Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tirani Legislasi

image-profil

image-gnews
Ribuan Mahasiswa saat menggelar aksi menolak RKUHP dan UU KPK yang baru di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Dalam Aksi tersebut mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan menolak RKUHP karena memuat pasal-pasal yang kontroversial serta menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Mahasiswa saat menggelar aksi menolak RKUHP dan UU KPK yang baru di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Dalam Aksi tersebut mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan menolak RKUHP karena memuat pasal-pasal yang kontroversial serta menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Wiwin Suwandi
Advokat dan Pegiat Antikorupsi

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die menyebutkan bahwa matinya demokrasi tidak hanya disebabkan perang dan otoritarianisme, tapi juga oleh hal lain. Penyebab yang lain itu adalah sistem yang bekerja seolah-olah demokratis, tapi justru menghancurkan demokrasi itu sendiri. Pemilihan umum yang melahirkan apa yang mereka sebut sebagai elected autocrats (para autokrat terpilih) adalah aktor utama penghancuran demokrasi. "Dewasa ini kemunduran demokrasi dimulai dari kotak suara," demikian ditulis mereka.

Indonesia sedang menuju era matinya demokrasi dan para autokrat terpilih adalah auktor intelektualnya. Meski dipilih dari proses pemilihan umum yang diklaim "demokratis", mereka berkongsi dalam menyepakati perubahan undang-undang yang memukul mundur demokrasi dan pemberantasan korupsi.

Akhir-akhir ini publik disuguhi drama pembahasan dan persetujuan beberapa undang-undang yang bertentangan dengan aspirasi rakyat, seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), revisi Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan, dan pemilihan pemimpin KPK yang kontroversial.

Revisi UU KPK yang baru disetujui dalam rapat kilat memuat sejumlah pasal yang bisa membuat lembaga itu dikafani, seperti KPK menjadi di bawah kekuasaan eksekutif, keberadaan dewan pengawas yang terlibat dalam izin penyadapan, kewenangan penghentian penyidikan, dan pegawai KPK menjadi aparat sipil negara.

Derita KPK semakin sempurna saat Dewan Perwakilan Rakyat memilih lima pemimpin KPK dan secara aklamasi menetapkan seseorang yang cacat integritas sebagai Ketua KPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Ketua KPK terpilih dengan cerdik menawarkan proposal kolutif dengan hendak mengevaluasi wewenang penyadapan KPK.

Proposal ini disambut dengan antusias dan gegap gempita. Seolah-olah inilah perayaan kebebasan dari rasa takut para wakil rakyat korup yang selama ini merasa diawasi KPK. Nalar sehat rakyat tidak sulit mencari alasan di balik musyawarah kolutif ini. Data KPK tiap tahun menunjukkan bahwa aktor korupsi yang paling banyak ditangani lembaga tersebut adalah anggota parlemen, kemudian swasta. Pihak swasta juga berkongsi dengan mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah juga seakan-akan mengikuti irama kepentingan para wakil rakyat itu dengan tidak mengacuhkan gelombang aspirasi rakyat yang menolak revisi, termasuk menolak Ketua KPK terpilih. Negara lupa bahwa KPK telah sangat berjasa menekan laju korupsi tiap tahun melalui peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK). Peningkatan IPK itu berkorelasi dengan meningkatnya kesadaran politik warga negara akan bahaya korupsi dan ada peran besar KPK di situ.

Drama itu berlanjut dengan pembahasan revisi Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan yang juga kontroversial. Pasal 7 draf revisi memberikan hak kepada terpidana korupsi untuk pelesiran ke luar penjara. Bagi terpidana korupsi, revisi ini memberikan privilege dan seolah-olah menjadi perayaan atas kebebasan mereka yang dikekang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang sangat membatasi mereka mendapat remisi khusus dan asimilasi.

Pasal 34A revisi undang-undang tersebut memberikan syarat khusus kepada terpidana kejahatan khusus seperti korupsi untuk mendapat remisi. Syarat itu adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi. Revisi ini tentu akan melahirkan peraturan pemerintah baru yang tidak mengandung semangat antikorupsi untuk mengganti peraturan lama.

Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana juga memuat ancaman tirani legislasi terhadap demokrasi dan kebebasan sipil yang nyata. Beberapa pasal kontroversial mencerminkan watak kolonial yang tidak sejalan dengan proses demokratisasi. Seorang warga negara, misalnya, bisa dipidana jika menghina presiden dan wakil presiden. Pasal ini juga berlaku dan menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers. Pasal makar yang berbeda jauh dengan tafsir aslinya (aanslag) bisa menjadi senjata untuk mengekang kebebasan sipil yang mengkritik penguasa.

Rancangan KUHP juga menganggap korupsi bukan kejahatan serius dengan tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rancangan itu tidak memuat pengaturan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, dalam UU Tipikor, pidana penjara, kewajiban membayar denda, dan uang pengganti adalah satu kesatuan.

Anehnya, tirani legislasi ini terjadi pada era reformasi. Dalam sebuah kepemimpinan yang menawarkan janji Nawa Cita yang kemudian menjadi dukacita. Sebuah era yang semestinya dibangun di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, etika, serta tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Era ini hendak mengembalikan Indonesia ke masa "jahiliyah Orde Baru".

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.