Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neokolonialisasi dalam Revisi KUHP

image-profil

image-gnews
Sejumlah mahasiswa memanjat pagar gedung DPR saat menggelar aksi di Jakarta, Senin, 23 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan untuk menolak RKUHP dan UU KPK.  TEMPO/Subekti
Sejumlah mahasiswa memanjat pagar gedung DPR saat menggelar aksi di Jakarta, Senin, 23 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan untuk menolak RKUHP dan UU KPK. TEMPO/Subekti
Iklan

Ikhsan Yosarie
Peneliti SETARA Institute for Democracy and Peace

Dalam tulisannya di salah satu media cetak nasional, Muladi, Tim Ahli Pemerintah dalam Perumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa misi utama rancangan itu adalah dekolonialisasi kodifikasi hukum pidana yang usianya sudah lebih dari 100 tahun, yakni sejak 1 Januari 1918, yang secara terstruktur, sistematis, dan masif diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda di bumi Nusantara. Pada titik ini, semangat revisi KUHP pada dasarnya tidak ada persoalan dan justru merupakan potret positif political will pemerintah dalam wacana reformasi hukum Indonesia yang patut diapresiasi.

Namun persoalan justru muncul lantaran beberapa pasal yang akan direvisi mengandung muatan yang bertentangan dengan semangat dekolonialisasi, bahkan muatannya menjadi neokolonialisasi (kolonialisasi intra-negara) dalam bentuk penjajahan negara atas warga negara. Pasal 432 rancangan itu mengatur bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum didenda paling banyak Rp 1 juta.

Hal ini tidak banyak berubah karena dalam KUHP sebelumnya gelandangan diancam hukuman kurungan penjara 3 bulan. Apabila tindak pidana itu dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan orang berusia di atas 16 tahun, hukumannya bertambah menjadi 6 bulan penjara. Dalam proses revisi, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah justru mempertahankan aturan warisan Belanda tersebut, tapi mengganti sanksi penjara dengan denda Rp 1 juta.

Persoalan gelandangan pada pasal ini justru mencerminkan dekolonialisasi setengah hati. UUD 1945 secara terang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Negara juga harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Logika yang digunakan salah satu anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP ihwal keberadaan pasal 432 tersebut mengarah pada respons negara terhadap persoalan gelandangan yang justru mencerminkan, atau bahkan mengamini, kegagalan negara (state failure) dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dalam penjelasannya, Arsul Sani menjelaskan bahwa Pasal 432 justru memperkuat tekanan kepada pemerintah untuk memelihara fakir miskin, seperti yang diamanatkan konstitusi. Sebab, jika pasal itu banyak diterapkan, berarti pemerintah justru gagal memelihara fakir miskin. Menurut dia, pasal itu juga mendorong masyarakat tak begitu gampang memilih jalan hidup sebagai gelandangan atau malah menjadikannya sebagai profesi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan berikutnya, semangat dekolonialisasi ini juga dicederai muatan otoritarianisme negara terhadap rakyatnya, yakni dalam bentuk anti-kritik terhadap presiden. Dalam rancangan itu tercantum aturan dalam Pasal 218 dan 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasal 218 disebutkan bahwa setiap orang yang dianggap "menyerang kehormatan" presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 150 juta. Pasal 219 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 150 juta.

Pada 2015 pun pemerintah juga telah berencana menghidupkan kembali Pasal 134, 136, dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden melalui sodoran 786 pasal yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk menjadi KUHP. Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah memasukkan ketiga pasal itu ke rancangan KUHP yang akan dibahas DPR pada masa reses bulan Agustus masa itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis melalui Pemohon Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 dan Pemohon Perkara Nomor 022/PUU-IV/2006.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal penghinaan presiden tersebut rentan disalahgunakan karena pasal-pasal tersebut tidak menyebutkan secara tegas, pasti, dan terbatas tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan. Akibatnya, tentu tidak ada kepastian hukum dan menyebabkan tindakan sewenang-wenang dari pihak penguasa dan aparat hukum. Lebih dari itu, perbuatan apa saja yang menyangkut nama presiden atau wakil presiden dan yang tidak disukai bisa diklasifikasikan sebagai penghinaan yang dianggap melanggar pasal-pasal penghinaan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.