. Selain Syamsul Rakan Chaniago yang menilai perkara ini sebagai kasus perdata, ada hakim Mohamad Askin yang menyebutkan perkara Syafruddin adalah soal administrasi. Hanya hakim Salman Luthan yang setuju memvonis Syafruddin bersalah. Walhasil, Syafruddin bebas karena Askin dan Syamsul setuju bahwa perkaranya bukan perkara pidana.

Karena itu, temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengenai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Syamsul Rakan patut diapresiasi. Namun sanksi dari Badan Pengawasan berupa pencabutan kewenangan yudisial Syamsul selama enam bulan saja kurang tepat. Apalagi masa pensiun Syamsul memang jatuh tepat enam bulan ke depan. Hukuman untuk hakim lancung itu seharusnya diperberat. Dia pantas diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Yudisial harus menindaklanjuti perkara ini dan menjatuhkan sanksi terberat untuk Syamsul. Sebagai lembaga yang mengemban amanat konstitusi untuk menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim, Komisi tidak bisa membiarkan hakim seperti Syamsul lolos dari jerat sanksi terberat.

Bukti-bukti pelanggaran Syamsul tak terbantahkan. Ada video rekaman CCTV yang membuktikan Syamsul bertemu dengan Ahmad Yani di sebuah kafe di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlangsung hampir satu jam. Ada juga bukti percakapan telepon antara Syamsul dan Ahmad Yani, dua pekan sebelumnya. Semua ini terjadi ketika majelis hakim kasus Syafruddin sedang intensif membahas perkara itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi harus menggunakan fakta yang terungkap dalam pelanggaran etika Syamsul sebagai bukti baru dalam proses peninjauan kembali perkara Syafruddin. Upaya pengusutan korupsi dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI tak boleh terhambat lagi. Tentu Mahkamah Agung tak punya alasan untuk tidak meluruskan kejanggalan putusan perkara ini. Martabat dan integritas Mahkamah sebagai benteng terakhir keadilan di negeri ini sedang dipertaruhkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.