Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tirani Legislasi

image-profil

image-gnews
Ribuan Mahasiswa saat menggelar aksi menolak RKUHP dan UU KPK yang baru di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Dalam Aksi tersebut mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan menolak RKUHP karena memuat pasal-pasal yang kontroversial serta menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Mahasiswa saat menggelar aksi menolak RKUHP dan UU KPK yang baru di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Dalam Aksi tersebut mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan menolak RKUHP karena memuat pasal-pasal yang kontroversial serta menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Wiwin Suwandi
Advokat dan Pegiat Antikorupsi

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die menyebutkan bahwa matinya demokrasi tidak hanya disebabkan perang dan otoritarianisme, tapi juga oleh hal lain. Penyebab yang lain itu adalah sistem yang bekerja seolah-olah demokratis, tapi justru menghancurkan demokrasi itu sendiri. Pemilihan umum yang melahirkan apa yang mereka sebut sebagai elected autocrats (para autokrat terpilih) adalah aktor utama penghancuran demokrasi. "Dewasa ini kemunduran demokrasi dimulai dari kotak suara," demikian ditulis mereka.

Indonesia sedang menuju era matinya demokrasi dan para autokrat terpilih adalah auktor intelektualnya. Meski dipilih dari proses pemilihan umum yang diklaim "demokratis", mereka berkongsi dalam menyepakati perubahan undang-undang yang memukul mundur demokrasi dan pemberantasan korupsi.

Akhir-akhir ini publik disuguhi drama pembahasan dan persetujuan beberapa undang-undang yang bertentangan dengan aspirasi rakyat, seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), revisi Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan, dan pemilihan pemimpin KPK yang kontroversial.

Revisi UU KPK yang baru disetujui dalam rapat kilat memuat sejumlah pasal yang bisa membuat lembaga itu dikafani, seperti KPK menjadi di bawah kekuasaan eksekutif, keberadaan dewan pengawas yang terlibat dalam izin penyadapan, kewenangan penghentian penyidikan, dan pegawai KPK menjadi aparat sipil negara.

Derita KPK semakin sempurna saat Dewan Perwakilan Rakyat memilih lima pemimpin KPK dan secara aklamasi menetapkan seseorang yang cacat integritas sebagai Ketua KPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Ketua KPK terpilih dengan cerdik menawarkan proposal kolutif dengan hendak mengevaluasi wewenang penyadapan KPK.

Proposal ini disambut dengan antusias dan gegap gempita. Seolah-olah inilah perayaan kebebasan dari rasa takut para wakil rakyat korup yang selama ini merasa diawasi KPK. Nalar sehat rakyat tidak sulit mencari alasan di balik musyawarah kolutif ini. Data KPK tiap tahun menunjukkan bahwa aktor korupsi yang paling banyak ditangani lembaga tersebut adalah anggota parlemen, kemudian swasta. Pihak swasta juga berkongsi dengan mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah juga seakan-akan mengikuti irama kepentingan para wakil rakyat itu dengan tidak mengacuhkan gelombang aspirasi rakyat yang menolak revisi, termasuk menolak Ketua KPK terpilih. Negara lupa bahwa KPK telah sangat berjasa menekan laju korupsi tiap tahun melalui peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK). Peningkatan IPK itu berkorelasi dengan meningkatnya kesadaran politik warga negara akan bahaya korupsi dan ada peran besar KPK di situ.

Drama itu berlanjut dengan pembahasan revisi Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan yang juga kontroversial. Pasal 7 draf revisi memberikan hak kepada terpidana korupsi untuk pelesiran ke luar penjara. Bagi terpidana korupsi, revisi ini memberikan privilege dan seolah-olah menjadi perayaan atas kebebasan mereka yang dikekang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang sangat membatasi mereka mendapat remisi khusus dan asimilasi.

Pasal 34A revisi undang-undang tersebut memberikan syarat khusus kepada terpidana kejahatan khusus seperti korupsi untuk mendapat remisi. Syarat itu adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi. Revisi ini tentu akan melahirkan peraturan pemerintah baru yang tidak mengandung semangat antikorupsi untuk mengganti peraturan lama.

Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana juga memuat ancaman tirani legislasi terhadap demokrasi dan kebebasan sipil yang nyata. Beberapa pasal kontroversial mencerminkan watak kolonial yang tidak sejalan dengan proses demokratisasi. Seorang warga negara, misalnya, bisa dipidana jika menghina presiden dan wakil presiden. Pasal ini juga berlaku dan menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers. Pasal makar yang berbeda jauh dengan tafsir aslinya (aanslag) bisa menjadi senjata untuk mengekang kebebasan sipil yang mengkritik penguasa.

Rancangan KUHP juga menganggap korupsi bukan kejahatan serius dengan tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rancangan itu tidak memuat pengaturan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, dalam UU Tipikor, pidana penjara, kewajiban membayar denda, dan uang pengganti adalah satu kesatuan.

Anehnya, tirani legislasi ini terjadi pada era reformasi. Dalam sebuah kepemimpinan yang menawarkan janji Nawa Cita yang kemudian menjadi dukacita. Sebuah era yang semestinya dibangun di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, etika, serta tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Era ini hendak mengembalikan Indonesia ke masa "jahiliyah Orde Baru".

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.