Wiwin Suwandi
Advokat dan Pegiat Antikorupsi
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die menyebutkan bahwa matinya demokrasi tidak hanya disebabkan perang dan otoritarianisme, tapi juga oleh hal lain. Penyebab yang lain itu adalah sistem yang bekerja seolah-olah demokratis, tapi justru menghancurkan demokrasi itu sendiri. Pemilihan umum yang melahirkan apa yang mereka sebut sebagai elected autocrats (para autokrat terpilih) adalah aktor utama penghancuran demokrasi. "Dewasa ini kemunduran demokrasi dimulai dari kotak suara," demikian ditulis mereka.
Indonesia sedang menuju era matinya demokrasi dan para autokrat terpilih adalah auktor intelektualnya. Meski dipilih dari proses pemilihan umum yang diklaim "demokratis", mereka berkongsi dalam menyepakati perubahan undang-undang yang memukul mundur demokrasi dan pemberantasan korupsi.
Akhir-akhir ini publik disuguhi drama pembahasan dan persetujuan beberapa undang-undang yang bertentangan dengan aspirasi rakyat, seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), revisi Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan, dan pemilihan pemimpin KPK yang kontroversial.
Revisi UU KPK yang baru disetujui dalam rapat kilat memuat sejumlah pasal yang bisa membuat lembaga itu dikafani, seperti KPK menjadi di bawah kekuasaan eksekutif, keberadaan dewan pengawas yang terlibat dalam izin penyadapan, kewenangan penghentian penyidikan, dan pegawai KPK menjadi aparat sipil negara.
Derita KPK semakin sempurna saat Dewan Perwakilan Rakyat memilih lima pemimpin KPK dan secara aklamasi menetapkan seseorang yang cacat integritas sebagai Ketua KPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Ketua KPK terpilih dengan cerdik menawarkan proposal kolutif dengan hendak mengevaluasi wewenang penyadapan KPK.
Proposal ini disambut dengan antusias dan gegap gempita. Seolah-olah inilah perayaan kebebasan dari rasa takut para wakil rakyat korup yang selama ini merasa diawasi KPK. Nalar sehat rakyat tidak sulit mencari alasan di balik musyawarah kolutif ini. Data KPK tiap tahun menunjukkan bahwa aktor korupsi yang paling banyak ditangani lembaga tersebut adalah anggota parlemen, kemudian swasta. Pihak swasta juga berkongsi dengan mereka.
Pemerintah juga seakan-akan mengikuti irama kepentingan para wakil rakyat itu dengan tidak mengacuhkan gelombang aspirasi rakyat yang menolak revisi, termasuk menolak Ketua KPK terpilih. Negara lupa bahwa KPK telah sangat berjasa menekan laju korupsi tiap tahun melalui peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK). Peningkatan IPK itu berkorelasi dengan meningkatnya kesadaran politik warga negara akan bahaya korupsi dan ada peran besar KPK di situ.
Drama itu berlanjut dengan pembahasan revisi Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan yang juga kontroversial. Pasal 7 draf revisi memberikan hak kepada terpidana korupsi untuk pelesiran ke luar penjara. Bagi terpidana korupsi, revisi ini memberikan privilege dan seolah-olah menjadi perayaan atas kebebasan mereka yang dikekang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang sangat membatasi mereka mendapat remisi khusus dan asimilasi.
Pasal 34A revisi undang-undang tersebut memberikan syarat khusus kepada terpidana kejahatan khusus seperti korupsi untuk mendapat remisi. Syarat itu adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi. Revisi ini tentu akan melahirkan peraturan pemerintah baru yang tidak mengandung semangat antikorupsi untuk mengganti peraturan lama.
Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana juga memuat ancaman tirani legislasi terhadap demokrasi dan kebebasan sipil yang nyata. Beberapa pasal kontroversial mencerminkan watak kolonial yang tidak sejalan dengan proses demokratisasi. Seorang warga negara, misalnya, bisa dipidana jika menghina presiden dan wakil presiden. Pasal ini juga berlaku dan menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers. Pasal makar yang berbeda jauh dengan tafsir aslinya (aanslag) bisa menjadi senjata untuk mengekang kebebasan sipil yang mengkritik penguasa.
Rancangan KUHP juga menganggap korupsi bukan kejahatan serius dengan tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rancangan itu tidak memuat pengaturan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, dalam UU Tipikor, pidana penjara, kewajiban membayar denda, dan uang pengganti adalah satu kesatuan.
Anehnya, tirani legislasi ini terjadi pada era reformasi. Dalam sebuah kepemimpinan yang menawarkan janji Nawa Cita yang kemudian menjadi dukacita. Sebuah era yang semestinya dibangun di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, etika, serta tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Era ini hendak mengembalikan Indonesia ke masa "jahiliyah Orde Baru".