Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serius Menangani Korban Kebakaran Hutan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA
Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA
Iklan

Pemerintah semestinya lebih komprehensif dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dalam tiga bulan terakhir ini. Memang penting berupaya memadamkan api sumber kebakaran. Tapi yang tak kalah penting adalah menangani para korban akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut serta menyelamatkan penduduk dari kepungan asap.

Pemerintah terkesan lamban dalam menangani mereka yang terkena dampak asap, sehingga banyak jatuh korban. Akibat kebakaran yang menghanguskan sekitar 350 ribu hektare hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan itu, lebih dari 100 ribu orang terkena infeksi saluran pernapasan akut. Mereka terpapar kabut asap pekat yang mencemari udara di atas level sangat berbahaya.

Karena itu, pemerintah tak cukup hanya memberikan masker kepada masyarakat yang terkena dampak asap. Pemerintah semestinya mengevakuasi warga ke lingkungan yang lebih sehat dan aman. Banyak warga kurang mampu yang tetap memilih bertahan dengan hanya memakai masker penutup hidung yang sebetulnya tidak memadai. Mereka juga tak mampu membeli tabung oksigen karena harganya mahal. Sedangkan tabung oksigen gratis yang disediakan pemerintah terbatas jumlahnya.

Dari segi kesehatan, kabut asap memicu berbagai penyakit. Selain infeksi saluran pernapasan, asap menyebabkan batuk, pneumonia, penurunan fungsi paru-paru, dan iritasi mata pada anak. Asap kebakaran hutan dan lahan juga ditengarai berdampak pada penurunan kecerdasan anak. Bisa dibayangkan jika anak yang sedang dalam masa pertumbuhan kesulitan menghirup oksigen selama tiga bulan. Dan dalam jangka panjang, menurut penelitian, paparan asap akibat kebakaran hutan juga memicu kematian. Pemerintah tak bisa tutup mata terhadap dampak buruk kebakaran hutan bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Kepungan asap juga membuat sekolah-sekolah di sana meliburkan murid-muridnya. Di Jambi, misalnya, pemerintah kota memperpanjang libur sekolah karena asap masih pekat. Dampak lain dari kebakaran hutan ini adalah terhentinya mesin perekonomian. Setiap hari puluhan penerbangan di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, dibatalkan. Hal itu jelas sangat merugikan.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi darurat ini harus segera diakhiri. Jangan sampai kerugian yang ditimbulkan kian besar. Becermin pada bencana kebakaran hutan pada 2015, biaya pengobatan langsung bagi masyarakat yang terkena dampak mencapai Rp 1,9 triliun. Kerugian lainnya melingkupi kerusakan produksi, distribusi, perdagangan, serta penurunan nilai sumber daya. Jumlah kerugian negara saat itu sekitar Rp 221 triliun.

Kebakaran yang terus berulang saban tahun ini menunjukkan bahwa pemerintah belum serius dan komprehensif dalam menangani persoalan tersebut. Tindakan pemerintah menyegel perusahaan-perusahaan yang diduga membakar lahan sudah tepat. Tindak tegas korporasi penyebab kebakaran. Perangkat hukum untuk menjerat para pembakar hutan itu sudah lengkap. Ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hutan.

Sudah sekitar satu dekade negeri ini menjadi "produsen" asap kebakaran hutan. Dampaknya telah menyengsarakan masyarakat di lokasi kebakaran, baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Perlu keseriusan untuk lebih komprehensif menanganinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.